Allah berfirman:
مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ
“Tidaklah pantas orang-orang musyrik memakmurkan masjid-masjid Allah, padahal mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Mereka itu sia-sia amal mereka, dan mereka kekal di dalam neraka.
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, tetap menegakkan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut kecuali kepada Allah. Maka mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 17-18)
Tidaklah pantas orang-orang musyrik memakmurkan masjid-masjid Allah. Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menjelaskan:
إن المساجد إنما تعمر لعبادة الله فيها، لا للكفر به، فمن كان بالله كافرًا، فليس من شأنه أن يعمُرَ مساجد الله
“Sesungguhnya masjid-masjid dimakmurkan agar dijadikan tempat beribadah kepada Allah bukan untuk kekafiran kepada-Nya. Siapa yang kafir kepada Allah, maka bukan urusannya untuk memakmurkan masjid-masjid Allah.” (Jami’ Bayan Fii Ta’wil Al-Quran)
Padahal mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Imam Asy-Syaukani menjelaskan:
بِإِظْهَارٍ مَا هُوَ كُفْرٌ مِنْ نَصْبِ الْأَوْثَانِ، وَالْعِبَادَةِ لَهَا، وَجَعْلِهَا آلِهَةً، فَإِنَّ هَذَا شَهَادَةٌ مِنْهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ، وَإِنْ أَبَوْا ذَلِكَ بِأَلْسِنَتِهِم
“Yaitu dengan menampakkan kekafiran berupa menegakkan berhala, beribadah kepadanya, dan menjadikannya sembahan. Maka sesungguhnya ini adalah pengakuan dari mereka bahwa mereka sendiri kafir, walaupun lisan mereka menolak itu.
فَكَيْفَ يَجْمَعُونَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ مُتَنَافِيَيْنِ: عمارة المسجد الَّتِي هِيَ مِنْ شَأْنِ الْمُؤْمِنِينَ، وَالشَّهَادَةُ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ الَّتِي لَيْسَتْ مِنْ شَأْنِ مَنْ يَتَقَرَّبُ إِلَى اللَّهِ بِعِمَارَةِ مَسَاجِدِهِ.
Maka, bagaimana bisa mereka menggabungkan dua perkara yang saling bertentangan: memakmurkan masjid yang merupakan urusan orang-orang yang beriman dan mengaku bahwa diri mereka kafir yang bukan merupakan urusan orang yang mendekatkan diri kepada Allah dengan memakmurkan masjid-Nya.” (Fath Al-Qadir)
Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Ibnu ‘Abbas menjelaskan:
من وحَّد الله، وآمن باليوم الآخر. يقول: أقرّ بما أنزل الله
“Yaitu orang-orang yang mengesakan Allah dan beriman kepada hari akhir. Ia mengakui apa yang diturunkan Allah.” (Jami’ Bayan Fii Ta’wil Al-Quran)
tetap menegakkan salat. Ibnu ‘Abbas menjelaskan:
يعني الصلوات الخمس
“Yaitu salat lima waktu.” (Jami’ Al-Bayan Fii Ta’wil Al-Quran)
dan tidak takut kecuali kepada Allah. Apakah artinya takut kepada musuh terlarang? Takut kepada hewan buas terlarang?
Imam Al-Qurthubi berkata:
الْمَعْنَى وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ مِمَّا يُعْبَدُ: فَإِنَّ الْمُشْرِكِينَ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْأَوْثَانَ وَيَخْشَوْنَهَا وَيَرْجُونَهَا. جَوَابٌ ثَانٍ- أَيْ لَمْ يَخَفْ فِي بَابِ الدِّينِ إِلَّا الله
“Makna dan tidak takut kecuali kepada Allah yaitu dalam hal peribadatan. Karena sesungguhnya orang-orang musyrik beribadah kepada berhala-berhala dan mereka takut serta mengharap berhala-berhala itu. Jawaban kedua yaitu tidak takut dalam masalah agama kecuali kepada Allah.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran)
Artinya takut di sini adalah takut ubudiah (bersifat peribadatan), yaitu takut yang disertai ketundukan dan pengagungan kepada yang ditakuti. Bukan takut manusiawi, yaitu takut kepada sesuatu tanpa disertai ketundukan dan pengagungan. Seperti takut kepada hewan buas, api, dan segala sesuatu yang menimbulkan ketakutan secara wajar dan manusiawi.
Makanya Ibnu Abbas menjelaskan makna dan tidak takut kecuali kepada Allah:
ثم لم يعبد إلا الله
“Kemudian tidak beribadah kecuali kepada Allah.” (Jami’ Al-Bayan Fii Ta’wil Al-Quran)
Maka mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. Ibnu ‘Abbas menjelaskan:
إن أولئك هم المفلحون
“Sesungguhnya mereka itulah yang akan beruntung.” (Jami’ Al-Bayan Fii Ta’wil Al-Quran)
Faidah yang bisa kita petik dari 2 ayat ini:
- Terlarangnya orang kafir masuk ke masjid kecuali karena ada kebutuhan dan ada izin dari kaum muslimin.
- Sebanyak apapun amalan yang dilakukan seseorang tidak akan bermanfaat dengan adanya syirik dan kekafiran.
- Keutamaan memakmurkan masjid.
Sebagian ulama salaf berkata:
إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّجُلَ يَعْمُرُ الْمَسْجِدَ فَحَسِّنُوا بِهِ الظَّنَّ
“Jika kalian menyaksikan seseorang memakmurkan masjid, maka berprasangka baiklah kepadanya.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran)
- Memakmurkan masjid bukan cuma dengan membangunnya dan menghiasinya. Melainkan juga dengan membersihkannya, menjaganya, beribadah di dalamnya, dan mengisinya dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat.
- Yang berhak memakmurkan masjid adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan hanya takut kepada Allah.
- Takut bisa bersifat ibadah. Karena itu, wajib memurnikan takut itu hanya untuk Allah semata.
- Hidayah itu harus dicari, bukan ditunggu.
Makanya Allah menyebutkan dalam ayat di atas bahwa orang yang mendapat petunjuk adalah orang-orang yang ‘bergerak’, bukan cuma diam.
Siberut, 12 Dzulhijjah 1441
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
- Al-Jami‘ Li Ahkam Al-Quran karya Imam Al-Qurthubi.
- Jami‘ Al-Bayan Fii Ta’wil Al-Quran karya Imam Ath-Thabari.
- Dan lain-lain






