Dua Macam Kalimat Talak

Kalimat talak terbagi menjadi dua macam:

  1. Sharih (jelas) yaitu talak dengan menggunakan kalimat yang jelas dan tegas menunjukkan talak sehingga tidak mengandung kemungkinan selain talak.

Contohnya seperti seorang suami berkata kepada istrinya:

  1. طلَّقتك (Aku ceraikan kamu)
  2. أنت طالق (Kamu kena cerai)

Kalau seorang suami mengucapkan perkataan semacam itu, maka talak jatuh kepada istrinya, baik si suami mengucapkannya dengan sengaja atau bercanda. Dan tidak disyaratkan harus niat untuk menjatuhkan talak.

Nabi ﷺ bersabda:

ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga hal yang bila dikatakan dengan serius akan jadi dan bila dikatakan dengan main-main akan jadi, yaitu: nikah, talak dan rujuk.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Imam Ibnu Qudamah berkata:

فَالصَّرِيحُ يَقَعُ بِهِ الطَّلَاقُ مِنْ غَيْرِ نِيَّة

“Mengucapkan kalimat talak yang sharih menyebabkan talak jatuh tanpa perlu niat.” (Al-Mughni)

 

  1. Kinayah (sindiran) yaitu talak dengan menggunakan kalimat yang samar sehingga mengandung kemungkinan talak atau selain talak.

Contohnya seperti seorang suami berkata kepada istrinya:

“Kita pisah saja!”

“Kembalilah kamu kepada keluargamu!”

Kalau seorang suami mengucapkan perkataan semacam itu, maka talak belum tentu jatuh kepada istrinya. Tergantung niat si suami.

Imam Asy-Syaukani berkata:

ويقع بالكناية مع النية

“Talak jatuh karena mengucapkan kalimat talak kinayah jika disertai niat..” (Ad-Durar Al-Bahiyyah Fii Al-Masail Al-Fiqhiyyah)

Kalau seorang suami mengucapkan kata “pisah” dengan niat menceraikan istrinya, maka talak jatuh kepada istrinya.

Namun, kalau ia mengucapkan kata “pisah” tanpa niat menceraikan istrinya, melainkan dengan maksud pisah ranjang atau pisah rumah, maka talak tidak jatuh kepada istrinya.

Begitu juga kalau ia memberikan perintah kepada istrinya agar kembali kepada keluarganya dengan niat menceraikan istrinya, maka talak jatuh kepada istrinya.

Namun, kalau ia memberikan perintah tersebut tanpa niat menceraikan istrinya, melainkan dengan maksud pisah ranjang atau pisah rumah, maka talak tidak jatuh kepada istrinya.

 

Pertanyaan: kalau seseorang berniat menalak istrinya, apakah talak telah jatuh kepada istrinya?

Jawaban: Imam Ibnu Qudamah berkata:

أَنَّ الطَّلَاقَ لَا يَقَعُ إلَّا بِلَفْظٍ، فَلَوْ نَوَاهُ بِقَلْبِهِ مِنْ غَيْرِ لَفْظٍ، لَمْ يَقَعْ فِي قَوْلِ عَامَّةِ أَهْلِ الْعِلْم

“Talak tidak terjadi kecuali dengan mengucapkannya. Kalau seseorang meniatkan talak dengan hatinya tanpa mengucapkannya, maka talak tidak terjadi menurut seluruh ulama.” (Al-Mughni)

Pertanyaan: jika seorang suami berkata kepada orang lain, “Kalau istriku pergi lagi ke tempat A, nanti akan kucerai ia atau akan terkena talaklah ia.”, apakah talak telah jatuh kepada istrinya?

Jawaban: Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

الْوَعْدُ بِالطَّلَاقِ لَا يَقَعُ وَلَوْ كَثُرَتْ أَلْفَاظُهُ وَلَا يَجِبُ الْوَفَاءُ بِهَذَا الْوَعْدِ وَلَا يُسْتَحَبُّ

“Janji untuk menceraikan tidak menyebabkan talak terjadi walaupun diucapkan berkali-kali dan janji tersebut tidak wajib dan tidak pula disunnahkan untuk ditunaikan.” (Majmu’ Al- Fatawa)

Pertanyaan: kalau seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya lewat SMS, Email, dan tulisan di media lainnya, apakan talak benar-benar jatuh kepada istrinya?

Jawaban: Syekh Kholid Al-Mushlih berkata:

هذا طلاق واقع عند جمهور العلماء على اختلاف مذاهبهم فإنه إذا كتب الطلاق ونواه طلقت زوجته لأن الكتابة تقوم مقام اللفظ

“Yang semacam itu telah jatuh talak menurut mayoritas ulama dengan berbagai mazhab yang ada pada mereka . Makanya, jika seseorang menulis talak dan meniatkannya, maka terkena talaklah istrinya tersebut. Sebab, tulisan itu berkedudukan seperti ucapan.”

Ibrahim An-Nakha’i berkata:

إِذَا خَطَّ الرَّجُلُ بِيَدِهِ الطَّلَاقَ فَهُوَ طَلَاقٌ

“Jika seorang suami menulis talak dengan tangannya, maka itu adalah talak.” (Sunan Sa’id bin Manshur)

Pertanyaan: apakah talak terjadi dengan isyarat?

Jawaban: Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:

من كان قادرا على الكلام لا يصح طلاقه بالإشارة عند الجمهور-خلافا للمالكية-وأما الأخرس فالجمهور على وقوع الطلاق بإشارته

“Siapa yang sanggup bicara, maka tidak sah talaknya dengan isyarat menurut mayoritas ulama-berbeda halnya dengan pendapat Malikiyyah-. Adapun orang yang bisu, maka menurut mayoritas ulama talak bisa terjadi dengan isyaratnya.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)

 

Siberut, 15 Jumada Al-Ulaa 1444

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah.
  2. Al-Wajiz Fii Fiqhi As-Sunnah wa Al-Kitab Al-Aziz karya Dr. ‘Abdul ‘Azhim Badawi.
  3. Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.
  4. http://ar.islamway.com/fatwa/39159?ref=p-new
  5. http://islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=193591