Kalau melanggar larangan Allah secara terang-terangan, tentu saja itu memalukan. Namun, kalau melanggarnya dengan siasat tertentu, tentu itu tak akan memalukan.
Itulah yang dilakukan oleh Bani Israel.
Hari Sabtu adalah hari khusus untuk beribadah bagi Bani Israel. Allah melarang mereka melakukan pekerjaan, dan berburu para hari itu, agar mereka bisa berkonsentrasi dalam beribadah.
Lalu Allah menguji mereka dengan memunculkan banyak ikan yang terapung-apung di hari Sabtu, sedangkan di selain hari Sabtu ikan-ikan itu tidak muncul.
Kemudian mereka pun mencari siasat supaya bisa mengambil ikan-ikan itu. Akhirnya mereka meletakkan jaring di sore hari Jumat. Lalu masuklah ikan-ikan ke jaring pada hari Sabtu. Kemudian mereka mengambilnya di pagi hari Minggu. Mereka berkata, “Kami tidak memancingnya hari Sabtu.”
Akibat perbuatan mereka, Allah berfirman kepada mereka:
كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ
“Jadilah kalian kera yang hina!” (QS. Al-Baqarah: 65)
Maka mereka pun berubah menjadi kera-kera.
Itu menunjukkan haramnya hiilah (siasat untuk melakukan perbuatan haram).
Orang yang melakukan hilaah akan melanggar larangan Allah.
Bahkan, hiilah lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan haram dengan terang-terangan.
Mengapa begitu?
Karena, perbuatan hiilah menggabungkan antara maksiat dengan tipuan.
Ayyub As-Sikhtiani berkata tentang orang-orang yang melakukan hiilah:
يخادعون الله كأنما يخادعون الصبيان، لو أتوا الأمر على وجهه كان أهون
“Sesungguhnya mereka menipu Allah seakan-akan mereka menipu anak-anak. Kalau saja mereka mendatangi perkara sebagaimana mestinya, tentulah itu lebih ringan.” (Ighatsah Al-Lahafan Min Mashayid Asy-Syaithan)
Dan alangkah banyaknya hiilah (siasat untuk melakukan perbuatan haram) di zaman sekarang.
Seperti seorang suami yang sudah menjatuhkan talak tiga kali kepada istrinya. Supaya ia bisa kembali kepada istrinya, ia suruh pria lain menikahi istrinya itu lalu menceraikannya.
Seperti seseorang yang ingin menarik hutang dari seseorang beserta tambahannya. Supaya kesannya bukan riba, maka ia menamakan uang tambahan itu sebagai uang sukarela.
Seperti seseorang yang ingin berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya. Supaya tidak tampak aib, maka ia melakukannya dengan alasan taaruf.
Dan masih banyak lagi perkara hiilah yang ada di zaman sekarang. Itu diharamkan dan benar-benar diharamkan. Karena, selain kemaksiatan, itu juga merupakan tipuan.
Siberut, 18 Dzulhijjah 1443
Abu Yahya Adiya






