Surat Al-Baqarah Ayat 43

Surat Al-Baqarah Ayat 43

Setelah melarang Bani Israel mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan, serta menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahuinya, Allah berfirman:

 

  1. وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.

 

Allah memberikan tiga perintah kepada Bani Israel, yaitu:

  1. Menegakkan salat.

Allah tidak memerintahkan sekadar melaksanakan salat, melainkan menegakkan salat.

Melaksanakan salat adalah melakukan gerakan lahiriah, seperti bertakbir, membaca Al-Fatihah, rukuk, iktidal, sujud, tasyahud, lalu salam. Adapun menegakkan salat bukan hanya melakukan seluruh gerakan tersebut, melainkan juga disertai dengan ‘gerakan’ hati.

Ketika bertakbir, lisan mengucapkan takbir dan hati merenungi maknanya.

Ketika membaca Al-Fatihah, lisan membaca dan hati menghayatinya.

Ketika rukuk, badan tunduk dan hati pun ikut tunduk.

Demikian seterusnya.

Menegakkan salat bukan hanya melakukan gerakan fisik dan jasmani, tetapi juga disertai dengan tadabur dan penghayatan hati. Salat seperti inilah yang dapat mencegah pelakunya dari perbuatan maksiat dan kemungkaran.

“Sesungguhnya salat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-’Ankabūt: 45)

Yang Allah perintahkan bukan sekadar melaksanakan salat, tetapi menegakkan salat.

Melaksanakan salat berarti hanya melakukan gerakan salat, sedangkan menegakkan salat berarti melaksanakan shalat dengan memenuhi syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, kewajiban-kewajibannya, serta penyempurnanya.

Menegakkan salat adalah melaksanakan salat dengan melibatkan hati dan seluruh anggota badan.

  1. Menunaikan zakat.

Maksudnya adalah memberikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.

  1. Rukuk bersama orang-orang yang rukuk.

Maksudnya adalah melaksanakan salat bersama orang-orang yang melaksanakan salat, yaitu salat berjamaah.

 

Faidah yang dapat kita petik dari ayat di atas:

 

  1. Salat itu diwajibkan atas umat ini, sebagaimana telah diwajibkan atas umat sebelum mereka.

 

  1. Zakat itu diwajibkan atas umat ini sebagaimana telah diwajibkan atas umat sebelum mereka.

 

  1. Salat umat terdahulu juga memiliki rukuk. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas dan dalam ayat lain:

يَا مَرْيَمُ اقْنُتِي لِرَبِّكِ وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Hai Maryam, taatlah kepada Tuhanmu, sujud dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Ali-’Imrān: 43)

 

  1. Rukuk merupakan rukun salat. Hal ini karena Allah menyebut salat dalam ayat tersebut dengan kata “rukuk”. Menyebutkan suatu ibadah dengan salah satu bagiannya menunjukkan bahwa bagian tersebut wajib dilaksanakan.

 

  1. Ayat tersebut merupakan dalil yang menunjukkan wajibnya salat berjamaah.

Syekh As-Sa’dī berkata:

ففيه الأمر بالجماعة للصلاة ووجوبها

“Dalam firman-Nya ini terdapat perintah untuk melaksanakan salat secara berjamaah dan menunjukkan kewajibannya.” (Taisīr Al-Karīm Ar-Raḥmān fī Tafsīr Kalām Al-Mannān)

 

Padang, 22 Żulqa’dah 1442

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Tafsīr Al-Fatiḥah wa Al-Baqarah karya Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-Uṡaimīn.
  2. Taisīr Al-Karīm Ar-Raḥmān fī Tafsīr Kalām Al-Mannān karya Syekh Abdurraḥmān As-Sa’dī.