
Apa itu talak raj’i dan talak bain?
Talak raj’i adalah talak yang masih menyisakan kesempatan bagi suami untuk rujuk lagi kepada istrinya. Sedangkan talak bain adalah talak yang tidak menyisakan kesempatan bagi suami untuk rujuk lagi kepada istrinya.
Kapan suatu talak dianggap talak raj’i? Dan kapan suatu talak dianggap talak bain?
Talak Raj‘i
Suatu talak dianggap talak raj’i jika talak tersebut adalah talak pertama atau kedua.
Allah berfirman:
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Wanita yang terkena talak raj’i masih berstatus sebagai istri suaminya selama ia masih dalam masa idahnya. Dan suaminya memiliki hak untuk rujuk kepadanya pada waktu kapan saja selama ia masih dalam masa idahnya, dan tidak disyaratkan harus mendapatkan keridaan dan izin darinya.
Allah berfirman:
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
“Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki perbaikan.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Talak Bain
Talak bain terbagi menjadi dua: talak bain kecil dan talak bain besar.
Talak bain kecil yaitu talak yang tidak menyisakan kesempatan bagi suami untuk kembali lagi kepada istrinya kecuali dengan akad nikah yang baru dan mahar yang baru.
Seorang wanita terkena talak bain kecil jika:
1) Suaminya menjatuhkan talak kepadanya sebelum menggaulinya.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
“Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian menikahi wanita-wanita yang beriman, kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian mencampuri mereka, maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kalian perhitungkan.” (QS. Al-Ahzab: 49)
Ayat ini menunjukkan bahwa jika seorang wanita terkena talak sebelum digauli, maka ia tidak memiliki idah. Dan kalau ia tidak memiliki idah, maka suaminya tidak bisa rujuk kepadanya.
Imam Ibnu Qudamah berkata:
أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ غَيْرَ الْمَدْخُولِ بِهَا تَبِينُ بِطَلْقَةٍ وَاحِدَةٍ وَلَا يَسْتَحِقُّ مُطَلِّقُهَا رَجْعَتَهَا؛ وَذَلِكَ لِأَنَّ الرَّجْعَةَ إنَّمَا تَكُونُ فِي الْعِدَّةِ وَلَا عِدَّةَ قَبْلَ الدُّخُولِ
“Para ulama sepakat bahwa wanita yang belum digauli bisa berpisah dengan sebab satu talak dan suaminya tidak berhak rujuk kepadanya. Sebab, rujuk itu terjadi di masa idah, dan tidak ada idah sebelum adanya percampuran suami-istri.” (Al-Mughni)
2) Suaminya menjatuhkan talak pertama atau kedua kepadanya lalu ia tidak rujuk kepadanya hingga berakhir masa idahnya.
Jika telah terjadi talak bain kecil, maka suami tidak bisa kembali kepada istrinya kecuali dengan akad nikah yang baru dan mahar yang baru, serta keridaan istrinya itu.
Talak bain besar yaitu talak yang tidak menyisakan kesempatan bagi suami untuk kembali lagi kepada istrinya kecuali dengan akad nikah yang baru, mahar yang baru, dan setelah si istri itu menikah dengan pria lain lalu digauli kemudian pria itu berpisah dengannya karena meninggal dunia atau menceraikannya.
Allah berfirman:
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
“Kemudian jika si suami menceraikannya (sesudah talak yang kedua), maka wanita itu tidak halal lagi baginya hingga ia menikah dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 230)
Hingga ia menikah dengan suami yang lain di sini maksudnya yaitu hingga ia bersetubuh dengan suami yang lain dalam pernikahan yang sah. Itu sebagaimana disebutkan dalam suatu hadis di mana seorang wanita mendatangi Nabi ﷺ lalu berkata:
كُنْتُ عِنْدَ رِفَاعَةَ، فَطَلَّقَنِي، فَبَتَّ طَلَاقِي، فَتَزَوَّجْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ، وَإِنَّ مَا مَعَهُ مِثْلُ هُدْبَةِ الثَّوْبِ، فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللهِ ﷺ فَقَالَ:
“Dulu aku istri Rifa’ah lalu ia menjatuhkan talak tiga kepadaku. Setelah itu aku menikah dengan ‘Abdurrahman bin Zubair. Dan sesungguhnya ‘milik’nya seperti ujung kain ini.”
Wanita itu mengucapkan demikian sambil memegang ujung jilbabnya. Maka Nabi ﷺ tersenyum lalu berkata:
أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ؟ لَا حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَك
“Apakah engkau ingin kembali lagi kepada Rifa’ah? Tidak! Sampai engkau merasakan madu ‘Abdurrahman dan ia merasakan madumu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Apa maksud madu di sini?
Imam An-Nawawi berkata:
وَهِيَ كِنَايَةٌ عَنِ الْجِمَاعِ شَبَّهَ لَذَّتَهُ بِلَذَّةِ الْعَسَلِ
“Itu adalah kiasan tentang bersetubuh. Nabi ﷺ menyerupakan kenikmatan bersetubuh dengan kenikmatan madu.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Siberut, 7 Jumada Ats-Tsaniyah 1444
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah.
- Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.






