
Jika ditinjau dari sisi sesuai atau tidaknya dengan aturan Allah dan rasul-Nya, talak terbagi menjadi dua: talak sunnah dan talak bidah.
Talak Sunnah
Apa itu talak sunnah?
Yaitu talak yang sesuai dengan aturan Allah dan rasul-Nya.
Kapan suatu talak dikatakan talak sunnah?
Suatu talak dikatakan talak sunnah jika seorang suami hanya menjatuhkan satu talak kepada istrinya di saat istrinya sedang suci dan tidak ia gauli di masa suci tersebut.
Adapun syarat bahwa suami hanya menjatuhkan satu talak di masa suci istrinya, maka itu berdasarkan firman-Nya:
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Imam Ibnul Qayyim berkata:
وَلَمْ يَشْرَعِ اللَّهُ سُبْحَانَهُ إِيقَاعَ الثَّلَاثِ جُمْلَةً وَاحِدَةً الْبَتَّةَ، قَالَ تَعَالَى:
“Allah tidak mensyariatkan sama sekali tiga talak dijatuhkan sekaligus. Dia berfirman:
{الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ} [البقرة: 229]
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali.” (QS. Al-Baqarah: 229)
وَلَا تَعْقِلُ الْعَرَبُ فِي لُغَتِهَا وُقُوعَ الْمَرَّتَيْنِ إِلَّا مُتَعَاقِبَتَيْنِ
Dan bangsa Arab tidak memahami terjadinya dua kali dalam bahasa mereka kecuali dua perkara yang berurutan dan ada jeda antara keduanya.” (Zaad Al-Ma’aad Fii Hadyi Khair Al-‘Ibaad)
Adapun syarat bahwa istri harus dalam keadaan suci dan tidak digauli di masa suci tersebut, maka itu berdasarkan firman-Nya:
إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنّ
“Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idah mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 1)
Apa maksud kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi idah mereka?
‘Abdullah bin Mas’ud berkata:
طاهرًا من غير جماع
“Yaitu dalam keadaan suci dan tanpa digauli.” (Jami’ Al-Bayan Fii Tawiil Al-Quran)
Siapa yang menjatuhkan satu talak kepada istrinya di saat istrinya sedang suci dan tidak ia gauli di masa suci tersebut, maka ia telah melakukan talak sunnah. Dan itu sah berdasarkan kesepakatan para ulama.
Talak Bidah
Talak bidah yaitu talak yang tidak sesuai dengan aturan Allah dan rasul-Nya.
Kapan suatu talak dikatakan talak bidah?
Suatu talak dikatakan talak bidah jika dijatuhkan tidak sesuai dengan talak sunnah.
Contohnya:
1) Suami menjatuhkan tiga talak sekaligus kepada istrinya atau….
2) Suami menjatuhkan talak kepadanya di saat ia sedang haid atau….
3) Suami menjatuhkan talak kepadanya saat ia sedang suci, tapi telah ia gauli di masa suci tersebut.
Siapa yang menjatuhkan talak seperti itu kepada istrinya, maka ia telah melakukan talak bidah. Dan itu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.
Imam Ibnu Qudamah berkata:
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ فِي جَمِيعِ الْأَمْصَارِ وَكُلِّ الْأَعْصَارِ عَلَى تَحْرِيمِهِ، وَيُسَمَّى طَلَاقَ الْبِدْعَةِ؛ لِأَنَّ الْمُطَلِّقَ خَالَفَ السُّنَّةَ، وَتَرَكَ أَمْرَ اللَّهِ تَعَالَى وَرَسُولِهِ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى
“Para ulama di semua negeri dan semua masa telah sepakat akan haramnya demikian dan itu dinamakan talak bidah. Sebab, orang yang menjatuhkannya telah menyalahi As-Sunnah dan meninggalkan perintah Allah dan rasul-nya. Allah berfirman (QS. Ath-Thalaq: 1):
{فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ} [الطلاق: 1]
“Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idah mereka (yang wajar).” (Al-Mughni)
Pertanyaan: kalau memang talak bidah itu diharamkan, lantas apakah talak yang dijatuhkan dianggap sah?
Jawaban: ‘Abdullah bin ‘Umar menalak istrinya dalam keadaan haid. Berita itu terdengar oleh Nabi ﷺ. Maka beliau ﷺ pun marah lalu berkata kepada ayahnya (‘Umar):
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لِيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلًا
“Suruh ia rujuk kepada istrinya, lalu silahkan ia menalak istrinya dalam keadaan suci atau ketika sedang hamil.” (HR. Muslim dan Ahmad dan ini adalah redaksi Ahmad)
Suruh ia rujuk kepada istrinya ini menunjukkan talak sudah jatuh. Sebab, rujuk tidaklah terjadi kecuali setelah jatuh talak.
Dan itu adalah pendapat mayoritas ulama.
Siberut, 22 Jumada Al-Ulaa 1444
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah.
- Al-Wajiz Fii Fiqhi As-Sunnah wa Al-Kitab Al-‘Aziz karya Dr. ‘Abdul ‘Azhim Badawi.
- Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.






