Kapan mulai bisa melaksanakan salat Jumat?
Pendapat mazhab Hanbali bahwa awal waktu salat Jumat adalah awal waktu salat Duha. Sedangkan pendapat mayoritas ulama bahwa awal waktu salat Jumat adalah tergelincirnya matahari.
Dan itulah pendapat yang benar, berdasarkan perkataan Salamah bin Al Akwa’:
كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ
“Kami biasanya melakukan salat Jumat bersama Rasulullahﷺ ketika matahari telah condong ke barat, lalu kami pulang mencari-cari naungan.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain, Salamah berkata:
فَنَرْجِعُ وَمَا نَجِدُ لِلْحِيطَانِ فَيْئًا نَسْتَظِلُّ بِهِ
“Kami pun pulang dan kami tidak mendapati naungan tembok yang bisa kami gunakan untuk berlindung.” (HR. Muslim)
Imam An-Nawawi berkata:
هَذِهِ الْأَحَادِيثُ ظَاهِرَةٌ فِي تَعْجِيلِ الْجُمُعَةِ وَقَدْ قَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيُّ وَجَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَمَنْ بَعْدَهُمْ لَا تَجُوزُ الْجُمُعَةُ إِلَّا بَعْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ
“Hadis-hadis ini jelas menunjukkan disegerakannya salat Jumat. Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan mayoritas ulama dari kalangan para sahabat Nabi, tabiin dan orang-orang setelah mereka berpendapat bahwa tidak boleh melaksanakan Jumat kecuali setelah matahari tergelincir.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Bagaimana Cara Melaksanakan Salat Jumat?
Imam Asy-Syaukani berkata:
وهي كسائر الصلوات لا تخالفها إلا في مشروعية الخطبتين قبلها
“Salat Jumat seperti salat-salat lainnya. Tidak berbeda kecuali dalam hal disyariatkan dua khutbah sebelumnya.” (Ad-Durar Al-Bahiyyah Fii Al-Masail Al-Fiqhiyyah)
Ya, seperti salat lainnya. Tidak ada gerakan khusus yang berbeda dengan gerakan salat lainnya.
Kenapa begitu?
Imam Asy-Syaukani berkata:
وأما كونها كسائر الصلوات لا تخالفها إلا في مشروعية الخطبة قبلها فلكونه لم يأت ما يدل على أنها تخالفها في غير ذلك
“Adapun keadaan salat Jumat seperti salat-salat lainnya dan tidak berbeda kecuali dalam hal disyariatkan dua khutbah sebelumnya, maka yang demikian karena tidak ada ada dalil yang menunjukkan bahwa salat Jumat berbeda dengan salat lainnya dalam hal selain adanya khutbah.” (Ad-Durar Al-Bahiyyah Fii Al-Masail Al-Fiqhiyyah)
Berapa Jumlah Minimal Jamaah?
Berapa jumlah minimal jamaah yang hadir agar salat Jumat sah?
Apakah 40 orang?
Apakah 12 orang?
Atau selain itu?
Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi menyebutkan dalam fatwanya:
إقامة الجمعة واجبة على المسلمين في قراهم يوم الجمعة ويشترط في صحتها الجماعة. ولم يثبت دليل شرعي على اشتراط عدد معين في صحتها، فيكفي لصحتها إقامتها بثلاثة فأكثر
“Menegakkan salat Jumat adalah kewajiban atas kaum muslimin di kampung mereka pada hari Jumat dan disyaratkan dilakukan secara berjamaah agar sah. Dan tidak ada dalil dalam syariat yang menunjukkan disyaratkan bilangan tertentu agar salat Jumat sah. Karena itu, cukuplah pelaksanaan salat Jumat dengan jumlah 3 orang atau lebih agar sah.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah)
Dan itulah pendapat mazhab Hanafi.
Siberut, 2 Dzulqa’dah 1442
Abu Yahya Adiya






