Ada beberapa adab yang perlu kita perhatikan terkait dengan salat Jumat:
1. Mandi terlebih dahulu.
Nabi ﷺ bersabda:
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الجُمُعةِ، ويَتَطَهرُ مَا استَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَو يَمَسُّ مِن طِيبِ بَيتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفرِّق بَيْنَ اثَنيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تكَلَّم الإِمَامُ، إِلاَّ غُفِرَ لهُ مَا بَيْنَه وبيْنَ الجُمُعَةِ الأخرَى
“Tidaklah seorang pria mandi di hari Jumat, lalu bersuci semampunya dan memakai minyak wanginya atau minyak wangi keluarganya, selanjutnya ia keluar, lalu tidak memisahkan antara dua orang yang sedang duduk, kemudian melaksanakan salat semampu yang ia lakukan, lalu diam ketika imam berbicara, melainkan diampunilah dosa-dosanya antara Jumat itu dengan Jumat lainnya.” (HR. Bukhari)
Hukum mandi untuk salat Jumat adalah wajib menurut Daud Azh-Zhahiri dan beberapa ulama lainnya. Sedangkan menurut mayoritas ulama itu adalah sunnah muakkadah.
2. Segera mendatangi salat Jumat dan menempati posisi dekat imam.
Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ مَلَائِكَةٌ يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَإِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ طَوَوْا الصُّحُفَ وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Jika tiba hari Jum’at, maka di setiap pintu masjid ada beberapa malaikat yang mencatat orang yang pertama kali datang (ke masjid) dan selanjutnya. Apabila imam telah duduk di mimbar, maka para malaikat itu menutup lembaran catatan tersebut lalu mereka bersiap-siap mendengarkan khutbah.” (HR. Muslim)
Artinya, siapa yang sampai ke masjid setelah khatib naik mimbar, maka merugilah ia. Hilanglah pahala yang besar dari dirinya.
Lalu kelanjutan hadis tadi:
وَمَثَلُ الْمُهَجِّرِ كَمَثَلِ الَّذِي يُهْدِي الْبَدَنَةَ ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَقَرَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي الْكَبْشَ ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي الدَّجَاجَةَ ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي الْبَيْضَةَ
“Perumpamaan orang yang datang pada awal waktu seperti orang yang berkurban unta, orang yang datang berikutnya seperti orang yang berkurban sapi, yang datang berikutnya seperti orang yang berkurban kambing, yang datang berikutnya seperti orang yang bersedekah ayam, dan orang yang datang berikutnya seperti orang yang bersedekah sebutir telur.” (HR. Muslim)
Artinya, makin segera mendatangi masjid di hari Jumat, maka makin besar pahalanya.
Karena itu, bersegeralah mendatangi khutbah dan salat Jumat. Jangan sampai kita menunda-nundanya sehingga akhirnya Allah pun menunda kita masuk surga.
Nabi ﷺ bersabda:
احْضُرُوا الْجُمُعَةَ، وَادْنُوا مِنَ الْإِمَامِ، فَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكُونُ لَهُ الْمَنْزِلَةُ فِي الْجَنَّةِ، فَيَتَأَخَّرُ عَنِ الْجُمُعَةِ، فَيُؤَخَّرُ عَنْهَا
“Hadirilah salat Jumat dan mendekatlah dengan imam. Karena sesungguhnya seseorang akan memiliki kedudukan di surga, akan tetapi karena ia terlambat mendatangi salat Jumat, maka ia pun terlambat masuk surga.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir)
3. Tidak melangkahi pundak orang-orang.
Seseorang datang ke masjid lalu melangkah pundak orang-orang di masjid, sementara Nabi ﷺ sedang khutbah. Maka beliau ﷺ pun bersabda kepadanya:
اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ
“Duduklah! Engkau telah mengganggu!” (HR. Abu Daud dan An-Nasai)
Syekh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata:
ولا يجوز لإنسان أن يتخطى رقاب الناس يوم الجمعة وكذلك في غير الجمعة، وعلى الإنسان أن يأتي مبكراً ويجلس في الأماكن المتقدمة دون أن يتخطى رقاب الناس، لا أن يأتي متأخراً ثم يتخطى رقاب الناس من أجل أن يجلس في مكان متقدم
“Tidak boleh seseorang melangkahi pundak orang-orang di hari Jumat, demikian pula di selain hari Jumat. Hendaknya seseorang datang lebih cepat dan duduk di tempat terdepan, tanpa harus melangkahi pundak orang-orang. Bukannya datang terlambat lalu melangkahi pundak orang-orang supaya bisa duduk di tempat terdepan.” (Syarh Sunan Abi Daud)
4. Diam mendengarkan khutbah Jumat dan tidak melakukan perbuatan sia-sia
Apa contohnya melakukan perbuatan sia-sia ketika khutbah Jumat sedang berlangsung?
Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الجُمُعَةِ: أَنْصِتْ، وَالإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika engkau berkata kepada temanmu di hari Jumat, ‘Diamlah!’, padahal imam sedang berkhutbah, maka telah sia-sialah salat Jumatmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika pahala Jumat orang yang mengatakan “diam” saja bisa hilang, padahal yang ia lakukan adalah menyuruh pada kebaikan, apalagi pahala Jumat orang yang berbicaranya. Tentu lebih layak lagi untuk hilang pahalanya!
Apalagi pahala Jumat orang yang bercanda dan tertawa ketika khutbah berlangsung, tentu lebih layak lagi untuk hilang pahalanya!
Imam Ibnu Al-Hammam berkata:
يَحْرُمُ فِي الْخُطْبَةِ الْكَلَامُ وَإِنْ كَانَ أَمْرًا بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْبِيحًا
“Diharamkan berbicara ketika khatib berkhutbah, walaupun dalam rangka menyuruh pada kebaikan atau bertasbih.” (Fathul Qadir)
Ya, walaupun dalam rangka menyuruh pada kebaikan atau mencari kebaikan.
Suatu hari Abu Ad-Darda mendengar Nabi ﷺ berkhutbah dan dalam khutbah itu beliau menyebutkan suatu ayat. Maka Abu Ad-Darda pun bertanya kepada Ubay bin Ka’b yang ketika itu ada di sampingnya:
يَا أُبَيُّ، مَتَى أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ؟
“Wahai Ubay, kapan ayat itu turun?”
Namun Ubay tidak menjawab sama sekali. Hingga ketika Nabi ﷺ turun dari mimbar, Ubay pun berkata kepada Abu Ad-Darda:
مَا لَكَ مِنْ جُمُعَتِكَ إِلَّا مَا لَغَيْتَ.
“Engkau tidak mendapatkan apa-apa dari Jumatmu kecuali perbuatan sia-siamu!”
Setelah selesai salat Jumat, Abu Ad-Darda melaporkan ucapan Ubay kepada Nabi ﷺ, maka Nabi ﷺ pun bersabda:
صَدَقَ أُبَيٌّ فَإِذَا سَمِعْتَ إِمَامَكَ يَتَكَلَّمُ فَأَنْصِتْ حَتَّى يَفْرُغَ
“Ubay benar. Kalau engkau mendengar imammu berkhutbah, maka diamlah sampai ia selesai dari khutbahnya.” (HR. Ahmad)
Dan termasuk perbuatan sia-sia yang bisa menghilangkan pahala shalat Jumat yaitu…
Nabi ﷺ bersabda:
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Siapa yang memainkan kerikil ketika khutbah sedang berlangsung, maka ia telah melakukan perkara sia-sia.” (HR. Muslim)
Artinya hilanglah pahala Jumatnya.
Mengapa demikian?
Karena ia telah meninggalkan kewajibannya dalam salat Jumat yaitu mendengarkan dan memperhatikan khutbah Jumat.
Kalau memainkan kerikil ketika khutbah Jumat sedang berlangsung termasuk perkara sia-sia yang menghilangkan pahala salat Jumat, maka begitu pula perbuatan yang semisal dengannya seperti memainkan rambut, memainkan HP, termasuk mengumpulkan sumbangan ketika khutbah Jumat sedang berlangsung.
Syekh Saleh Al-Fauzan berkata:
ولا يجوز لمن يستمع الخطبة أن يتصدق على السائل وقت الخطبة؛ لأن السائل فعل ما لا يجوز له فعله؛ فلا يعينه على ما لا يجوز، وهو الكلام حال الخطبة
“Orang yang mendengar khutbah tidak boleh bersedekah kepada orang yang meminta-minta ketika khutbah sedang berlangsung. Sebab, orang yang meminta tadi sudah melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan baginya. Karena itu, jangan sampai ia menolongnya untuk melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan yaitu berbicara ketika khutbah sedang berlangsung.” (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi)
Mendengarkan dan memerhatikan khutbah Jumat adalah kewajiban, makanya perbuatan apa pun yang menyebabkan seseorang tidak mendengarkan dan memerhatikan khutbah Jumat adalah perkara sia-sia yang bisa menghilangkan pahala Jumat.
Siberut, 9 Dzulqa’dah 1442
Abu Yahya Adiya






