Serba-Serbi Salat Berjamaah  (Bag. 2)

Serba-Serbi Salat Berjamaah  (Bag. 2)

 

  1. Pria bisa menjadi imam bagi kaum wanita.

Dibolehkan bagi seorang pria menjadi imam bagi kaum wanita, berdasarkan hadis-hadis  yang banyak di antaranya salatnya kaum wanita di zaman Nabi ﷺ secara berjamaah di masjid. Dan yang menjadi imam ketika itu adalah Nabi ﷺ.

Imam Asy-Syaukani berkata:

وليس في صلاة النساء خلف الرجل مع الرجال نزاع، وإنما الخلاف في صلاة الرجل بالنساء فقط، ومن زعم أن ذلك لا يصح؛ فعليه الدليل.

“Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal salat kaum wanita di belakang seorang imam pria dan jamaah pria. Yang menjadi perbedaan pendapat adalah salat seorang pria yang menjadi imam bagi kaum wanita saja. Siapa yang mengklaim bahwa itu tidak sah, hendaknya ia mendatangkan dalil!” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

Artinya, baik ada jamaah pria atau tidak, seorang pria boleh dan sah menjadi imam bagi kaum wanita.

Hanya saja untuk kasus pria yang menjadi imam bagi kaum wanita saja tanpa ada pria yang lain, sebagian ulama menyatakan bahwa itu makruh.

 

  1. Bolehkah pria menjadi imam bagi seorang wanita saja?

Imam Asy-Syairazi berkata:

وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ

“Seseorang pria dibenci menjadi imam bagi seorang wanita ajnabi (bukan mahram), berdasarkan riwayat bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشيطان

“Janganlah seorang pria berduaan dengan seorang wanita, karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan.” (Al-Muhadzdzab)

Imam An-Nawawi menjelaskan pernyataan Imam Asy-Syairazi:

* (الشَّرْحُ) الْمُرَادُ بِالْكَرَاهَةِ كَرَاهَةُ تَحْرِيمِ…

“Maksud beliau dengan dibenci di sini yaitu dibenci yang hukumnya haram….

قَالَ أَصْحَابُنَا إذَا أَمَّ الرَّجُلُ بِامْرَأَتِهِ أَوْ مَحْرَمٍ لَهُ وَخَلَا بِهَا جَازَ بِلَا كَرَاهَةٍ لِأَنَّهُ يُبَاحُ لَهُ الْخَلْوَةُ بِهَا فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ

Para sahabat kami berkata bahwa jika seorang pria menjadi imam bagi istrinya atau wanita yang masih mahramnya dan berduaan dengannya, maka itu boleh, tidak dibenci. Sebab, dibolehkan baginya berduaan dengannya di luar salat.

وَإِنْ أَمَّ بِأَجْنَبِيَّةٍ وَخَلَا بِهَا حَرُمَ ذَلِكَ عَلَيْهِ وَعَلَيْهَا لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ

Dan jika seorang pria menjadi imam bagi wanita ajnabi dan berduaan dengannya, maka itu diharamkan baginya dan juga bagi si wanita itu, berdasarkan hadis-hadis sahih.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab)

 

  1. Bolehkah wanita menjadi imam bagi kaum pria?

Imam Asy-Syaukani berkata:

ويؤم الرجلُ النساءَ لا العكس

“Seorang pria bisa menjadi imam bagi kaum wanita dan tidak bisa sebaliknya.” (Ad-Durar Al-Bahiyyah Fi Al-Masail Al-Fiqhiyyah)

Artinya seorang pria bisa dan sah menjadi imam bagi kaum wanita, sedangkan seorang wanita tidak bisa dan tidak sah menjadi imam bagi kaum pria.

Mengapa begitu?

Sebab….

1) Allah berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An-Nisa’: 34)

Ya, laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, termasuk dalam hal salat.

2) Nabi ﷺ bersabda:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً

“Tidak akan beruntung suatu kaum yang memberikan kepemimpinan kepada seorang wanita.” (HR. Bukhari)

Tidak akan beruntung artinya merugi. Merugilah orang yang memberikan kepemimpinan kepada wanita, termasuk dalam hal salat.

Imam Asy-Syaukani berkata:

ومن ائتم بالمرأة فقد ولاها أمر صلاته

“Dan siapa yang bermakmum kepada seorang wanita, maka ia telah menyerahkan kepemimpinan salatnya kepadanya.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

3) Nabi ﷺ bersabda:

المَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita itu adalah aurat. Bila ia keluar, maka ia akan dibuat indah oleh syetan.” (HR Tirmidzi).

Kalau memang itu aurat, maka tidak boleh ditampakkan di hadapan kaum pria, apalagi dijadikan imam.

Imam An-Nawawi berkata:

وَاتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى أَنَّهُ لَا تَجُوزُ صَلَاةُ رَجُلٍ بَالِغٍ وَلَا صَبِيٍّ خَلْفَ امرأة حكاه عنهم القاضي أبو الطيب …

“Para sahabat kami (Syafi’iyyah) telah sepakat bahwa tidak boleh seorang laki-laki balig dan begitu pula anak kecil bermakmum kepada seorang wanita. Pendapat itu dihikayatkan oleh Al-Qadhi Abu Thayyib dari mereka…

وَسَوَاءٌ فِي مَنْعِ إمَامَةِ الْمَرْأَةِ لِلرِّجَالِ صَلَاةُ الْفَرْضِ وَالتَّرَاوِيحِ وَسَائِرُ النَّوَافِلِ هَذَا مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ رَحِمَهُمُ اللَّهُ

Sama saja dalam hal terlarangnya wanita menjadi imam bagi kaum pria, baik dalam salat wajib, tarawih, atau salat nafilah lainnya. Ini adalah pendapat kami dan pendapat mayoritas ulama terdahulu maupun belakangan-semoga Allah merahmati mereka-.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab)

 

  1. Seseorang yang melaksanakan salat sunnah boleh bermakmum kepada orang yang melaksanakan salat wajib. Begitu pula sebaliknya.

Suatu hari, selesai menunaikan salat Subuh, Nabi ﷺ melihat dua orang laki-laki yang tidak ikut salat berjamaah. Lalu beliau ﷺ bersabda:

عَلَيَّ بِهِمَا

“Bawa kedua orang itu kepadaku!”

Maka keduanya dihadapkan kepada Nabi ﷺ, lalu beliau ﷺ bersabda:

«مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا»،

“Apa yang menghalangi kalian untuk salat bersama kami?”

Keduanya berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا كُنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا، قَالَ

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah melaksanakan salat di tempat tinggal kami.”

Beliau ﷺ bersabda:

فَلَا تَفْعَلَا، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ

“Janganlah begitu! Apabila kalian berdua telah melaksanakan salat di tempat tinggal kalian, kemudian kalian datang ke masjid yang masih ada jamaah, maka laksanakanlah salat bersama mereka, karena salat jamaah itu akan menjadi salat sunah bagi kalian!” (HR. Tirmidzi dan Nasai)

Kalau seseorang sudah melaksanakan salat wajib di rumah, lalu ia mendatangi masjid dan ternyata masih berlangsung salat jamaah, maka ia tetap diperintahkan untuk salat lagi. Dan salat yang kedua itu hukumnya sunnah.

Berarti, hadis ini menunjukkan bolehnya seseorang yang melaksanakan salat sunnah bermakmum kepada orang yang melaksanakan salat wajib.

Jabir bin ‘Abdillah berkata:

كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، ثُمَّ يَرْجِعُ فَيَؤُمُّنَا

“Mu’adz melaksanakan salat bersama Nabi ﷺ lalu ia kembali kemudian mengimami salat kami.” (HR. Abu Daud)

Kaumnya Mu’adz bermakmum kepada Mu’adz sementara mereka melaksanakan salat wajib, sedangkan Mu’adz melaksanakan salat sunnah. Karena, ia sudah melaksanakan salat wajib bersama Nabi ﷺ.

Berarti, hadis ini menunjukkan bolehnya seseorang yang melaksanakan salat wajib bermakmum kepada orang yang melaksanakan salat sunnah.

 

(bersambung)

 

Siberut, 29 Rajab 1442

Abu Yahya Adiya