Serba-Serbi Salat Berjamaah (Bag. 3)

Serba-Serbi Salat Berjamaah (Bag. 3)

 

  1. Wajib mengikuti imam dalam perkara yang tidak membatalkan salat

Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, karena itu jangan kalian menyelisihinya!” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ya, tidak boleh menyelisihi imam dengan sengaja:

1) mendahului gerakannya atau

2) menyamainya atau

3) tertinggal darinya.

Adapun sengaja mendahului gerakan imam, maka itu terlarang berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

أَمَا يَخْشَى الَّذِي يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ، أَنْ يُحَوِّلَ اللهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ؟

“Apakah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam tidak takut kalau Allah ubah kepalanya menjadi kepala keledai?” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun sengaja menyamai gerakan imam, maka itu terlarang berdasarkan perkataan Al-Barra bin ‘Azib:

كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا قَالَ: «سَمِعَ اللهِ لِمَنْ حَمِدَهُ لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ، حَتَّى يَقَعَ رَسُولُ اللهِ ﷺ سَاجِدًا ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا بَعْدَهُ

“Jika Rasulullah ﷺ mengucapkan ‘Sami’allahu Liman Hamidah’,  maka tidak ada seorang pun dari kami yang membungkukkan punggungnya sampai Rasulullah ﷺ benar-benar sujud, barulah setelah itu kami bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Al-Khotib Asy-Syirbini berkata:

هِيَ مَكْرُوهَةٌ وَمُفَوِّتَةٌ لِفَضِيلَةِ الْجَمَاعَةِ لِارْتِكَابِهِ الْمَكْرُوهَ

“Itu perbuatan makruh dan menghilangkan keutamaan berjamaah, karena ia telah melakukan perbuatan makruh.” (Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazh Al-Minhaj)

Adapun sengaja tertinggal dari gerakan imam, maka…

وإن تعمد التأخر كره, وقال بعض العلماء: إن تأخر بأكثر من ركن عن الإمام بطلت صلاته لعموم قوله: ((إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ))

“Jika sengaja terlambat, maka itu makruh. Dan sebagian ulama berkata bahwa  jika terlambat dari imam lebih dari satu rukun, maka batallah salatnya, berdasarkan keumuman sabda Nabi: ” Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)

Maka, makmum wajib mengikuti imam dalam perkara yang tidak membatalkan salatnya. Adapun mengikutinya dalam perkara yang membatalkan salatnya…

Imam Asy-Syaukani berkata:

ولا يتابعه في شيء يوجب بطلان صلاته نحو أن يتكلم أو يفعل أفعالا تخرجه عن صورة المصلي ولا خلاف في ذلك.

“Dan jangan mengikutinya dalam sesuatu yang berkonsekuensi batalnya salatnya, seperti berbicara, atau melakukan perbuatan yang mengeluarkannya dari bentuk orang yang melaksanakan salat dan tidak ada perbedaaan pendapat dalam hal itu.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

Contoh perkara yang membatalkan salat yaitu menambah rakaat. Kalau seorang imam menambah rakaat salat dari yang semestinya, maka makmum jangan mengikutinya.

Syekhul Islam ditanya tentang seorang imam yang berdiri ke rakaat kelima, lalu diingatkan oleh para makmum, namun ia tidak memperhatikan peringatan mereka dan menyangka bahwa dirinya tidak lupa. Apa yang harus dilakukan oleh para makmum? Apakah ikut berdiri ke rakaat lima?

Syekhul Islam menjawab:

إنْ قَامُوا مَعَهُ جَاهِلِينَ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُمْ؛ لَكِنْ مَعَ الْعِلْمِ لا يَنْبَغِي لَهُمْ أَنْ يُتَابِعُوهُ بَلْ يَنْتَظِرُونَهُ حَتَّى يُسَلِّمَ بِهِمْ أَوْ يُسَلِّمُوا قَبْلَهُ وَالِانْتِظَارُ أَحْسَنُ.

“Jika mereka ikuti berdiri bersama si imam karena tidak tahu, maka tidak batal salat mereka. Namun, jika mereka tahu bahwa itu salah, maka tidak sepantasnya mereka mengikutinya. Bahkan, hendaknya mereka menunggunya sampai ia salam bersama mereka atau mereka salam sebelumnya. Dan menunggu lebih baik.” (Majmu’ Al-Fatawa)

 

  1. Seorang jangan mengimami salat orang-orang yang tidak menyukainya

Nabi ﷺ bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ: العَبْدُ الآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ

“Tiga orang yang salat mereka tidak melewati telinga mereka yaitu: budak yang kabur dari tuannya hingga kembali, seorang wanita yang tidur di malam hari sedangkan suaminya marah kepadanya, dan imam yang dibenci oleh kaumnya.” (HR. Tirmidzi)

Dibenci di sini karena si imam itu melakukan perkara yang tercela dalam syariat, seperti bidah, maksiat, dan perkara yang tercela dalam syariat.

Syekh Abu Malik Kamal berkata:

وأما من أقام السنة فإنما الاثم على من كرهه

“Adapun (kalau imam itu) orang yang menegakkan sunnah, maka dosa itu atas orang yang membencinya.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)

 

  1. Hendaknya Imam memperingan salat

Nabi ﷺ bersabda:

إِذا صَلَّى أَحدُكُمْ للنَّاسِ فلْيُخَفِّفْ، فَإِنَّ فِيهِمْ الضَّعِيفَ وَالسقيمَ والْكَبِيرَ. وإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيطَوِّل مَا شَاءَ

“Jika salah seorang dari kalian menjadi imam salat bagi orang-orang, maka hendaknya ia memperingan salat. Karena sesungguhnya di antara mereka ada orang yang lemah, sakit, dan tua. Jika ia melaksanakan salat sendiri, maka silahkan ia memperpanjang sesukanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

والمرادُ بالتَّخفيف: ما طابق السُّنَّةُ… ولهذا؛ فإنَّ القولَ الذي تؤيُّده الأدلَّة: أنَّ التطويلَ الزائدَ على السُّنَّةِ حرامٌ؛ لأنَّ الرسولَ عليه الصلاة والسلام غَضِبَ لذلك.

“Maksud memperingan salat di sini yaitu sesuai dengan sunnah Rasul….karena itu, pendapat yang didukung dengan dalil yakni bahwa memanjangkan salat melebihi sunnah Rasul adalah haram. Sebab, Rasul ﷺ marah karena itu.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘Alaa Zaad Al-Mustaqni’)

 

  1. Siapa yang berhak menjadi imam?

Nabi ﷺ bersabda:

وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ

“Janganlah sekali-kali orang menjadi imam bagi seseorang di wilayah kekuasaannya.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa penguasa lebih berhak menjadi imam salat daripada rakyatnya, walaupun mereka lebih fakih dan lebih fasih daripadanya.

Begitu juga imam masjid lebih berhak menjadi imam salat daripada selainnya, walaupun selainnya lebih fakih dan lebih fasih daripadanya.

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ زَارَ قَوْمًا فَلَا يَؤُمَّهُمْ، وَلْيَؤُمَّهُمْ رَجُلٌ مِنْهُمْ

“Siapa yang mengunjungi suatu kaum, maka janganlah ia menjadi imam mereka. Hendaknya seseorang dari mereka yang menjadi imam.” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa tuan rumah lebih berhak menjadi imam salat daripada tamunya, walaupun mereka lebih fakih dan lebih fasih daripadanya.

Adapun kalau salat jamaah di suatu tempat tanpa dihadiri penguasa, maka yang berhak menjadi imam adalah….

Nabi ﷺ bersabda:

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ

“Hendaknya yang menjadi imam suatu kaum adalah orang yang paling banyak memiliki hafalan Al-Quran di antara mereka.

فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً، فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ

Kalau mereka sama dalam hal hafalan, maka imamnya adalah orang yang paling banyak mengetahui sunnah di antara mereka.

فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً

Kalau mereka sama dalam hal mengetahui sunnah, maka imamnya adalah orang yang lebih dulu hijrahnya.

فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا

Kalau mereka sama-sama dalam berhijrah, maka imamnya adalah orang yang lebih dulu Islamnya.” (HR. Muslim)

(bersambung)

 

Siberut, 6 Sya’ban 1442

Abu Yahya Adiya