Apa Syarat-Syarat Sah Akad Nikah?

Jika seseorang yang ingin menikah tidak memenuhi salah satu syarat sah akad nikah, maka otomatis pernikahannya pun tidak sah.

Dan jika ia tetap nekat melangsungkan pernikahannya setelah mengetahui ketidaksahan pernikahannya, maka ia sama saja dengan berzina. Ia berdosa besar dan layak mendapat hukuman.

Lalu, apa sajakah syarat-syarat sah akad nikah?

 

  1. Izin dari wali si wanita

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Dan Nabi ﷺ bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا المَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Wanita mana pun yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika pria yang menikahinya itu telah menggaulinya, maka ia berhak mendapatkan mahar, karena pria itu itu telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Wanita mana pun, perawan-janda, miskin-kaya, tua-muda, bila ingin menikah harus ada persetujuan dari walinya.

Jika ia tetap melangsungkan pernikahannya tanpa izin walinya, maka tidak sahlah pernikahannya.

Lantas siapakah wali bagi seorang wanita?

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

والولي: هو البالغ العاقل الرشيد من عصباتها، مثل الأب، والجد من قبل الأب، والابن وابن الابن وإن نزل والأخ الشقيق والأخ من الأب والعم الشقيق والعم من الأب وأبنائهم الأقرب فالأقرب.

“Walinya yaitu orang dari pihak keluarga si wanita yang sudah balig, berakal, dan bijak. Seperti ayahnya, kakeknya dari pihak ayahnya, putranya, putra dari putranya (cucu laki-laki) dan terus ke bawah, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, paman kandung, paman dari pihak ayah, dan anak-anak mereka dari yang terdekat dan seterusnya.” (Az-Zawaj)

 

  1. Keridaan dari si wanita.

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلاَ تُنْكَحُ البِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

“Seorang janda tidak dinikahi hingga diminta persetujuannya dan seorang gadis tidak dinikahi hingga dimintai izin.”

Para sahabat bertanya:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟

“Wahai Rasulullah apa tandanya kalau ia mengizinkan?”

Beliau menjawab:

أَنْ تَسْكُتَ

“Jika ia diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

‘Abdurrahman dan Mujammi’, dua anak Jariyah berkata:

فَإِنَّ خَنْسَاءَ بِنْتَ خِذَامٍ أَنْكَحَهَا أَبُوهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ، فَرَدَّ النَّبِيُّ ﷺ ذَلِكَ

“Sesungguhnya Khansa binti Khidzam pernah dinikahkan ayahnya dengan seseorang, sedangkan ia tidak suka, maka Nabi ﷺ menolak pernikahan tersebut.” (HR. Bukhari)

Siapa pun yang memiliki wanita yang ada di bawah tanggungannya (yakni wali), apakah ayah, kakek, dan semisalnya, lalu ia hendak menikahkan wanitanya tersebut, maka hendaknya ia meminta persetujuan kepadanya.

Jika ia menyetujuinya, maka boleh dilanjutkan dengan pernikahan. Jika ia menolak, maka tak boleh dilanjutkan dengan pernikahan.

Ya, tidak boleh dilanjutkan, kecuali kalau wanita itu belum dewasa (balig). Karena, wali boleh menikahkan wanita seperti itu, meskipun tidak mendapatkan persetujuan darinya.

Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya tersebut, adalah pernikahan antara nabi kita ﷺ dengan ‘Aisyah.

Abu Bakar menikahkan ‘Aisyah dengan Nabi  صلى الله عليه وسلم, tanpa meminta persetujuan dulu darinya dan ia ketika itu belum balig.

 

  1. Adanya mahar (maskawin) yang diberikan kepada si wanita, baik ketika akad nikah disebutkan mahar tersebut atau tidak disebutkan.

Allah berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berilah mahar kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa: 4)

Dan Nabi  صلى الله عليه وسلم pernah berkata kepada sahabatnya yang miskin dan ingin menikahi seorang wanita:

اذْهَبْ فَالْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ

“Pergilah lalu carilah mahar, walaupun berupa cincin dari besi!” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

  1. Dihadiri oleh dua orang saksi

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Ad-Daruquthni)

Adapun syarat untuk menjadi saksi di sini, yaitu:

1) Berakal

Karena itu, orang gila, setengah gila, idiot, atau orang yang semisal dengannya, tidak bisa menjadi saksi dalam pernikahan, walaupun ia sudah beruban.

2) Balig

Karena itu, anak kecil yang belum balig tidak bisa menjadi saksi dalam pernikahan, walaupun ia memiliki banyak keunggulan dan kecerdasan.

3) Islam

Karena itu, seorang ahli kitab atau selain ahli kitab, seperti penganut Majusi, Hindu, Budha, dan selain itu atau orang yang murtad dari Islam, mereka semua tidak bisa menjadi saksi dalam pernikahan.

4) Laki-laki

Karena itu, seorang wanita tidak bisa menjadi saksi dalam pernikahan, walaupun ia memiliki berbagai keistimewaan dan kelebihan.

5) Adil

Yang dimaksud adil di sini adalah yang tidak nampak padanya kefasikan.

Karena itu, orang yang terbiasa meminum minuman keras, atau berbuat zina, mencuri atau kemungkaran lainnya, ia tidak berhak untuk menjadi seorang saksi dalam pernikahan, walapun ia memiliki berbagai jabatan dan kedudukan.

 

Siberut, 23 Dzulhijjah 1443

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Az-Zawaj karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin.
  2. Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.