Permasalahan Seputar Zina (Bag. 3)

Permasalahan Seputar Zina (Bag. 3)

 

  1. Hukuman bagi orang lemah dan sakit yang berzina.

Ada seorang pria yang sudah tua, tapi berzina. Sa’d bin ‘Ubadah pun mengadukan itu kepada Nabi ﷺ. Beliau ﷺ pun bersabda:

اجْلِدُوهُ ضَرْبَ مِائَةِ سَوْط

“Cambuklah ia sebanyak seratus kali!”

Para sahabat pun menjawab:

يَا نَبِيَّ اللَّهِ، هُوَ أَضْعَفُ مِنْ ذَلِكَ، لَوْ ضَرَبْنَاهُ مِائَةَ سَوْطٍ مَاتَ

“Wahai Nabi Allah, pria itu lebih lemah dari itu. Kalau kita mencambuknya seratus kali, niscaya ia mati.”

Beliau ﷺ pun bersabda:

فَخُذُوا لَهُ عِثْكَالًا فِيهِ مِائَةُ شِمْرَاخٍ فَاضْرِبُوهُ ضَرْبَةً وَاحِدَة

“Ambillah untuknya dahan yang terdapat seratus biji kurma padanya, lalu pukullah ia dengan sekali pukulan!” (HR. Ibnu Majah)

‘Ali bin Abi Thalib berkata:

فَإِنَّ أَمَةً لِرَسُولِ اللهِ ﷺ زَنَتْ، فَأَمَرَنِي أَنْ أَجْلِدَهَا، فَإِذَا هِيَ حَدِيثُ عَهْدٍ بِنِفَاسٍ، فَخَشِيتُ إِنْ أَنَا جَلَدْتُهَا أَنْ أَقْتُلَهَا، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ:

“Sesungguhnya budak Rasulullah ﷺ berzina, maka beliau pun menyuruhku untuk mencambuknya. Namun, ternyata ia baru saja mengalami nifas. Aku pun khawatir jika mencambuknya aku akan membunuhnya. Aku sebutkan itu kepada Nabi ﷺ, maka beliau pun bersabda:

أَحْسَنْتَ اتْرُكْهَا حَتَّى تَمَاثَلَ

“Bagus. Tinggalkanlah ia sampai dekat masa sucinya.” (HR. Muslim)

Imam Asy-Syaukani berkata:

وقد جمع بين هذا الحديث والحديث الأول بأن المريض إذا كان مرضه مرجوا أمهل كما في الحديث الآخر وإن كان مأيوسا جلد كما في الحديث الأول

“Hadis ini dan hadis yang pertama bisa digabungkan yakni orang yang sakit jika penyakitnya diharapkan bisa sembuh, maka hukumannya ditunda, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang terakhir. Adapun kalau penyakitnya tidak diharapkan bisa sembuh, maka ia dicambuk sebagaimana dalam hadis pertama tadi.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

 

  1. Hukuman bagi orang yang melakukan homoseks.

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الفَاعِلَ وَالمَفْعُولَ بِهِ

“Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah subjek dan objeknya!” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

وَلِهَذَا اتَّفَقَ الصَّحَابَةُ عَلَى قَتْلِهِمَا جَمِيعًا؛ لَكِنْ تَنَوَّعُوا فِي صِفَةِ الْقَتْلِ: فَبَعْضُهُمْ قَالَ: يُرْجَمُ وَبَعْضُهُمْ قَالَ: يُرْمَى مِنْ أَعْلَى جِدَارٍ فِي الْقَرْيَةِ وَيُتْبَعُ بِالْحِجَارَةِ وَبَعْضُهُمْ قَالَ: يُحَرَّقُ بِالنَّارِ؛ وَلِهَذَا كَانَ مَذْهَبُ جُمْهُورِ السَّلَفِ وَالْفُقَهَاءِ أَنَّهُمَا يُرْجَمَانِ بِكْرَيْنِ كَانَا أَوْ ثَيِّبَيْنِ حُرَّيْنِ كَانَا أَوْ مَمْلُوكَيْنِ أَوْ كَانَ أَحَدُهُمَا مَمْلُوكًا لِلْآخَرِ

“Karena itu, para sahabat nabi telah sepakat akan hukuman mati atas keduanya. Namun, mereka berbeda pendapat tentang cara menghukum mati keduanya: sebagian mereka berpendapat bahwa keduanya dirajam. Sebagian yang lain berpendapat dilempar dari bangunan paling tinggi di suatu daerah lalu diikuti dengan lemparan batu. Dan sebagian yang lain berpendapat dibakar dengan api. Karenanya, pendapat mayoritas salaf dan fukaha bahwa keduanya dirajam, baik keduanya belum menikah atau sudah menikah. Baik keduanya orang merdeka atau budak, atau salah satu dari keduanya budak milik yang lain.” (Majmu’ Al-Fatawa)

 

  1. Hukuman bagi orang yang bersetubuh dengan hewan.

Imam Asy-Syaukani berkata:

وأما كونه يعزر من نكح بهيمة فلكون الحديث المروي عن ابن عباس أن النبي ﷺ قال:

“Adapun orang yang menyetubuhi hewan diberikan takzir, maka itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَة فَاقْتُلُوهُ

“Siapa yang menyetubuhi binatang, maka bunuhlah ia!”

أخرجه أحمد وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه….

Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah…

وقد وقع الإجماع على تحريم إتيان البهيمة كما حكى ذلك صاحب البحر ووقع الخلاف بين أهل العلم فقيل يحد كحد الزاني وقيل يعزر فقط إذ ليس بزنا وقيل يقتل ووجه ما ذكرناه من التعزير أنه فعل محرما مجمعا عليه فاستحق العقوبة بالتعزير وهذا أقل ما يفعل به

Telah terjadi kesepakatan para ulama akan haramnya menyetubuhi binatang, sebagaimana itu dihikayatkan oleh penulis Al-Bahr. Namun, terjadi perbedaan pendapat antara para ulama tentang hukumannya. Ada yang mengatakan bahwa hukumannya seperti hukuman zina. Ada yang mengatakan bahwa hukumannya adalah takzir saja. Sebab, itu bukan zina. Dan ada yang mengatakan bahwa ia dibunuh. Sisi pendalilan takzir yang kami sebutkan yakni pelakunya telah melakukan perbuatan haram yang disepakati keharamannya, karena itu ia berhak mendapatkan hukuman lewat takzir. Ini adalah yang paling sedikit diberlakukan padanya.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

 

  1. Hukuman bagi budak yang berzina.

Imam Al-Qurthubi berkata:

وَأَمَّا الْمَمْلُوكَاتُ فَالْوَاجِبُ خَمْسُونَ جَلْدَةً لِقَوْلِهِ تَعَالَى

“Adapun budak-budak wanita, maka yang wajib adalah didera sebanyak lima puluh kali.”

فَإِنْ أَتَيْنَ بِفاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَناتِ مِنَ الْعَذابِ [النساء: 25]

“Bila mereka melakukan zina, maka hukuman atas mereka adalah setengah dari hukuman wanita-wanita merdeka” (QS. An-Nisa’: 25)

وَهَذَا فِي الْأَمَةِ، ثُمَّ الْعَبْدُ فِي مَعْنَاهَا.

Ini berlaku bagi budak wanita. Lalu budak laki-laki semakna dengannya.” (Al-Jami’ Liahkam Al-Quran)

 

  1. Siapa yang berhak menjatuhkan hukuman kepada budak yang berzina?

Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ، فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا، فَلْيَجْلِدْهَا الحَدَّ، وَلاَ يُثَرِّبْ عَلَيْهَا، ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَلْيَجْلِدْهَا الحَدَّ، وَلاَ يُثَرِّبْ، ثُمَّ إِنْ زَنَتِ الثَّالِثَةَ، فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍ

“Jika budak salah seorang dari kalian berzina, kemudian benar-benar nyata zinanya itu, maka hendaklah ia dicambuk sesuai dengan had yang ditentukan dan jangan dihina. Kemudian jika ia berzina lagi, maka hendaklah ia dicambuk sesuai dengan had yang ditentukan dan jangan dihina.  Kemudian jika ia berzina untuk ketiga kalinya dan benar-benar nyata zinanya itu, maka hendaknya ia dijual saja, walaupun dengan harga yang sebanding dengan seutas tali dari rambut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi berkata:

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلِيلٌ على وجوب حد الزنى عَلَى الْإِمَاءِ وَالْعَبِيدِ وَفِيهِ أَنَّ السَّيِّدَ يُقِيمُ الْحَدَّ عَلَى عَبْدِهِ وَأَمَتِهِ وَهَذَا مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَحْمَدَ وَجَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ

“Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan wajibnya menjatuhkan hukuman zina terhadap budak perempuan maupun laki-laki. Dan juga terdapat dalil bahwa seorang tuan boleh menjatuhkan hukuman terhadap budaknya yang laki-laki maupun perempuan. Ini adalah pendapat kami dan pendapat Malik, Ahmad, dan mayoritas ulama dari kalangan para sahabat Nabi dan tabiin.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)

 

Siberut, 28 Rabi’ul Awwal 1446

Abu Yahya Adiya