Kisas pada Selain Pembunuhan

Kisas pada Selain Pembunuhan

1. Apakah kisas berlaku juga pada kasus melukai tanpa menghilangkan nyawa?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

أنَّ القِصاصَ يَجْرِى فيما دُونَ النَّفْسِ من الجُرُوحِ، إذا أمْكَنَ؛ للنَّصِّ والإِجماعِ؛

“Kisas berlaku pada luka selain kehilangan nyawa jika memang memungkinkan, berdasarkan nas dan ijmak.” (Al-Mughni)

Adapun nas yaitu firman Allah:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأنْفَ بِالأنْفِ وَالأذُنَ بِالأذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ

“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya.” (QS. Al-Maidah: 45)

Dan juga kabar dari Anas bin Malik bahwa Ar-Rubayyi’ bintu An-Nadhr mematahkan gigi seorang wanita, lalu keluarganya meminta maaf, tapi keluarga wanita itu tidak mau memaafkannya. Kemudian keluarganya menawarkan diat, tapi keluarga wanita itu tidak mau menerimanya. Maka Nabi ﷺ pun memerintahkan kisas.

Anas bin An-Nadhr berkata:

يَا رَسُولَ اللهِ، أَتُكْسَرُ ثَنِيَّةُ الرُّبَيِّعِ؟ لَا وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا ‌تُكْسَرُ ‌ثَنِيَّتُهَا

“Wahai Rasulullah, apakah engkau hendak mematahkan gigi Ar-Rubayyi’? Jangan, demi Yang telah mengutusmu dengan benar, jangan engkau patahkan giginya.”

Nabi ﷺ bersabda:

يَا أَنَسُ، كِتَابُ اللهِ الْقِصَاصُ

“Wahai Anas, ketetapan Allah adalah kisas.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun ijmak, maka Imam Ibnu Qudamah berkata:

وأجْمَعَ المسلمونَ على جَرَيانِ القِصاصِ فيما دُونَ النَّفْسِ إذا أمْكَنَ، ولأنَّ ما دون النَّفْسِ كالنَّفْسِ في الحاجةِ إلى حِفْظِه بالقِصاص.

“Kaum muslimin telah sepakat akan berlakunya kisas karena selain kehilangan nyawa jika memang itu memungkinkan dan karena apa yang selain nyawa adalah seperti nyawa dalam hal kebutuhan untuk dijaga dengan kisas.” (Al-Mughni)

2. Apa syarat wajibnya kisas karena luka?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

ويُشْتَرَطُ لوُجُوبِ القِصاصِ في الجُروحِ ثلاثةُ أشياء؛

“Disyaratkan tiga perkara untuk wajibnya kisas karena luka.” (Al-Mughni)

Apa saja tiga perkara itu?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

أحدها، أن يكونَ عَمْدًا مَحْضًا… الثاني، التَّكافؤُ بين الجارِحِ والمَجْرُوحِ، وهو أن يكونَ الجانِي يُقَادُ من المَجْنِى عليه لو قَتَلَه… الثالث، إمْكانُ الاسْتِيفاءِ من غير حَيْفٍ ولا زِيادةٍ

“Pertama yaitu murni kesengajaan…kedua yaitu kesetaraan antara yang melukai dan dilukai yakni orang yang melukai bisa terkena kisas kalau membunuh orang yang dilukai…ketiga yaitu mungkin melakukan kisas tanpa kezaliman dan penambahan.” (Al-Mughni)

Karena itu, kisas tidak ditegakkan atas seseorang yang melukai orang lain tanpa disengaja. Kalau menghilangkan nyawa orang lain tanpa disengaja saja tidak menyebabkan kisas, apalagi melukai orang lain tanpa disengaja.

Dan kisas tidak ditegakkan atas seseorang yang tidak setara dengan orang yang ia lukai. Seperti orang tua yang melukai anaknya. Kalau ia melakukan demikian, maka tidak ditegakkan kisas atasnya, walaupun ia berhak mendapatkan takzir atas perbuatannya.

Dan kisas juga tidak ditegakkan atas seseorang yang melukai orang lain, jika memang kisas sulit atau tidak mungkin dilaksanakan.

Imam Asy-Syaukani berkata:

فلأن بعض الجروح قد يتعذر الاقتصاص فيها كعدم إمكان الاقتصار على مثل ما في المجنى عليه وخطاب الشرع محمول على الإمكان من دون مجاوزة للمقدار الكائن في المجني عليه.

“Karena sesungguhnya sebagian luka kadang tidak bisa menyebabkan kisas, seperti tidak mungkin melakukannya pada bagian seperti yang dirasakan oleh orang yang jadi korban. Sedangkan perintah dalam syariat dibawakan kepada makna mungkin melakukannya tanpa melewati kadar luka yang ada pada korban.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

 

(Bersambung)

Siberut, 12 Rajab 1446
Abu Yahya Adiya
‌‌