Permasalahan Seputar Diat

Permasalahan Seputar Diat

1. Apa diat pembunuhan sengaja?

Nabi ﷺ menyebutkan:

وَذَلِكَ ثَلَاثُونَ حِقَّةً وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً، وَذَلِكَ عَقْلُ الْعَمْد

“Yakni 30 hiqqah (unta betina yang sudah mencapai usia 3 tahun, dan memasuki tahun keempat), 30 jadza’ah (unta betina yang sudah mencapai usia 4 tahun, dan memasuki tahun kelima), dan 40 khalifah (unta yang sedang mengandung). Itulah diat pembunuhan sengaja.” (HR. Ibnu Majah)

2. Apa diat pembunuhan semi sengaja?

Nabi ﷺ menyebutkan:

عَقْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ مُغَلَّظٌ مِثْلُ عَقْلِ الْعَمْدِ، وَلَا يُقْتَلُ صَاحِبُهُ

“Diat pembunuhan semi sengaja diperberat yaitu seperti diat pembunuhan sengaja, tapi pelakunya tidak dibunuh.” (HR. Abu Daud)

3. Apa diat pembunuhan keliru?

Nabi ﷺ menyebutkan:

مَنْ قُتِلَ خَطَأً فَدِيَتُهُ مِنَ الْإِبِلِ ثَلَاثُونَ بِنْتَ مَخَاضٍ وَثَلَاثُونَ ابْنَةَ لَبُونٍ وَثَلَاثُونَ حِقَّةً وَعَشَرَةٌ بَنِي لَبُونٍ

“Siapa yang tidak sengaja membunuh, maka diatnya yaitu 30 bintu makhadh (unta betina yang sudah mencapai usia setahun, dan memasuki tahun kedua), 30 bintu labun (unta betina yang sudah mencapai usia 2 tahun, dan memasuki tahun ketiga), dan 30 hiqqah (unta betina yang sudah mencapai usia 3 tahun, dan memasuki tahun keempat), dan 10 ibnu labun (unta jantan yang sudah mencapai usia 2 tahun, dan memasuki tahun ketiga).” (HR. Ibnu Majah)

4. Apa diat pembunuhan terhadap janin?

Abu Hurairah berkata:

قَضَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي جَنِينِ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي لَحْيَانَ سَقَطَ مَيِّتًا بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ

“Rasulullah ﷺ menetapkan diat janin wanita dari Bani Lahyan yang keguguran berupa ghurrah yaitu budak pria atau wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Asy-Syaukani berkata:

وأما إذا ‌خرج ‌الجنين حيا ثم مات من الجناية ففيه الدية أو القود

“Adapun jika janin itu keluar dalam keadaan hidup lalu mati karena tindak kejahatan tadi, maka berlaku diat atau kisas.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

5. Apa diat pembunuhan terhadap orang kafir?

Nabi ﷺ bersabda:

دِيَةُ عَقْلِ الْكَافِرِ نِصْفُ دِيَةِ عَقْلِ الْمُؤْمِنِ

“Diat membunuh orang kafir adalah setengah diat membunuh orang mukmin.” (HR. Tirmidzi)

Imam Ibnul Qayyim berkata:

هذا الحديث صحيح إلى عمرو بن شعيب، والجمهور يحتجون به، وقد احتج به الشافعي في غير موضع

“Hadis ini sahih sampai ‘Amru bin Syu’aib. Dan mayoritas ulama berdalil dengan. Dan Asy-Syafi’i juga berdalil dengannya pada lebih dari satu kesempatan.” (Tahdzib Sunan Abi Daud)

(bersambung)

Siberut, 19 Sya’ban 1446
Abu Yahya Adiya