“Apakah orang yang meninggal di antara kalian sering diratapi?” Itulah pertanyaan ‘Umar bin Al-Khaththab kepada Jarir.
Maka Jarir pun menjawab:
لَا
“Tidak.”
‘Umar bertanya lagi:
فَهَلْ تَجْتَمِعُ النِّسَاءُ عِنْدَكُمْ عَلَى الْمَيِّتِ وَيُطْعَمُ الطَّعَامُ؟
“Apakah wanita-wanita kalian suka berkumpul di rumah orang yang meninggal dan memakan hidangannya?”
Jarir menjawab:
نَعَمْ
“Ya.”
‘Umar berkata:
تِلْكَ النِّيَاحَةُ
“Itulah yang disebut meratapi orang mati!” (Mushannaf Ibn Abi Syaibah)
Berkumpul di rumah keluarga orang yang mati dan memakan hidangannya sama dengan meratapinya. Itulah vonis dari sahabat Nabi, ‘Umar bin Al-Khaththab. Bahkan, itu pula vonis dari para sahabat Nabi lainnya.
Jarir bin ‘Abdillah Al-Bajali berkata:
كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعة الطعام بعد دفنه من النياحة
“Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga orang yang mati setelah ia dikubur, dan menghidangan makanan untuk itu adalah termasuk meratapi orang mati.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Dan itu juga vonis murid para sahabat Nabi ﷺ.
Seorang ulama tabiin, Sa’id bin Jubair berkata:
ثَلَاثٌ مِنْ عَمَلِ الْجَاهِلِيَّةِ: النِّيَاحَةُ، وَالطَّعَامُ عَلَى الْمَيِّتِ، وَبَيْتُوتَةُ الْمَرْأَةِ عِنْدَ أَهْلِ الْمَيِّتِ لَيْسَتْ مِنْهُمْ
“3 perkara yang termasuk perbuatan orang-orang jahiliah: meratapi mayit, hidangan dari keluarga si mayit, dan menginapnya wanita di rumah keluarga mayit padahal ia bukan termasuk anggota keluarga mereka.” (Mushannaf Abdurrazaq)
Orang-orang saleh terdahulu memvonis bahwa perbuatan tadi sama dengan meratapi orang mati. Lantas, apa bahaya meratapi orang mati?
Nabi ﷺ bersabda:
النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ
“Wanita yang meratapi orang mati bila ia mati sebelum bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan memakai pakaian dari cairan aspal, dan mantel dari kudis.” (HR. Muslim)
Bukankah ini menunjukkan buruknya perbuatan meratapi orang mati?
Karena itu, berkumpul di rumah keluarga orang yang mati dan memakan hidangannya bukanlah perbuatan yang biasa. Itu perbuatan yang sangat buruk.
Karena buruknya perkara tersebut, sampai-sampai pendahulu kita yang saleh menentang kebiasaan buruk itu.
Qais berkata:
أَدْرَكْتُ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ يَمْنَعُ أَهْلَ الْمَيِّتِ الْجَمَاعَاتِ يَقُولُ:
“Aku pernah mendapati ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz melarang keluarga mayit mengadakan perkumpulan dengan berkata:
تُرْزَوْنَ، وَتَغْرَمُونَ
“Kalian akan mendapat bencana dan akan merugi!” (Mushannaf Ibn Abi Syaibah)
Meringankan, Bukan Memberatkan
Ketika seorang meninggal dunia, tentu saja keluarganya bersedih dan berduka. Karena itu, apakah kita mau menambah kesedihan mereka dengan membebani mereka agar memasak makanan dan menyuguhkan itu kepada kita?
Imam Asy-Syafi’i berkata:
وَأَكْرَهُ الْمَأْتَمَ، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ بُكَاءٌ فَإِنَّ ذَلِكَ يُجَدِّدُ الْحُزْنَ، وَيُكَلِّفُ الْمُؤْنَةَ مَعَ مَا مَضَى فِيهِ مِنْ الْأَثَرِ
“Aku membenci Al-Ma’tam yaitu berkumpul di rumah keluarga mayit, walaupun tidak ada tangisan dari mereka. Sebab, yang demikian itu akan memunculkan lagi rasa sedih dan menambah beban serta karena adanya riwayat yang telah berlalu (yang melarang hal tersebut).” (Al-Umm)
Kalau memang itu suatu yang dibenci, maka apa yang seharusnya kita lakukan terhadap keluarga yang sedang berduka?
Tatkala Ja’far bin Abi Thalib meninggal dunia, Nabi ﷺ bersabda kepada para sahabat:
اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا، فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ
“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lain-lain)
Imam Asy-Syairazi berkata:
ويستحب لا قرباء الْمَيِّتِ وَجِيرَانِهِ أَنْ يُصْلِحُوا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ طَعَامًا لما روى أنه لما قتل جعفر ابن أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيّ ﷺ
“Dianjurkan bagi kerabat dan tetangga si mayat untuk membuat makanan untuk keluarga mayat, berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa ketika Ja’far bin Abi Thalib terbunuh, Nabi ﷺ bersabda:
اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طعاما فانه قد جاء هم أمر يشغلهم عنه
“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka.” (Al-Muhadzdzab)
Inilah yang seharusnya kita lakukan tatkala mendengar ada saudara kita yang meninggal dunia.
Kita menghibur keluarga yang ditinggal. Kita menghibur mereka, menolong mereka, dan membantu mereka dengan memberikan makanan kepada mereka atau memberikan apa pun yang bisa meringankan penderitaan mereka.
Itulah yang seharusnya.
Bukan keluarga yang ditinggal malah sibuk membuatkan makanan untuk kita. Itu bukannya meringankan penderitaan mereka, bahkan menambah penderitaan mereka.
Yang lebih parah lagi, ada keluarga mayit yang sampai berhutang kesana-kemari supaya bisa menjamu orang-orang yang mau melayat ke rumah mereka.
لا حول ولا قوة إلا بالله
Bantulah saudara kita, niscaya Allah membantu kita. Hilangkanlah kesusahan darinya, niscaya Allah menghilangkan kesusahan dari kita. Ringankanlah penderitaannya, niscaya Allah meringankan penderitaan kita.
Nabi ﷺ bersabda:
مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَةٍ، إِلَّا كَسَاهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ مِنْ حُلَلِ الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Tidak seorang mukmin pun menghibur saudaranya yang tertimpa musibah, kecuali Allah akan memakaikan pakaian kehormatan kepadanya di hari kiamat nanti.” (HR. Ibnu Majah)
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Siapa yang menghilangkan satu kesusahan dari seorang mukmin di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan satu kesusahan darinya di hari kiamat.
وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ
Siapa yang memberikan kemudahan kepada orang yang sedang mengalami kesulitan, niscaya Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan di akhirat.
وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فيِ الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ
Siapa yang menutup aib seorang muslim, niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat.
وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ
Allah senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya itu menolong saudaranya.” (HR. Muslim)
Siberut, 24 Rabi’ul Tsani 1442
Abu Yahya Adiya






