Adab Memasuki Rumah Kerabat dan Rumah Sendiri

Adab Memasuki Rumah Kerabat dan Rumah Sendiri

Ucapkanlah salam dan mintalah izin.

Kalau dipersilakan masuk, masuklah. Kalau tidak, maka kembalilah.

Itulah adab mengunjungi rumah orang lain. Lantas apa adab mengunjungi rumah kerabat?

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتاً غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian, agar kalian (selalu) ingat.

فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَداً فَلا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا

Jika kalian tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kalian masuk sebelum kalian mendapat izin. Dan jika dikatakan kepada kalian, “Kembalilah!”, maka hendaklah kalian kembali.” (QS. An-Nuur: 27-28)

janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian dan rumah kerabat adalah bukan rumah kita. Karena itu, tatkala kita mau memasukinya, kita juga harus mengucapkan salam dan meminta izin terlebih dahulu.

Ibnu Jazi berkata:

هذه الآية أمر بالاستئذان في غير بيت الداخل، فيعم بذلك بيوت الأقارب وغيرهم

“Ayat ini menyuruh siapa pun untuk meminta izin ketika memasuki rumah yang bukan miliknya. Makanya, itu umum mencakup rumah kerabat dan selain mereka.” (At-Tashil li ‘Uluum At-Tanziil)

Kalau masuk ke rumah kerabat harus mengucapkan salam dan meminta izin terlebih dahulu, lantas bagaimana kalau rumah sendiri?

 

Adab Memasuki Rumah Sendiri

janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian artinya kalau rumah kalian sendiri tidak perlu meminta izin.

Kalian boleh memasuki rumah kalian sendiri tanpa mengucapkan salam dan tanpa meminta izin ketika memasuki rumah tersebut, kalau memang di rumah itu hanya ada istri kalian.

Sebab, tujuan dari meminta izin adalah untuk menjaga pandangan.

Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِذْنُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ

“Sebenarnya, izin itu disyariatkan hanya untuk menjaga pandangan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ya, untuk menjaga pandangan. Agar tidak melihat apa yang tidak boleh dilihat. Sedangkan seluruh badan istri termasuk auratnya boleh dilihat oleh suami. Karena itu, boleh seseorang memasuki rumahnya tanpa mengucapkan salam dan tanpa meminta izin terlebih dahulu, kalau memang di rumahnya cuma ada istrinya.

Namun, kalau di rumahnya ada selain istrinya seperti ibunya, saudarinya, atau anaknya yang sudah balig?

Ia wajib meminta izin. Sebab, jika ia masuk menemui orang-orang tadi tanpa izin, bisa jadi pandangannya jatuh ke aurat mereka dan itu diharamkan baginya.

‘Atha bin Abi Rabah bertanya kepada Ibnu ‘Abbas:

أَسْتَأْذِنُ عَلَى أُخْتِي؟

“Apakah aku harus meminta izin untuk menemui saudariku?”

Ibnu ‘Abbas menjawab:

نَعَمْ

“Ya.”

‘Atha bertanya lagi:

أُخْتَانِ فِي حِجْرِي، وَأَنَا أمونُهُما، وَأُنْفِقُ عَلَيْهِمَا، أَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِمَا؟

“Kedua saudariku dalam pengasuhanku. Akulah yang menanggung dan menafkahi keduanya. Apakah aku tetap meminta izin untuk menemui keduanya?”

Ibnu ‘Abbas menjawab:

نَعَمْ، أَتُحِبُّ أَنْ تَرَاهُمَا عُرْيَانَتَيْنِ؟!

“Ya, apakah engkau mau melihat keduanya dalam keadaan telanjang?!” (Al-Adab Al-Mufrad)

Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika menyinggung hadis tentang meminta izin:

وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ يُشْرَعُ الِاسْتِئْذَانُ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ حَتَّى الْمَحَارِمِ لِئَلَّا تَكُونَ مُنْكَشِفَةَ الْعَوْرَةِ

“Dari hadis ini bisa dipetik faidah yaitu disyariatkan seseorang meminta izin untuk menemui siapa pun walaupun mahram-mahramnya agar jangan sampai terlihat aurat mereka.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)

Karena itu, kalau seseorang mau memasuki rumahnya sendiri dan di sana ada selain istrinya, baik itu ibunya, saudaranya, maupun anaknya yang sudah balig, maka ia wajib mengucapkan salam dan meminta izin.

Adapun kalau di rumahnya cuma ada istrinya, maka ia tidak wajib mengucapkan salam dan meminta izin.

Namun, mana yang lebih baik, meminta izin terlebih dahulu sebelum menemui istri atau tidak perlu?

(bersambung)

 

Siberut, 20 Jumada Al-Ulaa 1442

Abu Yahya Adiya