Seseorang mengalami kebingungan. Ia bingung tentang status orang-orang muslim yang melakukan dosa besar. Apakah mereka kafir atau mukmin?
Sekte Khawarij menyatakan bahwa mereka kafir. Sedangkan sekte Murjiah menyatakan bahwa mereka adalah mukmin yang sempurna iman mereka.
Maka ia mendatangi Imam Al-Hasan Al-Bashri. Ia tanyakan permasalahan itu kepadanya.
Imam Al-Hasan termenung. Tiba-tiba, tanpa diduga, Washil bin ‘Atha, muridnya mendahuluinya dengan berkata:
أنا لا أقول إن صاحب الكبيرة مؤمن مطلقا، ولا كافر مطلقا، بل هو في منزلة بين المنزلتين: لا مؤمن ولا كافر
“Aku tidak berpendapat bahwa pelaku dosa besar adalah mukmin secara mutlak dan tidak pula ia kafir secara mutlak. Namun, ia berada pada kedudukan di antara dua kedudukan: ia tidak mukmin dan tidak pula kafir!”
Setelah itu ia bangkit dan memisahkan diri ke salah satu tiang masjid lalu menjelaskan pendapatnya itu kepada murid-murid Imam Al-Hasan Al-Bashri.
Maka Imam Al-Hasan Al-Bashri pun berkata:
اعتزل عنا واصل
“Washil telah memisahkan diri dari kita.” (Al-Milal wa An-Nihal)
Asy-Syahrastani berkata:
فسمي هو وأصحابه معتزلة.
“Lalu Washil dan teman-temannya dinamakan dengan Muktazilah (orang-orang yang memisahkan diri).” (Al-Milal wa An-Nihal)
Riwayat ini menunjukkan beberapa pendapat tentang status pelaku dosa besar-selain dosa syirik dan kekafiran-.
Pendapat Khawarij
Sekte Khawarij berpendapat bahwa pelaku dosa besar-selain dosa syirik dan kekafiran-adalah kafir, bukan mukmin.
Siapa yang berzina, maka ia kafir. Siapa yang mencuri, maka ia kafir. Siapa yang membunuh orang tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia kafir.
Siapa pun muslim yang melakukan dosa besar, maka ia kafir!
Karena ia kafir, maka kalau ia mati dalam keadaan demikian, ia tidak boleh dimandikan, dikafani, dan disalatkan serta dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Dan di akhirat nanti, ia akan kekal di neraka!
Apa dasar pendapat mereka itu?
Di antaranya yaitu lahir ayat dan hadis yang menunjukkan kafirnya orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja. Sedangkan membunuh seorang mukmin dengan sengaja adalah perbuatan dosa besar.
“Dan siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahanam, ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93)
Balasan bagi orang yang membunuh mukmin dengan sengaja yaitu Jahanam, ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.
Yang mendapatkan balasan seperti ini hanyalah seorang kafir, bukan seorang mukmin!
Pendapat Murjiah
Sekte Murjiah berpendapat bahwa pelaku dosa besar adalah mukmin yang sempurna imannya.
Siapa yang berzina, maka imannya tetap sempurna. Siapa yang mencuri, maka imannya tetap sempurna. Siapa yang membunuh orang tanpa alasan yang dibenarkan, maka imannya tetap sempurna.
Siapa pun muslim yang melakukan dosa besar, sebanyak apa pun itu dan separah apa pun itu, selama ia masih meyakini kebenaran Islam, maka ia tetap mukmin yang sempurna imannya!
Dan imannya seperti imannya Jibril dan nabi kita!
Apa dasar pendapat mereka itu?
Perbuatan itu tidak termasuk iman. Makanya, kemaksiatan apa pun yang dilakukan seseorang, itu tidak memengaruhi imannya!
Pendapat Muktazilah
Sekte Muktazilah tidak sependapat dengan sekte Khawarij dan Murjiah tentang status pelaku dosa besar di dunia. Namun, mereka sependapat dengan sekte Khawarij tentang nasib pelaku dosa besar di akhirat.
Menurut sekte Muktazilah, pelaku dosa besar tidak dikatakan kafir dan tidak pula dikatakan mukmin, tetapi posisinya di antara keduanya!
Itu di dunia. Sedangkan di akhirat ia akan di neraka kekal selama-lamanya!
Apa dasar pendapat mereka itu?
Surat An-Nisa ayat 93 tadi menunjukkan bahwa membunuh seorang mukmin dengan sengaja adalah perbuatan dosa besar. Namun, dalam ayat itu Allah tidak menyebutkan status pelakunya: apakah ia kafir atau tidak.
Yang Dia sebutkan hanya balasan bagi pelakunya yakni Jahanam, ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.
Itu menunjukkan bahwa pelaku dosa besar tidak bisa dikatakan mukmin dan tidak pula kafir, tapi ia akan kekal di neraka.
Pendapat Ahlussunnah wal Jama’ah
Adapun golongan yang selamat, Ahlussunnah wal Jamaah berpendapat bahwa pelaku dosa besar adalah mukmin tapi ia fasik. Ia masih dikatakan beriman, tapi lemah imannya.
Ia masih dianggap mukmin dan beriman, karena iman yang masih ada pada dirinya.
Dan ia dianggap fasik dan lemah imannya, karena dosa yang ada pada dirinya.
Dosanya tidak menghilangkan imannya, melainkan menguranginya.
Imam As-Safaariini menjelaskan akidah Ahlussunnah wal Jama’ah dalam hal ini:
ويفسق المذنب بالْكَبِيرَة … كَذَا إِذا أصر بالصغيره
“Pelaku dosa menjadi fasik dengan sebab melakukan dosa besar…demikian pula jika ia terus-menerus melakukan dosa kecil.
لَا يخرج الْمَرْء من الْإِيمَان … بموبقات الذَّنب والعصيان
Seseorang tidak keluar dari iman…karena melakukan dosa-dosa besar dan kemaksiatan.” (Ad-Durrah Al-Mudhiyyah Fi ‘Aqdi Ahli Al-Firqah Al-Mardhiyyah)
Lantas bagaimana membantah argumen sekte-sekte sesat tadi?
Bantahan terhadap Sekte Khawarij
Imam Bukhari berkata:
بَابُ {وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ المُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا} [الحجرات: 9]
“Bab: {Bila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya} (QS. Al-Hujurat: 9)
فَسَمَّاهُمُ المُؤْمِنِينَ
Allah menyebut mereka dengan orang-orang mukmin.” (Shahih Bukhari)
Itu menunjukkan bahwa membunuh dan dosa besar lainnya tidak mengeluarkan seseorang dari iman.
Adapun dalil kalian dengan ayat tadi (QS. An-Nisa: 93), maka menurut ‘Al-Allamah Shiddiq Hasan Khan itu bisa dijawab:
1) Ayat ini turun terkait dengan orang kafir yang membunuh muslim yaitu Miqyas bin Shubabah. Karena itu, ayat ini khusus berlaku baginya.
Atau….
2) Ancaman dalam ayat itu berlaku bagi yang membunuh dengan sengaja karena berkeyakinan bolehnya melakukan itu.
Atau….
3) “kekal” dalam ayat tadi tidak berkonsekuensi selama-lamanya, melainkan dalam waktu yang sangat lama. (Lihat Fath Al-Bayan Fii Maqashid Al-Quran)
Bantahan terhadap Sekte Murjiah
Adapun pernyataan kalian bahwa pelaku dosa besar adalah mukmin yang sempurna imannya dengan alasan perbuatan itu tidak termasuk iman, maka itu pernyataan yang batil!
Sebab, banyak ayat Al-Quran dan hadis Nabi ﷺ yang menunjukkan bahwa iman bukan cuma keyakinan dalam hati, melainkan juga pengakuan dengan lisan serta pengamalan dengan anggota badan!
Bantahan terhadap Sekte Muktazilah
Adapun pernyataan kalian bahwa pelaku dosa besar tidak bisa dikatakan mukmin dan tidak juga kafir, maka itu pernyataan yang batil dan tidak berdasar!
Dan surat Al-Hujurat ayat 9 tadi membantah kalian!
Adapun pernyataan kalian bahwa pelaku dosa besar akan kekal di neraka, maka itu terbantahkan oleh banyak hadis yang menyebutkan bahwa para pelaku dosa besar dari umat ini akan mendapatkan syafaat dari Nabi ﷺ sehingga bisa keluar dari neraka.
Di antaranya sabda Nabi:
شَفَاعَتِي لِأَهْلِ الكَبَائِرِ مِنْ أُمَّتِي
“Syafaatku ini untuk orang-orang yang melakukan dosa besar dari umatku.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan lain-lain)
Maka, dengan ini jelaslah kebatilan pendapat ahli bidah. Dan jelaslah kebenaran pendapat Ahlussunnah wal Jama’ah yakni bahwa pelaku dosa besar adalah mukmin tapi ia fasik. Ia masih dikatakan beriman, tapi lemah imannya.
Siberut, 24 Muharram 1443
Abu Yahya Adiya






