
Berapa batas maksimal mahar?
Allah berfirman:
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا
“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan harta yang banyak kepada seorang di antara mereka, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya.” (QS. An-Nisa: 20)
Kamu telah memberikan harta yang banyak di sini Allah tidak menyebutkan nominalnya. Karena itu….
Imam Al-Qurthubi berkata:
وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَلَّا تَحْدِيدَ فِي أَكْثَرِ الصَّدَاقِ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى:
“Para ulama telah sepakat bahwa tidak ada batas maksimal mahar, berdasarkan firman-Nya:
وَآتَيْتُمْ إِحْداهُنَّ قِنْطاراً
“Kamu telah memberikan harta yang banyak.” (Al-Jami’ Liahkam Al-Quran)
Kalau memang tidak ada batas maksimal mahar, lantas bagaimana dengan batas minimal mahar? Apakah ada batas minimal mahar?
Nabi صلى الله عليه وسلم pernah berkata kepada sahabatnya yang miskin dan ingin menikahi seorang wanita:
اذْهَبْ فَالْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ
“Pergilah lalu carilah mahar, walaupun berupa cincin dari besi!” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Ibnu ‘Abdil Barr berkata:
قَوْلُهُ ﷺ ((الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ)) يَدُلُّ عَلَى أَنْ لَا تَحْدِيدَ فِي مَبْلَغِ الصَّدَاقِ وَقَدْ أَجْمَعُوا أَنْ لَا حَدَّ وَلَا تَوْقِيتَ فِي أَكْثَرِهِ فَكَذَلِكَ لَا حَدَّ فِي أَقَلِّهِ وَلَا تَوْقِيتَ
“Sabda beliau ﷺ ‘Carilah mahar, walaupun berupa cincin dari besi’ ini menunjukkan bahwa tidak ada batas dalam nominal mahar. Para ulama telah sepakat bahwa tidak ada batas maksimal dan penentuan waktu maksimal mahar, demikian pula tidak ada batas minimal dan penentuan waktu minimal mahar.” (Al-Istidzkar)
Maka, selama suatu benda bisa dijualbelikan atau suatu jasa bisa dimanfaatkan dan itu disepakati oleh dua pihak (suami dan istri), maka itu boleh dijadikan sebagai mahar, meskipun nominalnya kecil.
Sebaik-baik Mahar
Kalau memang tidak ada batas maksimal dan minimal mahar, lantas apa mahar yang paling baik?
Mahar memang hak istri yang harus ditunaikan oleh suami. Dan dalam Islam, wanita bebas menentukan mahar sesuai dengan keinginannya, dalam bentuk apa pun itu dan dalam jumlah berapa pun itu, sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada kaum Hawa.
Namun, jika seorang wanita menghendaki sesuatu yang lebih baik dan lebih banyak berkahnya, maka hendaknya ia mempermudah maharnya. Itulah sebaik-baik maharnya.
Nabi ﷺ bersabda:
خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ
“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah.” (HR. Al-Hakim)
Itulah mahar yang paling baik. Itulah mahar yang paling banyak berkahnya.
Nabi ﷺ pernah bertanya kepada seseorang yang menikahi wanita Anshar:
عَلَى كَمْ تَزَوَّجْتَهَا؟
“Berapa mahar pernikahanmu dengannya?”
Orang itu menjawab:
عَلَى أَرْبَعِ أَوَاقٍ
“Empat uqiyah.”
Nabi ﷺ bersabda:
عَلَى أَرْبَعِ أَوَاقٍ؟ كَأَنَّمَا تَنْحِتُونَ الْفِضَّةَ مِنْ عُرْضِ هَذَا الْجَبَلِ
“Empat uqiyyah? Seakan-akan kamu memahat perak dari tepi bukit ini!” (HR. Muslim)
1 uqiyyah setara dengan 40 dirham. Sedangkan 1 dirham sekitar 2,975 gram perak.
Kalau demikian, empat uqiyyah: 4×40×2.975= 476 gram perak.
Dan harga 1 gram perak adalah 9.115,54 rupiah (lihat: https://harga-emas.org/perak/)
Kalau demikian harga satu gram perak, maka harga empat uqiyyah adalah 4.338.997,04 rupiah.
Itulah harga mahar orang tadi.
Lantas, apa maksud perkataan Nabi ﷺ “Seakan-akan kamu memahat perak dari tepi bukit ini”?
Imam An-Nawawi berkata:
وَمَعْنَى هَذَا الْكَلَامِ كَرَاهَةُ إِكْثَارِ الْمَهْرِ بِالنِّسْبَةِ إِلَى حَالِ الزَّوْج
“Maksud perkataan beliau ﷺ ini adalah tidak menyukai mahar dipermahal berdasarkan keadaan si suami.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
‘Umar bin Al-Khaththab berkata:
أَلَا لَا تُغَالُوا بِصُدُقِ النِّسَاءِ، فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا، أَوْ تَقْوَى عِنْدَ اللَّهِ لَكَانَ أَوْلَاكُمْ بِهَا النَّبِيُّ ﷺ، مَا أَصْدَقَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ، وَلَا أُصْدِقَتْ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَاتِهِ أَكْثَرَ مِنْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً
“Ingatlah, jangan kalian memahalkan mahar para wanita kalian, karena sesungguhnya jika memang itu adalah kemuliaan di dunia dan ketakwaaan di sisi Allah, tentu yang lebih pantas untuk melakukannya adalah Nabi ﷺ daripada kalian! Padahal, tidaklah beliau ﷺ memberikan mahar kepada seorang pun istrinya dan tidak pula seorang pun putrinya diberikan mahar lebih dari 12 uqiyyah.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah)
1 uqiyyah setara dengan 40 dirham. Sedangkan 1 dirham sekitar 2,975 gram perak.
Kalau demikian, dua belas uqiyyah: 12×40×2,975= 1.428 gram perak.
Dan harga 1 gram perak adalah 9.115,54 rupiah (lihat: https://harga-emas.org/perak/)
Kalau demikian harga satu gram perak, maka harga dua belas uqiyyah adalah 13.016.991,1 rupiah.
Itulah harga mahar istri dan putri Nabi ﷺ. Tidak lebih dari itu.
Setelah menyebutkan beberapa hadis tentang mahar, Ibnul Qayyim berkata:
وَتَضَمَّنَ أَنَّ الْمُغَالَاةَ فِي الْمَهْرِ مَكْرُوهَةٌ فِي النِّكَاحِ وَأَنَّهَا مِنْ قِلَّةِ بَرَكَتِهِ وَعُسْرِهِ.
“Terkandung dalam hadits-hadits ini bahwa memahalkan mahar adalah makruh (sesuatu yang dibenci) dalam pernikahan dan itu termasuk (penyebab) kurang berkah dan sulitnya suatu pernikahan.” (Zaadul Ma’aad)
Tidak memahalkan mahar. Itulah sunnah nabi kita. Dan itulah yang dipraktekkan para pendahulu kita yang saleh.
Fathimah, putri Nabi صلى الله عليه وسلم mendapatkan mahar dari ‘Ali bin Abi Thalib berupa baju besi (HR.Abu Daud).
Nabi ﷺ menikahkan seorang pria dengan seorang wanita yang maharnya yaitu mengajarkan Al-Quran (HR. Muslim).
Ummu Sulaim menikah dengan Abu Thalhah dengan mahar berupa keislaman Abu Thalhah (HR. An-Nasai).
Dalam urusan mahar, Islam menganjurkan agar kita mempermudahnya, meringankannya, dan tidak mempersulitnya.
Dengan mempermudah mahar, mudah pula bagi orang yang ingin menjaga kesucian untuk melakukan pernikahan.
Sebab, berapa banyak pria saleh yang tidak bisa menikah karena terbentur biaya mahar yang sangat mahal.
Dan karena itu pula, berapa banyak wanita salihah yang harus menua dalam keadaan terus memimpikan ikatan cinta nan suci.
Siberut, 22 Muharram 1444
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Jami’ Liahkam Al-Quran karya Imam Al-Qurthubi.
- Shahih Fiqh As-Sunnah karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.
- dan lain-lain.






