Apa Yang Dilarang Ketika Ihram? (Bag. 2)

Larangan Ketika Ihram Khusus Bagi Kaum Pria

  1. Menutup kepala

Ada seseorang yang meninggal ketika sedang wukuf di ‘Arafah lalu Nabi ﷺ berkata:

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ، وَلاَ تُحَنِّطُوهُ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مُلَبِّيًا

“Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan daun bidara dan kafanilah ia dengan dua helai kain. Jangan beri ia wewangian dan jangan pula ia diberi tutup kepala, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Karena itu, tidak boleh seorang pria yang berihram menutup kepalanya dengan sesuatu yang bersambung dengannya seperti serban, peci, dan semacamnya.

Adapun menutup kepala dengan sesuatu yang tidak bersambung dengannya, seperti payung, tenda, dan semacamnya, maka itu diperbolehkan.

Itu berdasarkan kabar dari Ummu Al-Hushain. Ia berkata:

حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ حَجَّةَ الْوَدَاعِ، فَرَأَيْتُ أُسَامَةَ وَبِلَالًا، وَأَحَدُهُمَا آخِذٌ بِخِطَامِ نَاقَةِ النَّبِيِّ ﷺ وَالْآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ يَسْتُرُهُ مِنَ الْحَرِّ، حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ

“Aku melaksanakan haji bersama Rasulullah ﷺ pada haji wadak. Kulihat Usamah dan Bilal, salah satunya memegang tali kekang unta Nabi ﷺ, sedangkan yang lainnya mengangkat bajunya untuk melindungi beliau dari panas sampai beliau melempar jumrah aqabah.” (HR. Muslim)

 

  1. Memakai pakaian yang berjahit yaitu pakaian yang kainnya dijahit sehingga melingkupi tubuh, baik seluruhnya seperti gamis, jubah, dan semacamnya atau sebagiannya seperti kemeja, celana, kaos kaki, tangan dan semacamnya.

Itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

لاَ تَلْبَسُوا القَمِيصَ، وَالسَّرَاوِيلَ، وَالعَمَائِمَ، وَالبَرَانِسَ، وَالخِفَافَ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ لَيْسَ لَهُ نَعْلاَنِ فَلْيَلْبَسِ الخُفَّيْنِ أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ، وَلاَ تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنَ الثِّيَابِ مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلاَ وَرْسٌ

“Jangan kalian memakai gamis, celana, serban, burnus (jubah berkupluk) dan sepatu, kecuali sesorang yang tidak memiliki sandal, maka ia boleh mengenakan sepatu yang tidak menutupi kedua mata kaki dan jangan kalian memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (dua parfum dari tumbuhan).” (HR. Bukhari dan Muslim dan ini adalah redaksi Bukhari)

Pakaian ihram yaitu izar (kain yang menutupi bawah badan) dan rida (kain yang menutupi atas badan).

Siapa yang tidak mendapati izar (kain yang menutupi bawah badan), maka ia diperbolehkan memakai celana. Dan siapa yang tidak mendapati sandal, maka ia diperbolehkan memakai khuf.

Nabi ﷺ bersabda ketika di Arafah:

مَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الخُفَّيْنِ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ

“Siapa yang tidak mendapatkan dua sandal, maka hendaknya ia memakai dua khuf. Dan siapa yang tidak mendapatkan izar (kain yang menutupi bawah badan), maka hendaknya ia memakai celana.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Diperbolehkan bagi seorang pria untuk menyelimutkan gamisnya tanpa memakainya.

Dan diperbolehkan juga baginya menjadikan mantel sebagai rida (kain yang menutupi atas badan), dan itu tanpa memakainya.

Tidak mengapa ia mengikat izar (kain yang menutupi bawah badan) dengan benang, tali, dan semacamnya.

Dan tidak mengapa ia memakai jam tangan, kacamata dan mengantungkan  tas kecil, dompet, dan semacamnya di lehernya.

Itu semua diperbolehkan.

Mengapa demikian?

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

لأن هذه الأمور لم يرد فيها منعٌ عن الرسول ﷺ وليست في معنى المنصوص عليه، بل لقد سُئل النبي ﷺ وسلّم عما يلبس المُحرم؟ فقال:

“Karena, semua perkara ini tidak ada larangannya dari Rasul ﷺ dan itu semua tidak semakna dengan pakaian-pakaian terlarang yang sudah disebutkan. Bahkan, Nabi ﷺ pernah ditanya tentang apa yang seharusnya dipakai oleh orang yang berihram. Maka beliau pun menjawab:

لا يلبس القيمص ولا العمامة ولا البرانس ولا السراويل ولا الخفاف

“Ia jangan memakai gamis, serban, burnus (jubah berkupluk), celana, dan khuf.”

فإجابته ﷺ بما لا يُلْبسُ عن السؤالِ عما يُلْبسُ دليلٌ على أن كل ما عدا هذه المذكوراتِ فإنه يَلْبسهُ المُحرِم.

Jawaban beliau ﷺ tentang apa yang seharusnya dipakai dengan apa yang tidak boleh dipakai itu merupakan dalil yang menunjukkan bahwa segala sesuatu selain yang disebutkan adalah boleh dipakai oleh seorang yang berihram.

وقد أجازَ النبي ﷺ للمُحرم أن يلبس الخفين إذا عدم النعلين لاحتياجه إلى وقاية رجليه، فمثل ذلك لبس نظارة العين لاحتياج لابسها إلى حفظ عينيه.

Nabi ﷺ telah mengizinkan bagi seorang yang berihram untuk memakai dua khuf, jika tidak mendapatkan dua sandal, karena ia butuh untuk melindungi kedua kakinya. Maka seperti itu pula memakai kacamata, karena itu dibutuhkan oleh orang yang memakainya untuk melindungi kedua matanya.” (Manasik Al-Hajj wa Al-‘Umrah wa Al-Masyru’ Fii Az-Ziyarah)

 

Larangan Ketika Ihram Khusus Bagi Kaum Wanita

Dua larangan tadi hanya berlaku bagi kaum pria. Adapun kaum wanita, maka mereka diperbolehkan, bahkan wajib menutup kepala mereka. Dan mereka juga diperbolehkan memakai pakaian apa saja yang mereka suka, tapi mereka tidak boleh:

  1. Tabarruj.

Allah berfirman:

وقرن في بيوتكن ولا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى

“Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan jangan tabarruj (berhias) seperti orang-orang jahiliah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan berkata:

التبرج أن تبدي المرأة من زينتها ومحاسنها ما يجب عليها ستره مما تستدعي به شهوة الرجل

Tabarruj yaitu perbuatan wanita menampakkan sesuatu yang seharusnya ia tutup berupa perhiasannya dan kecantikannya yang akan memancing syahwat pria.” (Fath Al-Bayan Fii Maqashid Al-Quran)

Segala perhiasan wanita yang akan memancing perhatian pria harus ditutup. Baik itu pada tubuhnya maupun pakaiannya.

 

  1. Memakai kaos tangan.

 

  1. Menutup muka.

 

Keduanya berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

وَلاَ تَنْتَقِبِ المَرْأَةُ المُحْرِمَةُ، وَلاَ تَلْبَسِ القُفَّازَيْن

“Wanita yang berihram jangan menutup mukanya dan jangan memakai kaos tangan.” (HR. Bukhari)

 

Catatan

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

تنقسم محظورات الإحرام باعتبار الفدية إلى أربعة أقسام:

“Perkara-perkara terlarang ketika ihram yang terkait dengan fidiah terbagi menjadi 4 macam:

أولاً: ما لا فدية فيه، وهو عقدُ النكاح.

Pertama: Perkara terlarang yang tidak ada fidiah karena melanggarnya yaitu melakukan akad nikah.

ثانياً: ما فديته بدنة، وهو الجماع في الحج قبل التحلل الأول.

Kedua: perkara terlarang yang fidiahnya adalah unta yaitu bersetubuh dalam haji sebelum tahalul pertama.

ثالثاً: ما فديته جزاؤه أو ما يقوم مقامَه، وهو قتل الصيد.

Ketiga: perkara terlarang yang fidiahnya adalah menggantinya dengan yang serupa dengannya yaitu membunuh hewan buruan.

رابعاً: ما فديته صيامٌ أو صدقةٌ أو نُسكٌ حَسَب البيان السابق في فدية الأذى، وهو حلقُ الرأس. وأَلْحَقَ به العلماء بقيةَ المحظورات سوى الثلاثة السابقة.

Keempat: perkara terlarang yang fidiahnya yaitu puasa, sedekah, atau berkurban, sesuai dengan penjelasan yang telah berlalu dalam fidiah karena penyakit yaitu mencukur rambut. Para ulama menyamakan perkara terlarang lainnya dengan perkara terlarang yang keempat ini bukan dengan 3 perkara terlarang yang sebelumnya.” (Manasik Al-Hajj wa Al-‘Umrah wa Al-Masyru’ Fii Az-Ziyarah)

 

Siberut, 26 Jumada Ats-Tsaniyah 1443

Abu Yahya Adiya