Banyak Bersumpah Menghilangkan Berkah?

Nabi ﷺ bersabda:

الحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ، مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ

”Sumpah itu dapat melariskan barang dagangan, namun dapat melenyapkan berkah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sumpah itu dapat melariskan barang dagangan maksudnya yaitu sumpah dusta. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain:

الْيَمِينُ الْكَاذِبَةُ مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مَمْحَقَةٌ للْبَرَكَة

”Sumpah dusta itu dapat melariskan barang dagangan, namun dapat melenyapkan berkah.” (HR. Ahmad)

 

Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:

 

  1. Larangan banyak bersumpah dalam jual beli.

Imam An-Nawawi berkata:

وَفِيهِ النَّهْيُ عَنْ كَثْرَةِ الْحَلِفِ فِي الْبَيْع فَإِنَّ الْحَلِفَ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ مَكْرُوهٌ وَيَنْضَمُّ إليه هنا تَرْوِيجُ السِّلْعَةِ وَرُبَّمَا اغتر المشتري باليمين

”Dalam hadis ini terdapat larangan banyak bersumpah dalam jual beli. Karena sesungguhnya sumpah dalam keadaan tidak dibutuhkan adalah dibenci. Ditambah lagi di sini untuk melariskan barang dagangan. Bisa jadi orang yang membeli tertipu dengan sebab sumpahnya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)

Nabi ﷺ bersabda:

إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِي الْبَيْعِ، فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ، ثُمَّ يَمْحَقُ

“Hati-hatilah kalian dari banyak bersumpah dalam jual beli! Karena sesungguhnya sumpah itu melariskan barang dagangan, kemudian melenyapkan berkah ” (HR. Muslim)

Untuk melariskan dagangan, perbaguslah cara dagangmu, tingkatkanlah pelayananmu kepada konsumenmu dan banyaklah berdoa kepada Tuhanmu.

Tak usah banyak bersumpah, karena itu tidak berkah.

Jangan banyak bersumpah, sehingga nama-Nya menjadi murah.

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

أن كثرة الحلف بالله يدل على أنه ليس في قلب الحالف من تعظيم الله ما يقتضي هيبة الحلف بالله، وتعظيم الله تعالى من تمام التوحيد.

“Sesungguhnya banyak bersumpah dengan nama Allah menunjukkan bahwa tidak ada di dalam hati orang yang bersumpah itu pengagungan terhadap Allah yang menyebabkan segan bersumpah dengan nama-Nya. Sedangkan mengagungkan Allah dalam hal ini termasuk kesempurnaan tauhid.” (Al-Qaul Al-Mufid ‘Ala  Kitab At-Tauhid)

 

  1. Perintah untuk menjaga sumpah.

Allah berfirman:

واحفظوا أيمانكم

“Dan jagalah sumpah kalian.” (QS. Al Maidah: 89).

Menjaga sumpah memiliki 3 makna:

1)Menjaganya dari awalnya, yaitu dengan tidak banyak bersumpah.

2) menjaganya di pertengahan sumpah, yaitu dengan tidak melanggarnya. Kecuali kalau sumpah itu dalam perkara yang batil.

3) menjaganya di akhir sumpah, yaitu dengan membayar kafarat kalau memang harus melanggarnya.

 

  1. Sumpah dusta itu haram.

Kalau memang itu haram, maka penghasilan yang didapat dari hasil itu pun haram.

 

  1. Sebanyak apa pun penghasilan haram, itu tidak diberkati oleh-Nya dan tidak ada kebaikan padanya.

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

وكم من إنسان عنده مال قليل، لكن نفعه الله به ونفع غيره ومن وراءه

”Berapa banyak orang yang mempunyai harta yang sedikit, tapi lewat itu Allah memberikan manfaat kepadanya dan ia pun memberikan manfaat kepada selainnya dan orang yang ada di belakangnya.

وكم من إنسان عنده أموال لكن لم ينتفع بها صار -والعياذ بالله- بخيلا يعيش عيشة الفقراء وهو غني; لأن البركة قد محقت

Dan berapa banyak orang yang mempunyai harta, tapi tidak bisa mengambil manfaat darinya, sehingga ia-kita berlindung kepada Allah-menjadi pelit dan hidup seperti orang-orang miskin, padahal ia kaya. Sebab, berkah telah hilang.” (Al-Qaul Al-Mufid ‘Ala Kitab At-Tauhid)

Siberut, 13 Shafar 1442

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Al-Mulakhash fi Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
  2. Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin.