Berapa Kadar Nafkah yang Wajib Ditunaikan Suami?

Berapa Kadar Nafkah yang Wajib Ditunaikan Suami?

Apakah suami wajib menyediakan untuk istrinya apartemen di tengah kota? Wajib memberinya pakaian Gucci? Dan wajib memberinya makan dari masakan hotel bintang tujuh?

Atau cukup baginya menyediakan triplek dan daun kelapa untuk menaungi istrinya dari teriknya matahari dan dinginnya cuaca? Cukup memberinya pakaian dari karung goni? Dan cukup memberinya makan berupa nasi dan tempe?

Allah تبارك وتعالى berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا مَا آتَاهَا

“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 7)

Imam Al-Jashshash berkata:

قوله تعالى لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ النَّفَقَةَ تُفْرَضُ عَلَيْهِ عَلَى قِدْرِ إمْكَانِهِ وَسَعَتِهِ وَأَنَّ نَفَقَةَ الْمُعْسِرِ أَقَلُّ من نفقة الموسر

“Firman-Nya: ‘Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya’ ini menunjukkan bahwa nafkah diwajibkan kepada suami menurut kesanggupannya dan kemampuannya dan bahwa nafkah orang yang mengalami kesulitan lebih sedikit daripada nafkah orang yang mengalami kelapangan.” (Ahkam Al-Quran)

Nabi ﷺ bersabda kepada Hindun bintu ‘Utbah:

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

“Ambillah harta suamimu sebanyak yang bisa mencukupimu dan anakmu menurut yang patut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnu Qudamah berkata:

فَأَمَرَهَا بِأَخْذِ مَا يَكْفِيهَا مِنْ غَيْرِ تَقْدِيرٍ…. وَإِيجَابُ أَقَلِّ مِنْ الْكِفَايَةِ مِنْ الرِّزْقِ تَرْكٌ لِلْمَعْرُوفِ، وَإِيجَابُ قَدْرِ الْكِفَايَةِ، وَإِنْ كَانَ أَقَلَّ مِنْ مُدٍّ أَوْ مِنْ رِطْلَيْ خُبْزٍ إنْفَاقٌ بِالْمَعْرُوفِ، فَيَكُونُ ذَلِكَ هُوَ الْوَاجِبَ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ.

“Beliau menyuruhnya mengambil harta yang mencukupinya tanpa menentukan ukurannya….Mewajibkan nafkah kurang dari yang jumlah yang mencukupi merupakan perbuatan meninggalkan yang patut. Sedangkan mewajibkan nafkah sejumlah yang mencukupi, walaupun lebih sedikit dari satu mud atau rithl roti itu merupakan nafkah menurut yang patut, sehingga itulah yang wajib menurut Al-Quran dan As-Sunnah.” (Al-Mughni)

Apa kesimpulan dari penjelasan di atas?

 

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَنَفَقَتُهَا مُعْتَبَرَةٌ بِحَالِ الزَّوْجَيْنِ جَمِيعًا

“Nafkah untuk istri diakui berdasarkan keadaan suami istri.” (Al-Mughni)

Artinya, kadar nafkah yang wajib ditunaikan oleh suami terhadap istrinya itu kembali kepada dua perkara:

 

  1. Kemampuan dan kelapangan suami.

Karena itu, kadar nafkah dari suami yang kaya tentu berbeda dengan kadar nafkah dari suami yang miskin.

 

  1. Kecukupan bagi istri menurut yang patut.

Patut di sini artinya sesuai dengan kebutuhan istri, atau sesuai dengan standar hidup masyarakat di tempat tinggal istri, atau sesuai dengan tingkat atau status sosial istri di tengah masyarakat.

Karena itu, kadar nafkah berbeda antara satu keluarga dengan keluarga lainnya. Berbeda antara satu zaman dengan zaman lainnya. Dan berbeda pula antara satu tempat dengan tempat lainnya.

Kadar nafkah keluarga presiden tentu berbeda dengan kadar nafkah keluarga petani.

Kadar nafkah di zaman kolonialisme tentu berbeda dengan kadar nafkah di zaman kemerdekaan seperti sekarang ini.

Begitu pula kadar nafkah di Indonesia tentu berbeda dengan kadar nafkah di Amerika.

Cuma makan nasi dan tempe mungkin itu sudah lebih dari cukup di suatu daerah. Namun, di daerah lain, belum tentu itu cukup.

Karenanya, kadar nafkah kembali kepada satu kata tadi yaitu: “patut”.

 

Siberut, 26 Rabi’ul Awwal 1444

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Ahkam Al-Quran karya Imam Al-Jashshash.
  2. Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah.
  3. Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.