
Ia bermuka masam setiap suaminya tiba, padahal biasanya berseri-seri dan ceria wajahnya.
Ia bersikap dingin ketika suaminya mendekatinya, padahal biasanya kehangatan yang muncul dari dirinya.
Ia berbicara dengan kasar kepada suaminya, padahal biasanya perkataan lembut yang keluar dari lisannya.
Itu adalah beberapa tanda-tanda nusyuz istri.
Adapun perbuatan istri yang jelas-jelas nusyuz, yaitu seperti:
-tidak mau memenuhi panggilan suami untuk berhubungan intim, atau….
-keluar rumah tanpa izin dan keridaan suaminya, atau….
-menolak untuk bepergian bersama suaminya, atau….
-melalaikan hak suami lainnya.
Itu adalah perbuatan istri yang jelas-jelas nusyuz. Lantas, apa itu nusyuz?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
مَعْنَى النُّشُوزِ مَعْصِيَتُهَا لِزَوْجِهَا فِيمَا لَهُ عَلَيْهَا، مِمَّا أَوْجَبَهُ لَهُ النِّكَاحُ
“Makna nusyuz yaitu kedurhakaan istri terhadap suaminya dalam perkara yang merupakan kewajibannya terhadap suaminya dalam pernikahan.” (Al-Mughni)
Apa yang harus dilakukan oleh suami tatkala tampak pada istrinya tanda-tanda nusyuz, atau istrinya jelas-jelas melakukan nusyuz?
Allah sudah memberikan solusi. Allah berfirman:
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kalian khawatirkan akan nusyuz, maka nasehatilah mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari alasan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisaa: 34)
Kalau begitu, langkah-langkah untuk mengatasi nusyuz istri adalah dengan:
nasehatilah mereka.
Ini adalah langkah pertama untuk mengatasi nusyuz istri.
Hendaknya suami menasehati istrinya dengan penuh hikmah dan kelembutan.
Hendaknya ia mengingatkan istrinya bahwa menaati suami dan tidak menyalahinya adalah kewajiban yang telah Allah bebankan kepadanya.
Hendaknya ia mengingatkannya bahwa berbagai manfaat dan keutamaan akan ia dapatkan bila ia menunaikan kewajibannya tersebut.
Hendaknya ia mengingatkannya bahwa berbagai bahaya dan kerugian akan ia dapatkan bila ia melalaikan kewajibannya tersebut.
Sebagian kaum Hawa luluh hati mereka tatkala mendengarkan nasehat yang penuh hikmah dan kelembutan. Namun, selain mereka, perkataan yang lembut dan hikmah kadang tak cukup untuk membuat hati mereka insaf dan sadar.
Kalau memang keadaan mereka seperti itu, maka hendaknya para suami melakukan langkah pengobatan berikutnya, yaitu:
tinggalkanlah mereka di tempat tidur mereka.
Yakni jangan tidur satu kasur bersama istrimu, sebagai bentuk pelajaran agar ia kembali mau menaatimu.
Ini adalah langkah kedua untuk mengatasi nusyuz istri.
Namun, ketika mengambil langkah ini, hendaknya suami tidak meninggalkan rumahnya.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
“Janganlah berpisah dengannya kecuali tetap di dalam rumah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Jangan sampai suami keluar rumah sehingga orang lain melihat dan mengetahui permasalahan rumah tangganya.
Jika itu terjadi, tentu si istri akan merasa malu dan jatuh harga dirinya. Kalau sudah begitu, bukannya berhenti nusyuznya, malah akan bertambah dan terus bertambah nusyuznya.
Namun, jika suami dengan meninggalkan rumah akan mendapat maslahat dan kebaikan, maka boleh baginya untuk melakukannya, sebagaimana Nabi صلى الله عليه وسلم pernah melakukan itu.
Anas bin Malik berkata:
آلَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْ نِسَائِهِ، وَكَانَتْ انْفَكَّتْ رِجْلُهُ، فَأَقَامَ فِي مَشْرُبَةٍ تِسْعًا وَعِشْرِينَ لَيْلَةً، ثُمَّ نَزَلَ فَقَالُوا:
“Rasulullah ﷺ pernah bersumpah untuk tidak menemui para isterinya dalam keadaan kaki beliau sakit. Beliau tinggal di suatu kamar selama dua puluh sembilan hari, kemudian beliau singgah (di rumah isterinya). Para sahabat pun berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ آلَيْتَ شَهْرًا
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anda bersumpah untuk tidak menemui istri selama satu bulan.”
فَقَالَ
Maka beliau bersabda:
إِنَّ الشَّهْرَ يَكُونُ تِسْعًا وَعِشْرِينَ
“Bulan ini dua puluh sembilan hari.” (HR. Bukhari)
Faidah: adakah batas waktu tertentu bagi suami ketika tidak tidur satu kasur bersama istrinya?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa itu tidak terbatas dengan waktu tertentu.
Suami boleh tidak tidur satu kasur dengan istrinya sampai si istri sadar dan menyadari kesalahannya, meskipun itu memakan waktu berhari-hari, berminggu-minggu atau berbulan-bulan!
Jika setelah menempuh dua langkah tadi, yaitu nasehat dan tidak tidur satu kasur, ternyata istri tidak juga sadar dan terus melakukan nusyuz, maka hendaknya suami menempuh cara berikutnya yaitu:
pukullah mereka.
Ini adalah langkah ketiga untuk mengatasi nusyuz istri.
Namun, ada yang perlu diperhatikan dalam masalah memukul ini.
Pukulan yang dibolehkan di sini harus memenuhi tiga syarat, yaitu:
- Tidak membekas.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
فَاهْجُرُوهُنَّ فِي المَضَاجِعِ، وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Tinggalkanlah mereka di tempat tidur mereka. Dan (jika tak berhasil) pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Karena itu, suami tidak boleh memukul istrinya hingga membuatnya memar, mematahkan tulangnya, atau mengakibatkan kerusakan organ tubuhnya dan kerusakan lain semacamnya.
- Tidak lebih dari sepuluh pukulan.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَا يُجْلَدُ أَحَدٌ فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ، إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ
“Seseorang tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh pukulan kecuali dalam masalah hukum yang telah Allah tentukan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Tidak di wajah
Nabi ﷺ menyebutkan beberapa hak istri:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، أَوِ اكْتَسَبْتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ….
“Engkau memberinya makan bila engkau makan, memberinya pakaian bila engkau berpakaian, dan jangan memukul wajahnya….” (HR. Abu Daud)
Wajah adalah organ paling mulia yang dimiliki seorang manusia. Bayangkan, apa jadinya jika itu dirusak dan dicederai?
Karena itu, jika seorang suami dengan sengaja dan sadar memukul atau melukai wajah istrinya, maka ia dianggap telah melakukan tindak kriminal terhadap istrinya.
Kalau sudah begitu, boleh bagi istrinya untuk meminta cerai dan menuntut kisas.
Sekarang, marilah kita tengok kembali syarat-syarat tadi:
Tidak membekas, tidak lebih dari sepuluh pukulan, dan tidak di wajah.
Berdasarkan syarat-syarat ini bisa kita simpulkan bahwa pukulan yang diizinkan oleh Islam bukanlah pukulan untuk menyakiti dan bukan juga pukulan yang tanpa tujuan. Pukulan tersebut disyariatkan untuk mendidik istri agar kembali kepada kebenaran dan kembali kepada naungan rahmat Allah.
Karenanya, pukulan itu lebih cocoknya kita namai dengan “pukulan sayang”.
Dan perlu kita camkan benar-benar bahwa pukulan di sini adalah langkah terakhir, bukan langkah pertama.
Suami wajib mematuhi urutan yang telah dituntunkan oleh Islam, yaitu dimulai dari nasehat, lalu pisah ranjang kemudian pukulan. Karenanya, pukulan itu adalah langkah terakhir dan paling akhir.
Namun, meskipun pukulan adalah langkah terakhir yang diperbolehkan….
Sebaik-baik nabi, bahkan sebaik-baik makhluk di muka bumi tak pernah melayangkan satu pukulan pun kepada istrinya.
Ibunda kita, ‘Aisyah berkata:
مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللهِ ﷺ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ، وَلَا امْرَأَةً، وَلَا خَادِمًا، إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللهِ
“Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak pernah memukul seorang pun dengan tangannya, tidak istrinya dan tidak pula pembantunya, kecuali ketika berperang di jalan Allah.” (HR. Muslim)
Lantas, siapakah yang akan kita tiru?
Siberut, 3 Rabi’ul Tsani 1444
Abu Yahya Adiya
Sumber: Shahih Fiqh Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.






