Penyebab Tidak Wajib Menafkahi Istri

Di pundak siapakah kewajiban mencari nafkah?

Allah berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS.Al-Baqarah: 233)

Ada yang bertanya:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟

“Wahai Rasulullah, apa hak istri kita terhadap kita?”

Beliau ﷺ menjawab:

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، أَوِ اكْتَسَبْتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

“Engkau memberinya makan bila engkau makan, memberinya pakaian bila engkau berpakaian, jangan memukul wajahnya, jangan menjelek-jelekkannya, dan janganlah berpisah dengannya kecuali tetap di dalam rumah.” (HR. Abu Daud)

Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa mencari nafkah untuk keluarga berupa sandang, pangan dan papan adalah kewajiban yang Allah pikulkan pada pundak suami.

Adapun istri, maka ia tidak dibebani sedikit pun untuk melakukan itu.

Karena itu, suami wajib menafkahi istrinya. Bagaimana pun keadaan istrinya. Baik istrinya itu keturunan bangsawan maupun orang biasa. Baik ia berasal dari keluarga miskin maupun kaya raya.

 

Apa Syarat Wajib Menafkahi Istri?

Seorang suami wajib menafkahi istrinya bila terpenuhi padanya beberapa syarat.

Dan itu terbagi menjadi dua: syarat sebelum bercampur dan syarat setelah bercampur.

 

Adapun syarat-syarat sebelum bercampur, yaitu:

  1. Istri ‘membuka pintu’ bagi suami untuk menggaulinya.

Yakni si istri mempersilahkan suaminya melakukan itu, baik dengan bahasa lisannya maupun bahasa tubuhnya.

Imam An-Nawawi berkata:

أنها تجب بالتمكين لا العقد

“Nafkah itu wajib dengan memberi kesempatan kepada suami untuk menggauli bukan dengan adanya akad nikah.” (Minhaj Ath-Thalibin wa ‘Umdah Al-Muftiin)

Karena itu, kalau istri enggan melakukan hubungan intim dengan suaminya tanpa ada uzur yang dibenarkan oleh syariat (seperti haid, sakit, dan semacamnya), maka tidak ada kewajiban bagi si suami untuk menafkahi istrinya.

 

  1. Si istri mungkin untuk digauli.

Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:

بأن لا تكون صغيرة أو بها مانع من الوطء

“Yakni si istri tidak masih kecil atau padanya ada penghalang untuk digauli.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)

Jika si istri belum balig, atau memiliki penghalang lainnya, maka tidak ada kewajiban bagi si suami untuk menafkahi istrinya.

 

  1. Sahnya pernikahan yang dilaksanakan.

Imam Al-Kasani berkata:

أَنَّهُ لَا نَفَقَةَ عَلَى مُسْلِمٍ فِي نِكَاحٍ فَاسِدٍ لِانْعِدَامِ سَبَبِ الْوُجُوبِ

“Tidak ada kewajiban bagi seorang muslim untuk memberikan nafkah dalam pernikahan yang rusak, karena tidak adanya sebab wajib memberikan nafkah.” (Badaai’ Ash-Shanaai’ Fii Tartiib Asy-Syarai’)

Karena itu, siapa yang menikah tanpa wali, atau melakukan nikah mut’ah, atau pernikahan yang rusak lainnya, maka tidak ada kewajiban bagi si suami dalam hal ini untuk menafkahi istrinya.

 

Adapun syarat-syarat setelah bercampur, yaitu:

  1. Suami dalam keadaan berkecukupan

Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:

فلو كان معسرا لا يقدر على النفقة, فلا نفقة عليه مدة إعساره

“Jika suami mengalami kesusahan dan tidak mampu memberikan nafkah, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menafkahi istrinya, selama ia masih dalam keadaan susah.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)

Itu berdasarkan firman-Nya:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا مَا آتَاهَا

“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 7)

Namun, jika di kemudian hari Allah membuka pintu rezeki bagi si suami sehingga ia memiliki kemampuan untuk memberi nafkah kepada istrinya, maka wajib baginya untuk menafkahi istrinya.

 

  1. Tidak ada nusyuz dari si istri.

Nusyuz adalah pembangkangan istri terhadap suami tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Imam An-Nawawi berkata:

وتسقط بنشوز ولو بمنع لمس بلا عذر

“Nafkah gugur karena adanya nusyuz, walaupun dengan menolak disentuh tanpa uzur.” (Minhaj Ath-Thalibin wa ‘Umdah Al-Muftiin)

Karena itu, jika istri tidak mau memenuhi panggilan suaminya, atau ia keluar rumah tanpa izin dan keridaan suaminya, atau ia tidak mau pergi bersama suaminya, atau pembangkangan lain yang semacamnya, maka tidak ada kewajiban bagi si suami untuk menafkahinya.

 

Siberut, 19 Rabi’ul Awwal 1444

Abu Yahya Adiya

 

Sumber: Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.