Bercanda tapi Berbahaya

Bercanda tapi Berbahaya

Ketika sedang tidur, seseorang menghampirinya. Orang tersebut mengambil tali yang ia letakkan di sisinya.

Ketika bangun, kagetlah ia. Karena, tali miliknya sudah hilang.

Usut punya usut ternyata yang mengambil talinya adalah temannya sendiri!

Temannya melakukan itu sekadar untuk bercanda dengannya.

Kejadian itu terdengar oleh Nabi ﷺ, maka beliau pun bersabda:

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

“Tidak boleh seorang muslim membuat cemas muslim lainnya.” (HR. Abu Daud)

Kalau bercanda sehingga membuat cemas orang lain saja terlarang, lantas bagaimana pula kalau sampai membuatnya terluka?

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ، حَتَّى يَدَعَهُ

“Siapa yang menunjuk kepada saudaranya dengan senjata, maka malaikat akan melaknatnya sampai ia menghentikan perbuatannya tersebut.” (HR. Muslim)

Dalam hadis ini Nabi ﷺ melarang kita mengarahkan senjata kepada orang lain, walaupun dalam keadaan bercanda. Sebab, bisa jadi kita tidak bisa mengendalikannya sehingga akhirnya lepaslah senjata itu dari kendali kita, lalu terancamlah kita oleh siksa neraka.

Dan yang demikian bukan berlaku pada senjata saja.

Semua benda dan aktivitas apa pun yang berbahaya tidak boleh kita arahkan kepada orang lain walaupun sekadar untuk bercanda.

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

وكذلك أيضا ما يفعله بعض السفهاء، يأتي بالسيارة مسرعا نحو شخص واقف أو جالس أو مضطجع يلعب عليه  ثم يحركها بسرعة إذا قرب منه حتى لا يدهسه

“Dan demikian pula yang dilakukan oleh sebagian orang bodoh, yaitu mengendarai mobil dengan cepat menuju seseorang yang sedang berdiri, duduk, atau berbaring dalam rangka bermain dengannya, lalu ia menghentikan mobilnya dengan cepat jika sudah dekat dengannya, supaya tidak menabraknya.

هذا أيضا ينهى عنه، كالإشارة بالحديدة لأنه لا يدري لعل الشيطان ينزع في يده فلا يتحكم في السيارة وحينئذ يقع في حفرة من النار

Itu juga terlarang, seperti menunjuk dengan senjata. Sebab, ia tidak tahu bisa jadi setan terus mengarahkan tangannya sehingga ia tidak bisa mengendalikan mobilnya, dan ketika itulah ia terjatuh ke dalam lubang neraka.

ومن ذلك أن يشري الكلب به، يكون الإنسان عنده كلب ويأتي إنسان آخر إليه زائرا أو نحو ذلك، فيشري الكلب به يعني يغريه به

Dan termasuk perbuatan itu juga yaitu mengarahkan anjing. Seseorang mempunyai anjing, lalu datanglah orang lain mengunjunginya atau semacamnya, kemudian ia mengarahkan anjing itu kepadanya yakni menghasutnya.

فإنه ربما ينطلق الكلب ويأكل هذا الرجل، أو يجرحه ولا يتمكن من فضه بعد ذلك.

Sesungguhnya anjing itu bisa saja pergi dan memakan orang tadi atau melukainya, sedangkan ia tidak sanggup menghentikannya setelah itu.

فالمهم أن جميع أسباب الهلاك ينهى الإنسان أن يفعلها سواء أكان جادا أم هزلا، كما دل على ذلك حديث أبي هريرة

Yang penting, seseorang dilarang melakukan segala sebab kebinasaan, baik melakukannya karena serius maupun bercanda, sebagaimana ditunjukkan oleh hadis Abu Hurairah tadi.” (Syarh Riyadhush Shalihin)

 

Siberut, 28 Muharram 1442

Abu Yahya Adiya