Dipenjara karena terlilit hutang. Itulah yang pernah dialami oleh Imam Ibnu Sirin.
Suatu hari, sipir penjara berkata kepada Imam Ibnu Sirin:
إِذَا كَانَ اللَّيْلُ، فَاذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَإِذَا أَصْبَحْتَ، فَتَعَالَ.
“Kalau tiba malam hari, pergilah ke keluargamu. Dan jika telah pagi, datanglah ke sini.”
Imam Ibnu Sirin berkata:
لاَ وَاللهِ، لاَ أَكُوْنُ لَكَ عَوْناً عَلَى خِيَانَةِ السُّلْطَانِ
“Tidak, demi Allah, aku tidak mau menolongmu untuk mengkhianati penguasa!” (Siyar A’lam An-Nubala)
Di sini Imam Ibnu Sirin mengajarkan bahwa…
Seorang muslim tidak boleh berkhianat. Dan tidak boleh pula ia membantu orang lain untuk berkhianat. Itu diharamkan, walaupun dalam keadaan ‘gawat’.
Suatu hari, tercapailah perjanjian damai antara kaum muslimin dengan bangsa Romawi. Lalu Khalifah Mu’awiyah bersama pasukan muslimin berjalan menuju negeri Romawi.
Sampai ketika perjanjian baru saja berlalu, ia langsung memerangi mereka.
Lalu datanglah seseorang berteriak di atas tunggangannya:
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَفَاءٌ لَا غَدَرَ
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tepatilah janji dan jangan melanggarnya!”
Pasukan muslimin menoleh ke arah orang tersebut, ternyata ia adalah ‘Amru bin ‘Abasah.
Kemudian Mu’awiyah mengutus seseorang untuk menanyakan sebab ucapannya itu.
‘Amru pun berkata:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ:
“Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قَوْمٍ عَهْدٌ فَلَا يَشُدُّ عُقْدَةً وَلَا يَحُلُّهَا حَتَّى يَنْقَضِيَ أَمَدُهَا أَوْ يَنْبِذَ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ
“Siapa saja yang mengadakan perjanjian dengan suatu kaum, maka janganlah mengubahnya atau melanggarnya hingga waktunya habis atau sama-sama membatalkan perjanjian itu.”
Apa reaksi Mu’awiyah mendengar hadis ini?
Sulaim bin ‘Amir berkata:
فَرَجَعَ مُعَاوِيَةُ
“Mu’awiyah pun kembali.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Ya, Mu’awiyah pun kembali dan menarik kembali pasukannya dan menghentikan penyerangan.
Demikianlah sikap para sahabat Nabi tatkala sampai kepada mereka aturan syariat. Mereka segera mematuhinya, walau dalam keadaan tidak normal sekalipun, yaitu ketika telah berkecamuk peperangan.
Dan itu juga menunjukkan bahwa tidak pantas seorang muslim berkhianat, walaupun dalam keadaan ‘gawat’.
Siberut, 7 Muharram 1443
Abu Yahya Adiya






