1. Apa itu hawalah?
Al-Khathib Asy-Syirbini berkata:
وَمَعْنَاهَا فِي اللُّغَةِ: الِانْتِقَالُ….وَفِي الشَّرْعِ: عَقْدٌ يَقْتَضِي نَقْلَ دَيْنٍ مِنْ ذِمَّةٍ إلَى ذِمَّةٍ
“Maknanya secara bahasa yaitu perpindahan….sedangkan secara syariat yaitu akad yang berkonsekuensi pemindahan hutang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan yang lain.” (Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma‘rifah Ma‘ani Alfazh Al-Minhaj)
Contohnya yaitu A berhutang sebesar 1 juta rupiah kepada B, dan C berhutang juga sebesar 1 juta rupiah kepada A.
Jika B menagih hutang kepada A, lalu A mengarahkan pembayaran hutang tersebut kepada C yang berhutang kepada A, maka itulah yang disebut hawalah.
2. Apa hukum hawalah?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
الْحَوَالَةُ ثَابِتَةٌ بِالسُّنَّةِ، وَالْإِجْمَاعِ. أَمَّا السُّنَّةُ، فَمَا رَوَى أَبُو هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ:
“Hawalah itu tetap berdasarkan As-Sunnah dan ijmak. Adapun As-Sunnah yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ
“Penundaan pembayaran hutang oleh orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman. Jika salah seorang dari kalian hutangnya dialihkan kepada orang yang mampu membayarnya, maka hendaknya ia turuti itu.”
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي لَفْظٍ
Hadis ini disepakati kesahihannya. Dan dalam suatu redaksi:
مَنْ أُحِيلَ بِحَقِّهِ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَحْتَلْ
“Siapa yang haknya dialihkan kepada orang yang mampu membayarnya, maka hendaknya ia turuti itu.”
وَأَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى جَوَازِ الْحَوَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ
Dan para ulama telah sepakat secara umum akan bolehnya hawalah.” (Al-Mughni)
3. Apa syarat hiwalah?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
مِنْ شَرْطِ صِحَّةِ الْحَوَالَةِ شُرُوطٌ أَرْبَعَةٌ
“Di antara syarat sahnya hiwalah yaitu empat syarat.” (Al-Mughni)
Apa sajakah itu?
1) Kesamaan dua hak yang dialihkan dan yang dibayar.
Sama di sini baik dari sisi jenis, sifat, maupun waktu pembayarannya.
Karena itu, siapa yang mengalihkan hutangnya berupa emas kepada orang yang memiliki hutang berupa perak, maka itu tidak sah.
Begitu juga, siapa yang mengalihkan hutangnya yang sudah jatuh tempo kepada orang yang memiliki hutang yang belum jatuh tempo, maka itu tidak sah.
2) Hutang tersebut memang ada pada tanggungan orang yang kepadanya hutang dialihkan.
3) Hawalah tersebut dengan harta yang diketahui.
4) Keridaan dari orang yang mengalihkan utang.
4. Bagaimana jika hutang dialihkan kepada orang yang tidak mampu membayarnya?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
وَلَوْ لَمْ يَرْضَ الْمُحْتَالُ بِالْحَوَالَةِ، ثُمَّ بَانَ الْمُحَالُ عَلَيْهِ مُفْلِسًا أَوْ مَيِّتًا، رَجَعَ عَلَى الْمُحِيلِ، بِلَا خِلَافٍ؛ فَإِنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ الِاحْتِيَالُ عَلَى غَيْرِ مَلِيءٍ لِمَا عَلَيْهِ فِيهِ مِنْ الضَّرَرِ، وَإِنَّمَا «أَمَرَ النَّبِيُّ ﷺ بِقَبُولِ الْحَوَالَةِ إذَا أُحِيلَ عَلَى مَلِيءٍ»
“Kalau orang yang memiliki piutang tidak rela dengan pengalihan hutang, lalu jelaslah bahwa orang yang hutang dialihkan kepadanya itu bangkrut atau sudah meninggal, maka ia kembali kepada orang yang mengalihkan hutang, tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulama. karena sesungguhnya ia tidak harus beralih dalam menagih hutang kepada orang yang tidak mampu membayarnya, karena adanya bahaya menimpanya. Sesungguhnya Nabi ﷺ hanyalah memerintahkan untuk menerima pengalihan hutang, jika pengalihan hutang tersebut kepada orang yang mampu membayarnya.” (Al-Mughni)
Siberut, 26 Shafar 1445
Abu Yahya Adiya






