Apa yang harus dilakukan seseorang kalau ingin melaksanakan salat tapi tidak mendapatkan air untuk berwudu?
Dan apa yang harus ia lakukan jika bangun di pagi hari dalam keadaan junub lalu ingin mandi tapi benar-benar merasa kedinginan?
Siapa Yang Diperbolehkan Tayamum?
1. Orang yang mengalami hadas kecil atau besar dan ia tidak mendapatkan air
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Hai orang-orang yang beriman, bila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai ke siku, dan usaplah kepala kalian dan (basuh) kedua kaki kalian sampai ke kedua mata kaki. Jika kalian junub, maka mandilah. Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci; usaplah wajah kalian dan tangan kalian dengan debu itu.“ (QS. Al-Maidah: 6)
Kalau begitu, siapa yang mau melaksanakan salat, tapi tidak mendapatkan air untuk berwudu, maka ia boleh bertayamum. Baik ia seorang musafir maupun muqim (bukan musafir). Baik ia sedang dalam perjalanan maupun di tempat tinggalnya.
Begitu juga, siapa yang ingin melaksanakan salat, tapi ia dalam keadaan junub dan tidak mendapatkan air untuk mandi, maka ia boleh bertayamum. Baik ia seorang musafir maupun muqim (bukan musafir). Baik ia sedang dalam perjalanan maupun di tempat tinggalnya.
2. Orang yang mengalami hadas kecil atau besar dan ia tidak bisa memakai air karena dikhawatirkan membahayakan kesehatannya.
‘Amru bin Al-‘Ash berkata:
احْتَلَمْتُ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ فِي غَزْوَةِ ذَاتِ السُّلَاسِلِ فَأَشْفَقْتُ إِنْ اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلِكَ فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ بِأَصْحَابِي الصُّبْحَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ
“Aku pernah mengalami mimpi basah pada suatu malam yang dingin, ketika peperangan Dzat As-Salasil. Aku khawatir akan binasa kalau aku mandi, karena itu aku bertayamum, kemudian aku menjadi imam salat Subuh bagi sahabat-sahabatku. Setelah itu mereka menyampaikan kejadian tersebut kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda:
يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ
“Wahai ‘Amru! Apakah engkau mengimami salat sahabat-sahabatmu dalam keadaan junub?”
فَأَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي مَنَعَنِي مِنْ الِاغْتِسَالِ وَقُلْتُ
Maka kusampaikan kepada beliau alasan yang menghalangiku tidak mandi. Kukatakan:
إِنِّي سَمِعْتُ اللَّهَ يَقُولُ
“Aku mendengar firman Allah:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian.” (Qs. An-Nisaa’: 29)
فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا
Maka Rasulullah ﷺ tertawa dan tidak mengatakan apa pun.” (HR. Abu Daud)
Karena itu, siapa yang ingin melaksanakan salat, tapi tidak bisa berwudu dikarenakan berwudu akan membahayakan kesehatannya, maka ia boleh tayamum. Baik ia seorang musafir maupun muqim (bukan musafir). Baik ia sedang dalam perjalanan maupun di tempat tinggalnya.
Begitu juga, siapa yang ingin melaksanakan salat, tapi ia dalam keadaan junub dan tidak bisa mandi dikarenakan mandi akan membahayakan kesehatannya, maka ia boleh bertayamum. Baik ia seorang musafir, maupun muqim. Baik ia sedang dalam perjalanan maupun di tempat tinggalnya.
Bagaimana Cara Bertayamum?
Nabi ﷺ mengajari ‘Ammar Ibnu Yassir tata cara tayamum:
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَضْرِبَ بِيَدَيْكَ الْأَرْضَ، ثُمَّ تَنْفُخَ، ثُمَّ تَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَكَ، وَكَفَّيْكَ
“Sesungguhnya cukuplah bagimu dengan memukulkan kedua tanganmu ke tanah. Lalu tiuplah. Kemudian usapkanlah keduanya pada wajah dan telapak tanganmu.” (HR. Bukhari dan Muslim dan ini adalah redaksi Muslim)
Apa pembatal Tayamum?
1. Segala sesuatu yang membatalkan wudu
Imam Ibnu Hazm berkata:
وَكُلُّ حَدَثٍ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ فَإِنَّهُ يَنْقُضُ التَّيَمُّمَ، هَذَا مَا لَا خِلَافَ فِيهِ مِنْ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْإِسْلَامِ.
“Segala hadas yang membatalkan wudu, maka itu membatalkan tayamum. Ini perkara yang tidak diperselisihkan oleh seorang pun muslim.” (Al-Muhallaa)
2. Menemukan air baik ketika sebelum melaksanakan salat, maupun sedang melaksanakan salat.
Yang demikian berdasarkan hadis Nabi ﷺ:
إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ المُسْلِمِ، وَإِنْ لَمْ يَجِدِ المَاءَ عَشْرَ سِنِينَ، فَإِذَا وَجَدَ المَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ
“Sesungguhnya debu yang suci merupakan alat bersuci bagi seorang muslim, meskipun ia tidak menjumpai air hingga sepuluh tahun. Jika ia telah mendapatkan air, hendaknya ia bertakwa kepada Allah dan menggunakan air itu untuk mengusap kulitnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Karena itu, siapa yang sudah bertayamum lalu menemukan air sebelum melaksanakan salat, maka tayamumnya batal.
Begitu juga siapa yang sudah bertayamum lalu melaksanakan salat, kemudian di pertengahan salat ia melihat air, maka batallah tayamumnya dan batal pula salatnya. Ia harus berwudu dan mengulangi lagi salatnya.
Adapun kalau seseorang sudah bertayamum lalu melaksanakan salat, dan selesai salat, ternyata ia menemukan air dan ketika itu waktu salat masih belum habis, maka ia tidak wajib mengulangi salatnya.
Yang demikian berdasarkan hadis riwayat Abu Daud dan Nasai dari Abu Sa’id Al-Khudri.
Ia bercerita bahwa ada 2 orang keluar bepergian. Lalu datanglah waktu salat sedangkan mereka tidak mempunyai air.
Maka, mereka pun bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan salat.
Usai salat, mereka menjumpai air dalam keadaan waktu salat itu masih ada.
Lalu salah seorang dari keduanya berwudu dan mengulangi lagi salatnya, sedangkan yang lainnya tidak mengulangi lagi salatnya.
Ketika menemui Nabi ﷺ, mereka mengabarkan kepada beliau kejadian itu. Maka beliau ﷺ bersabda kepada orang yang tidak mengulangi lagi salatnya:
أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ
“Engkau telah melakukan perbuatan yang sesuai dengan sunah dan salatmu sudah sah bagimu.”
Dan beliau bersabda kepada yang mengulangi lagi salatnya:
لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ
“Engkau mendapatkan pahala 2 kali.”
Siberut, 23 Shafar 1442
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- 1. Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah karya Imam Asy-Syaukani.
- Shahih Fiqh As-Sunnah karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.
- Bulughul Maram Min Adillah Al-Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani.






