Berapa lama wanita mengalami nifas?
Apa yang harus ia lakukan kalau nifasnya berakhir?
Dan apakah darah yang keluar karena keguguran dianggap darah nifas?
Berikut ini beberapa permasalahan tentang nifas yang harus kita ketahui.
1. Apa itu Nifas?
هو سيلان الدَّم من رَحِم المرأة بسبب الولادة
“Yaitu darah yang mengalir dari rahim wanita disebabkan melahirkan.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassarah Fii Fiqh Al-Kitab Wa As-Sunnah Al-Muthahharah)
Artinya kalau seorang wanita mengeluarkan darah dari selain rahim, maka itu bukan darah nifas.
Begitu juga kalau darah yang keluar tersebut bukan karena sebab melahirkan, maka itu bukan darah nifas.
2. Berapa lamakah wanita mengalami nifas?
والنفاس أكثره أربعون يوماً، ولا حدّ لأقله
“Nifas paling lama 40 hari dan tidak batas minimalnya.” (Ad-Durar Al-Bahiyyah Fii Masail Al-Fiqhiyyah)
Mengapa batas paling lamanya adalah 40 hari?
Ummu Salamah, istri Nabi ﷺ berkata:
كَانَتْ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
“Dulu wanita-wanita nifas di zaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم duduk setelah nifasnya selama 40 hari.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Dan itu adalah pendapat mayoritas ulama.
Mengapa tidak ada batas minimalnya?
وأما كونه لا حد لأقله فلم يأت في ذلك دليل
“Adapun nifas tidak ada batas minimalnya, karena tidak ada dalil yang menentukan demikian.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Setelah melahirkan, seorang wanita dianggap mengalami nifas selama ia masih melihat darah keluar dari kemaluannya.
Kalau darah itu berhenti sebelum 40 hari, maka nifasnya sudah berhenti dan ia dianggap sudah suci.
Tapi, kalau darah itu terus keluar setelah 40 hari, maka ia dianggap telah suci dan darah yang keluar itu adalah darah istihadah, kalau memang itu bukan waktu haidnya yang biasa ia alami.
Kalau memang ia dianggap suci dan darahnya adalah darah istihadah, berarti ia boleh digauli oleh suaminya dan ia pun tetap harus melaksanakan salat. Hanya saja, hendaknya ia membersihkan darahnya dan berwudu setiap kali masuk waktu salat.
3. Apa yang harus dilakukan oleh wanita jika nifasnya sudah berakhir?
Bila nifas seorang wanita telah berakhir, maka ia wajib mandi, sebagaimana bila haidnya telah berakhir.
Hal itu berdasarkan kesepakatan para ulama.
Imam An-Nawawi berkata:
فَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ الْغُسْلِ بِسَبَبِ الْحَيْضِ وَبِسَبَبِ النِّفَاسِ وَمِمَّنْ نَقَلَ الْإِجْمَاعَ فِيهِمَا ابْنُ الْمُنْذِرِ وَابْنُ جَرِيرٍ الطَّبَرِيُّ وَآخَرُونَ
“Para ulama telah sepakat akan wajibnya mandi karena sebab haid, dan sebab nifas. Dan di antara ulama yang menukil kesepakatan itu adalah Ibnul Mundzir, Ibnu Jarir Ath-Thabari dan ulama lainnya.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab)
4. Apakah darah yang keluar karena keguguran dianggap nifas?
Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ
“Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya berupa setetes mani selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa manusia mengalami beberapa periode dalam kandungan:
-Empat puluh hari pertama berupa setetes mani.
-Empat puluh hari kedua berupa segumpal darah.
-Empat puluh hari ketiga berupa segumpal daging.
Setelah genap 120 hari (4 bulan) ditiupkan roh padanya.
Jika seorang wanita mengalami keguguran sebelum masa kandungan mencapai 80 hari, maka darah yang keluar darinya tidak dianggap nifas, melainkan istihadah. Ia boleh digauli dan tetap harus melaksanakan salat lima waktu.
Jika ia mengalami keguguran setelah masa kandungan mencapai 120 hari (ditiupkan roh padanya), maka darah yang keluar darinya adalah nifas. Ia tidak boleh digauli dan tidak boleh melaksanakan salat.
Kalau ia mengalami keguguran setelah masa kandungan melewati 80 hari dan sebelum sempurna 120 hari, maka hendaknya diperhatikan kondisi janinnya.
Kalau janin itu sudah berbentuk seperti manusia, seperti sudah ada kepala, jari, dan semacamnya, maka darah yang keluar dianggap nifas.
Tapi kalau janin itu belum berbentuk manusia, berarti darah yang keluar bukanlah nifas melainkan istihadah.
5. Jika wanita suci dari nifas sebelum masuk waktu Subuh, bolehkah ia berpuasa sementara ia memasuki waktu subuh dalam keadaan belum mandi?
‘Aisyah berkata:
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ، مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ، فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Rasulullah ﷺ mendapati waktu Subuh di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi. Lalu beliau pun mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim dan ini redaksi Muslim)
Syekh ‘Abdul Karim Al-Khudher berkata:
وفيه تأخير الغسل إلى ما بعد طلوع الفجر، ويقاس على ذلك عند أهل العلم الحائض والنفساء إذا انقطع الدم قبل طلوع الفجر، يصح الصيام ولو لم تغتسل
“Dalam hadis ini terdapat penundaan mandi hingga setelah terbit fajar. Dan menurut para ulama disamakan dengan kasus itu yaitu wanita haid dan nifas jika darahnya berhenti sebelum terbit fajar. Maka sah puasanya, walaupun belum mandi.” (Syarh ‘Umdatul Ahkam)
Siberut, 7 Rabi’ul Awwal 1442
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- 1. Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah karya Imam Asy-Syaukani.
- Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab karya Imam An-Nawawi.
- Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassarah Fii Fiqh Al-Kitab Wa As-Sunnah Al-Muthahharah Karya Husain bin ‘Audah Al-Awayisyah.
- Syarh Umdah Al-Ahkam karya Syekh ‘Abdul Karim Al-Khudher.
- http://www.islamqa.com






