Dianjurkan Mandi Karena Ini

Selain karena junub, mandi juga disyariatkan bagi orang yang mengalami keadaan berikut ini:

1. Masuk Islam.

Ketika Qais bin ‘Ashim masuk Islam, Nabi ﷺ menyuruhnya mandi dengan air dan bidara (HR. Tirmidzi).

Begitu juga ketika Tsumamah bin Utsal atau Utsalah masuk Islam, Nabi ﷺ menyuruhnya mandi (HR. Ahmad).

Hukum mandi di sini tidaklah wajib.

Sebab, selain keduanya banyak orang yang masuk Islam di zaman Nabi ﷺ, namun tidak ternukil dari beliau bahwa beliau menyuruh mereka untuk mandi.

Karena itu, hukum mandi bagi yang masuk Islam adalah sunah dan tidak wajib. Itulah pendapat mayoritas ulama.

Imam ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri mengomentari perintah Nabi ﷺ kepada Qais bin ‘Ashim untuk mandi ketika masuk Islam:

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ الْغُسْلِ لِمَنْ أَسْلَمَ فَذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى وُجُوبِهِ وَذَهَبَ الْأَكْثَرُونَ إِلَى الِاسْتِحْبَابِ

“Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan disyariatkannya mandi bagi orang yang masuk Islam. Sebagian ulama berpendapat wajibnya itu. Sedangkan mayoritas ulama berpendapat sekadar dianjurkan.” (Tuhfah Al-Ahwadzi Bisyarh Jami At-Tirmidzi)

 

2. Hendak melaksanakan salat Jumat.

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ جَاءَ مِنْكُمُ الْجُمُعَةَ، فَلْيَغْتَسِلْ

“Siapa di antara kalian yang mendatangi salat Jumat, maka hendaknya ia mandi.”  (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum mandi di sini tidaklah wajib.

Sebab, dalam hadis lain, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ، وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالغُسْلُ أَفْضَلُ

“Siapa yang berwudu di hari Jumat, maka itu sudah mencukupi dan baik. Dan siapa yang mandi, maka mandi itu lebih utama.” (HR. Tirmidzi)

itu sudah mencukupi dan baik sabda beliau ﷺ ini menunjukkan bahwa mandi Jumat itu tidaklah wajib. Karena, Nabi ﷺ menyatakan bahwa wudu sudah mencukupi dan baik. Dan itulah pendapat mayoritas ulama.

 

3. Hendak melaksanakan salat Idulfitri dan Iduladha.

Nafi’ berkata:

كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَغْتَسِلُ فِي يَوْمِ الْعِيدِ، كَغُسْلِهِ مِنَ الْجَنَابَةِ

“Ibnu ‘Umar mandi di hari raya sebagaimana ia mandi karena junub.” (Syarh As-Sunnah)

Sa’id bin Al-Musayyab berkata:

سُنَّةُ الْفِطْرِ ثَلَاثٌ: الْمَشْيُ إِلَى الْمُصَلَّى، وَالْأَكْلُ قَبْلَ الْخُرُوجِ، وَالِاغْتِسَالُ

“Sunah dalam Idulfitri ada 3: berjalan menuju tanah lapang, makan dan mandi sebelum keluar untuk menunaikan salat Idufitri.” (Ahkamul ‘Iedain)

Syekh ‘Ali Al-Halabi berkata:

لعلّه يُريدُ مِن سُنّة الصحابة، أي: طريقتِهم وهَدْيهِم، وإلا فلم يصحّ عنه -ﷺ – سُنّةٌ في ذلك.

“Bisa jadi yang ia maksudkan dengan sunah para sahabat yaitu jalan dan petunjuk mereka. Kalau tidak, maka tidak sahih sunah dalam hal itu dari Nabi ﷺ.” (Ahkam Al-‘Iidain Fi As-Sunnah wal Al-Muthahharah)

 

4. Sudah memandikan mayit.

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا، فَلْيَغْتَسِلْ

“Siapa yang memandikan mayit, maka hendaknya ia mandi.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah)

Hukum mandi di sini tidaklah wajib.

Sebab, Ibnu ‘Umar berkata:

كُنَّا نُغَسِّلُ الْمَيِّتَ فَمِنَّا مَنْ يَغْتَسِلُ وَمِنَّا مَنْ لَا يَغْتَسِلُ

“Kami memandikan mayit, maka di antara kami ada yang mandi dan ada pula yang tidak.” (HR. Ad-Daruquthi)

Dan juga berdasarkan fatwa para sahabat kepada Asma bin ‘Umais.

Tatkala Abu Bakar wafat, Asma memandikannya. Lalu ia bertanya kepada para sahabat Nabi ﷺ yang ada ketika itu:

إِنِّي صَائِمَةٌ، وَإِنَّ هَذَا يَوْمٌ شَدِيدُ الْبَرْدِ، فَهَلْ عَلَيَّ مِنْ غُسْلٍ؟

“Sesungguhnya aku sedang berpuasa, sedangkan hari ini sangat dingin. Maka apakah aku tetap harus mandi?”

Para sahabat menjawab:

لَا

“Tidak perlu.” (Al-Muwaththa’)

Seandainya mandi setelah memandikan jenazah adalah wajib, tentu mereka semua akan mandi setelah memandikan jenazah dan tentu mereka akan menyuruh Asma untuk mandi setelah memandikan jenazah Abu Bakar.

Karena mereka tidak melakukan itu, berarti hukum mandi setelah memandikan mayit adalah tidak wajib, cuma sunah. Dan itulah pendapat mayoritas ulama.

 

5. Melaksanakan ihram.

Zaid bin Tsabit pernah menyaksikan Nabi ﷺ mandi tatkala ihram (HR. Tirmidzi).

Itu menunjukkan dianjurkannya dan disunahkannya mandi tatkala ihram. Dan itu adalah pendapat mayoritas ulama.

 

6. Memasuki kota Mekah.

Nafi’ berkata:

كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا «إِذَا دَخَلَ أَدْنَى الحَرَمِ أَمْسَكَ عَنِ التَّلْبِيَةِ، ثُمَّ يَبِيتُ بِذِي طِوًى، ثُمَّ يُصَلِّي بِهِ الصُّبْحَ، وَيَغْتَسِلُ»، وَيُحَدِّثُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ

“Ibnu ‘Umar jika memasuki awal tanah suci, ia menghentikan talbiah lalu menginap di Dzu Thuwa, kemudian ia melaksanakan salat Subuh di situ dan mandi. Ia mengabarkan bahwa Nabi ﷺ melakukan itu juga.” (HR. Bukhari)

Ibnul Mundzir berkata:

الِاغْتِسَالُ عِنْدَ دُخُولِ مَكَّةَ مُسْتَحَبٌّ عِنْدَ جَمِيعِ الْعُلَمَاءِ

“Mandi tatkala masuk ke kota Mekah adalah dianjurkan menurut semua ulama.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)

 

Siberut, 16 Shafar 1442

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah karya Imam Asy-Syaukani.
  2. Ahkamul Iedain karya Imam Al-Faryabi.
  3. Ahkam Al-‘Iidain Fi As-Sunnah wal Al-Muthahharah karya Syekh ‘Ali Al-Halabi.
  4. Tuhfah Al-Ahwadzi Bisyarh Jami At-Tirmidzi karya Imam ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri.