Saking pulasnya, seseorang baru bangun tidur ketika matahari sudah terbit!
Apa yang harus ia lakukan?
Apakah ia kerjakan saja salat Subuh? Atau tidak perlu mengerjakannya karena sudah lewat waktunya?
Dan yang lainnya, saking sibuknya bekerja, ia sampai lupa salat Zuhur. Ia baru menyadari itu ketika sudah memasuki waktu salat Asar.
Apa yang harus ia lakukan?
Apakah ia kerjakan saja salat Zuhur? Atau tidak perlu mengerjakannya karena sudah lewat waktunya?
Sebelum menjawab itu, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu waktu-waktu salat.
1. Zuhur
Nabi ﷺ bersabda:
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ، مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ
“Waktu Zuhur adalah jika tergelincir matahari dan hingga bayangan seseorang sama dengan panjangnya, selama belum masuk waktu Asar.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa waktu Zuhur adalah sejak matahari tergelincir sampai waktu ketika panjang bayangan seseseorang sama dengan panjang dirinya.
2. Asar
Nabi ﷺ bersabda:
أَمَّنِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ فَصَلَّى بِيَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتْ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ وَصَلَّى بِيَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ
“Malaikat Jibril telah mengimami salatku di dekat Baitullah sebanyak dua kali. Ia mengimami salat Zuhurku ketika matahari condong ke arah barat sepanjang tali sandal. Ia juga mengimami salat Asarku ketika bayangan suatu benda sama dengan panjang benda itu….
فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِيَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِي الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ
Keesokan harinya. Ia mengimami shalat Zuhurku tatkala bayangan suatu benda sama dengan panjang benda itu. Dan ia mengimami salat Asarku, ketika bayangan suatu benda sepanjang dua kali benda itu.”
Di akhir hadis disebutkan bahwa Jibril berkata kepada Nabi ﷺ:
يَا مُحَمَّدُ هَذَا وَقْتُ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ
“Wahai Muhammad, inilah waktu salat para nabi sebelummu, dan waktu salatnya yaitu antara kedua waktu ini.” (HR. Abu Daud dan Ahmad)
Nabi ﷺ bersabda:
وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ
“Dan waktu Asar adalah selama matahari belum menguning.” (HR. Muslim)
Abu Musa Al-Asy’ari berkata:
ثُمَّ أَخَّرَ الْعَصْرَ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا، وَالْقَائِلُ يَقُولُ
“Lalu Nabi ﷺ mengakhirkan salat Asar, sampai ketika selesai, ada seseorang yang berkata:
قَدِ احْمَرَّتِ الشَّمْسُ
“Matahari sudah memerah.” (HR. Muslim)
3 hadis ini menunjukkan bahwa waktu salat Asar adalah sejak waktu ketika panjang bayangan seseseorang sama dengan panjang dirinya dan terus berlanjut selama matahari belum memerah. Itu waktu lapangnya.
Sedangkan waktu daruratnya yaitu sampai terbenamnya matahari. Yang demikian berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
من أدرك ركعة من العصر قبل أن تغرب الشمس فقد أدرك العصر
“Siapa yang mendapatkan satu rakaat salat Asar sebelum tenggelamnya matahari, maka ia sudah mendapatkan salat Asar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Waktu darurat adalah waktu salat yang berlaku bagi orang yang mempunyai halangan sehingga tidak bisa melaksanakan salat pada waktu lapang.
3. Magrib
Buraidah bin Al-Hushaib menyebutkan waktu-waktu salat:
ثُمَّ أَمَرَهُ بِالْمَغْرِبِ حِينَ وَجَبَتِ الشَّمْسُ
“Lalu Nabi ﷺ menyuruh Bilal mengumandangkan azan Magrib tatkala tenggelam matahari.” (HR. Muslim)
Nabi ﷺ bersabda:
وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ
“Dan waktu Magrib selama belum hilang syafaq (cahaya merah pada waktu senja).” (HR. Muslim)
2 hadis ini menunjukkan bahwa waktu salat Magrib adalah sejak matahari tenggelam dan terus berlanjut selama syafaq (cahaya merah pada waktu senja) belum menghilang.
4. Isya
Nabi ﷺ bersabda:
وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ
“Dan waktu salat Isya adalah sampai pertengahan malam.” (HR. Muslim)
Hadis ini dan sebelumnya menunjukkan bahwa waktu salat Isya adalah sejak syafaq menghilang hingga pertengahan malam.
5. Subuh
Nabi ﷺ bersabda:
وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ، فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلَاةِ، فَإِنَّهَا تَطْلُعْ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ
“Dan waktu salat Subuh adalah dari sejak terbit fajar selama belum terbit matahari. Jika telah terbit matahari, janganlah melaksanakan salat, karena sesungguhnya matahari terbit di antara dua tanduk setan.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa waktu salat Subuh adalah sejak terbit fajar hingga terbit matahari.
Jika Tertidur atau Terlupakan?
Apa yang harus dilakukan oleh seseorang kalau ia tertidur atau lupa salat, dan ia baru bangun atau ingat kecuali setelah waktunya telah lewat?
Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ، أَوْ غَفَلَ عَنْهَا، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Jika salah seorang dari kalian tertidur sehingga meninggalkan salat atau lupa salat, maka hendaknya ia melaksanakan salat jika telah ingat.” (HR. Muslim)
Ya, hendaknya ia melaksanakan salat ketika telah bangun dari tidurnya. Dan hendaknya ia melaksanakan salat ketika sadar dari kelupaannya.
Pertanyaan:
Seorang bangun tidur dalam keadaan junub di saat waktu salat Subuh akan berakhir. Kalau ia mandi janabat terlebih dahulu, maka akan terbitlah matahari dan berakhirlah waktu Subuh.
Lantas, apa yang harus ia lakukan?
Apakah ia bertayamum lalu melaksanakan salat Subuh pada waktunya?
Atau ia mandi janabat terlebih dahulu lalu melaksanakan salat Subuh, walaupun sudah keluar waktunya?
Syekhul Islam berkata:
فَالْوَقْتُ فِي حَقِّ النَّائِمِ هُوَ مِنْ حِينِ يَسْتَيْقِظُ، وَمَا قَبْلَ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ وَقْتًا فِي حَقِّهِ.
“Waktu salat bagi orang yang tidur adalah tatkala ia bangun. Adapun sebelum ia bangun, maka itu bukan waktu salat baginya.
وَإِذَا كَانَ كَذَلِكَ فَإِذَا اسْتَيْقَظَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ فَلَمْ يُمْكِنْهُ الِاغْتِسَالُ وَالصَّلَاةُ إلَّا بَعْدَ طُلُوعِهَا فَقَدْ صَلَّى الصَّلَاةَ فِي وَقْتِهَا وَلَمْ يُفَوِّتْهَا؛
Kalau memang demikian, maka jika ia bangun tidur sebelum terbitnya matahari lalu tidak mungkin mandi dan salat kecuali setelah terbitnya matahari, maka kalau ia melaksanakan salat ketika itu, berarti ia telah melaksanakan salat pada waktunya dan tidak melewatkannya.
بِخِلَافِ مَنْ اسْتَيْقَظَ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ فَإِنَّ الْوَقْتَ فِي حَقِّهِ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يُفَوِّتَ الصَّلَاةَ.
Berbeda halnya dengan orang yang bangun di awal waktu salat, maka sesungguhnya waktu salat baginya adalah sebelum terbit matahari. Karena itu, tidak boleh ia melewatkan salat.
وَكَذَلِكَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً وَذَكَرَهَا فَإِنَّهُ حِينَئِذٍ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي فِي أَيِّ وَقْتٍ كَانَ، وَهَذَا هُوَ الْوَقْتُ فِي حَقِّهِ
Demikian pula orang yang lupa salat kemudian ingat. Maka, ketika itulah ia mandi dan melaksanakan salat di waktu kapan saja. Dan itulah waktu salat baginya.” (Majmu’ Al-Fatawa)
Siberut, 14 Rabi’ul Awwal 1442
Abu Yahya Adiya






