Fikih Puasa 16

Fikih Puasa 16

‘Aisyah berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ

“Rasulullah ﷺ mencium dan mencumbui istrinya padahal beliau sedang berpuasa, akan tetapi beliau lebih dapat menguasai diri daripada kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dan ini adalah redaksi Muslim)

Mencumbui di sini diterangkan oleh Imam An-Nawawi:

مَعْنَى الْمُبَاشَرَةِ هُنَا اللَّمْسُ بِالْيَدِ وَهُوَ مِنَ الْتِقَاءِ الْبَشَرَتَيْنِ

“Makna mencumbui di sini yaitu menyentuh dengan tangan dan itu termasuk pertemuan antara dua kulit.” (Syarh Shahih Muslim)

Berarti, makna mencumbui di sini saling menyentuh, tapi tanpa bersetubuh.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mencium dan bercumbu ketika berpuasa:

Pendapat pertama: makruh secara mutlak. Dan ini adalah pendapat para ulama dari mazhab Maliki.

Pendapat kedua: haram. Bahkan di antara ulama yang berpendapat dengan pendapat ini ada yang mengatakan bahwa siapa yang mencium istri ketika sedang berpuasa, batallah puasanya!

Pendapat ketiga: boleh. Bahkan sebagian ulama dari madzhab Zhahiri sampai berkata bahwa itu dianjurkan!

Pendapat keempat: dirinci. Jika yang orang menciumnya adalah seorang pemuda, maka itu makruh. Dan jika yang menciumnya adalah orang tua, maka itu boleh.

Pendapat kelima: siapa yang bisa menahan dirinya sehingga tidak sampai melakukan persetubuhan, maka boleh mencium. Namun, kalau tidak bisa menahan dirinya, maka tidak diperbolehkan.

Pendapat terakhir inilah-allahu a’lam-yang paling kuat, berdasarkan perkataan ‘Aisyah di atas: “akan tetapi beliau lebih dapat menguasai diri daripada kalian.”

Dan juga berdasarkan hadis lain yaitu ketika ‘Umar bin Abi Salamah bertanya kepada Rasulullah ﷺ:

أَيُقَبِّلُ الصَّائِمُ؟

“Apakah orang yang sedang berpuasa boleh mencium istrinya?”

Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

سَلْ هَذِهِ

“Tanya kepadanya.”

Beliau ﷺ menunjuk ke arah Ummu Salamah, istri beliau.

Maka Ummu Salamah pun mengabarkan kepada ‘Umar bahwa Rasulullah ﷺ pernah mencium istrinya ketika sedang berpuasa.

Maka ‘Umar pun berkata:

يَا رَسُولَ اللهِ، قَدْ غَفَرَ اللهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ

“Wahai Rasulullah, sungguh, Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah berlalu dan yang akan datang.”

Artinya ‘Umar menganggap kebolehan mencium bagi orang yang sedang berpuasa adalah khusus untuk Rasulullah ﷺ, karena beliau telah mendapatkan pengampunan atas dosa, makanya beliau boleh mencium istrinya.

Ini anggapan ‘Umar. Lantas apa reaksi Rasulullah ﷺ?

Beliau ﷺ bersabda:

أَمَا وَاللهِ، إِنِّي لَأَتْقَاكُمْ لِلَّهِ، وَأَخْشَاكُمْ لَهُ

“Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling bertakwa dan paling takut kepada Allah di antara kalian.” (HR. Muslim)

Ini menunjukkan boleh orang yang berpuasa mencium istrinya secara mutlak, baik tua, maupun muda, jika memang ia bisa menahan dirinya.

Faidah:

Syekh ‘Athiyyah Salim berkata:

وبالمناسبة هذه يذكر الفقهاء أشياءً عميقة -لا أظن أن عندنا نسوة يسمعن هذا-، يذكرون تبعاً للقبلة: أنه من دواعي المؤانسة مع المرأة أن يمتص لسانها، فإذا امتص لسانها هل له أن يبتلع ريقه بعد هذا الامتصاص؟ قالوا:

“Pada kesempatan ini, para fukaha menyebutkan beberapa perkara pelik. Saya tidak mengira kalau istri-istri kita mendengar tentang ini. Para fukaha menyebutkan sebagai tambahan terhadap masalah mencium, bahwa termasuk sebab munculnya keintiman dengan istri yaitu menghisap lidahnya. Jika seorang suami menghisap lidah istrinya, apakah boleh ia menelan liurnya setelah hisapan itu? Para fukaha menjawab:

لا؛ لأن هذا إدخال شيء غريب إلى جوفه

“Tidak. Sebab, itu adalah perbuatan memasukkan sesuatu yang tidak biasa ke dalam tubuhnya.”

إذاً: القبلة من الخارج ليس فيها ريق، وليس فيها سائل، وليس فيها شيء، لكن إذا امتص لسانها فيحتاط، ولا يبلع الريق في هذه الحالة.

Kalau begitu, ciuman itu dari luar. Tanpa ada liur. Tanpa ada cairan. Tanpa ada apa pun. Namun, jika ia menghisap lidahnya, maka hendaknya ia berhati-hati dan jangan sampai menelan liur dalam keadaan itu.”

Sumber:
1. Subulus Salam karya Imam Ash-Shan’ani

2. Syarh Bulughul Maram karya ‘Athiyah Salim