Tatkala orang-orang sedang berpuasa Ramadhan, tiba-tiba ada orang mabuk karena meminum minuman keras.
Orang itu pun didatangkan ke hadapan ‘Umar bin Al-Khaththab. Maka ‘Umar berkata kepadanya:
وَيْلَكَ، وَصِبْيَانُنَا صِيَامٌ
“Celakalah engkau! Engkau meminum khamar padahal anak-anak kita berpuasa?!”
lalu ‘Umar pun mencambuknya 80 kali cambukan. (HR. Bukhari dan Al-Baghawi)
Dari riwayat ini kita bisa mengambil beberapa faidah:
1. Hukuman bagi orang yang meminum minuman keras di dunia adalah dengan dicambuk. Sebagaimana yang dipraktekkan ‘Umar dalam hadits di atas. Bahkan itu pula yang dipraktekkan oleh nabi kita ﷺ.
‘Ali bin Abi Thalib berkata:
جَلَدَ النَّبِيُّ ﷺ أَرْبَعِينَ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ، وَعُمَرُ ثَمَانِينَ وَكُلٌّ سُنَّةٌ، وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيَّ
“Nabi ﷺ mendera orang yang meminum minuman keras sebanyak 40 cambukan, dan begitu pula Abu Bakar mendera sebanyak 40 cambukan sedangkan ‘Umar mendera sebanyak 80 cambukan. Semuanya sunnah. Dan ini yang paling kusukai.” (HR. Muslim)
2. Meminum minuman keras adalah perbuatan mungkar. Dan lebih mungkar lagi, yaitu jika dilakukan di bulan Ramadhan. Makanya ‘Umar mencela orang yang mabuk tadi.
Suatu hari didatangkan ke hadapan ‘Ali seorang penyair yang bernama An-Najasyi. Ia meminum minuman keras ketika Ramadhan. ‘Ali pun menderanya sebanyak 80 kali cambukan. Lalu besoknya ‘Ali menderanya lagi sebanyak 20 kali cambukan.
‘Ali berkata:
ضربناك الْعشْرين لجرأتك على الله تَعَالَى وإفطارك فِي رَمَضَان.
“Pukulan cambukku kepadamu sebanyak 20 kali itu dikarenakan kelancanganmu terhadap Allah dan karena bukamu di siang hari bulan Ramadhan.” (‘Umdah Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari)
3. Anak-anak kecil diperbolehkan dan disyariatkan untuk berpuasa.
Dan ini adalah bantahan terhadap pendapat ulama mazhab Maliki yang berpendapat tidak disyariatkannya berpuasa bagi anak kecil.
Anak kecil boleh berpuasa dan boleh disuruh untuk berpuasa, tapi puasa itu belum wajib baginya menurut mayoritas ulama.
Pertanyaan: kalau memang puasa belum wajib bagi anak kecil, lantas untuk apa ia berpuasa dan disuruh berpuasa?
Jawaban: untuk melatih dirinya agar kelak ketika dewasa ia sudah terbiasa dan bisa untuk berpuasa.
Dan itulah pendapat beberapa ulama terdahulu di antaranya yaitu Ibnu Sirin, Az-Zuhri, dan Asy-Syafi’i.
Pertanyaan: kalau memang dianjurkan bagi anak kecil untuk berpuasa, lantas di usia berapa anak mulai dianjurkan berpuasa?
Jawaban: para ulama mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa anak-anak dianjurkan untuk berpuasa ketika sudah mencapai usia 7 tahun dan dipukul di usia 10 tahun jika tidak mau berpuasa. Seperti halnya salat.
Catatan: memukul di sini untuk menegur kesalahan anak. Bukan untuk meyakiti. Karena itu, tidak boleh memukul anak sampai melukainya.
Pertanyaan: bagaimana cara melatih anak kecil berpuasa?
Jawaban: para sahabat Nabi memberi contoh…
Tatkala Nabi ﷺ menyuruh para sahabatnya untuk berpuasa hari ‘Asyura, Rubai’ binti Mu’awwidz mengabarkan:
فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا، وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ العِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الإِفْطَارِ
“Maka kami pun berpuasa hari itu dan kami juga mendidik anak-anak kecil kami untuk berpuasa. Kami buatkan untuk mereka alat permainan dari bulu. Bila seorang dari mereka menangis karena meminta makan, kami beri ia permainan itu. Demikianlah terus kami lakukan hingga tiba waktu berbuka.” (HR. Bukhari)
Siberut, 16 Ramadhan 1441
Abu Yahya Adiya
Sumber:
1. Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari karya Al-Hafizh Ibnu Hajar
2. Irsyad As-Sari Lii Syarh Shahih Al-Bukhari karya Imam Al-Qasthalani
3. ‘Umdatul Qari Syarh Shahih Al-Bukhari karya Imam Al-‘Aini
4. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj karya Imam An-Nawawi
5. Syarh As-Sunnah karya Imam Al-Baghawi






