Permasalahan Seputar Nazar

Permasalahan Seputar Nazar

1. Apa itu nazar?

Syekh Saleh Al-Fauzan berkata:

النذر لغة: الإيجاب…..وتعريفه شرعا: إلزام مكلف مختار نفسه شيئا لله تعالى.

“Nazar secara bahasa artinya mewajibkan….adapun pengertian nazar secara syariat yaitu perbuatan seorang mukalaf yang memiliki pilihan mewajibkan dirinya untuk melakukan sesuatu karena Allah.” (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi)

2. Apa hukum bernazar?

Syekh Saleh Al-Fauzan berkata:

وحكم النذر ابتداء: أنه مكروه، وقد حرمه طائفة من العلماء؛ لما روى ابن عمر رضي الله عنهما؛ أن النبي ﷺ نهى عن النذر، وقال:

“Hukum nazar asalnya adalah makruh. Dan sebagian ulama sampai mengharamkannya. Itu berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ melarang dari nazar. Beliau bersabda:

“إنه لا يرد شيئا، وإنما يستخرج به من البخيل”

“Sesungguhnya nazar tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanya muncul dari orang yang pelit.”

قال في “المنتقى”: “رواه الجماعة إلا الترمذي”.

Disebutkan dalam Al-Muntaqa bahwa hadis ini diriwayatkan oleh al-jamaah kecuali At-Tirmidzi.

ولأن الناذر يلزم نفسه بشيء لا يلزمه في أصل الشرع، فيحرج نفسه ويثقلها بهذا النذر، ولأنه مطلوب من المسلم فعل الخير بدون نذر.
لكن إذا نذر فعل طاعة؛ وجب عليه الوفاء بذلك: لقوله تعالى:

Dan karena orang yang bernazar mewajibkan dirinya sendiri untuk melakukan sesuatu yang tidak wajib atasnya menurut asal syariat. Lalu ia pun menyusahkan dan memberatkan dirinya dengan nazar tersebut. Dan karena yang dituntut dari seorang muslim adalah melakukan kebaikan tanpa nazar. Namun, jika ia terlanjur bernazar untuk melakukan ketaatan, maka wajib atasnya menunaikan nazar tersebut. Itu berdasarkan firman-Nya:

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ

“Dan apa pun infak yang kalian berikan, dan apa pun nazar yang kalian janjikan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

وقال تعالى في وصف الأبرار:

Dan Allah berfirman menggambarkan orang-orang yang berbuat kebajikan:

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْماً كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيراً

“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang siksanya merata di mana-mana.”

وقال تعالى:

Dan Dia berfirman:

{وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ} .

“Hendaknya mereka menunaikan nazar mereka.”

وفي “الصحيح” عن النبي ﷺ أنه قال:

Dalam dalam hadis yang sahih dari Nabi ﷺ bahwasanya beliau bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

“Siapa yang bernazar untuk menaati Allah, maka hendaknya ia menaati-Nya. Dan siapa yang bernazar untuk mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya.” (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi)

3. Siapa yang sah melakukan nazar?

Syekh Saleh Al-Fauzan berkata:

وقد ذكر الفقهاء رحمهم الله: أنه يشترط لانعقاد النذر أن يكون الناذر بالغا عاقلاً مختارًا لقوله ﷺ:

“Para ahli fikih menyebutkan bahwa untuk sahnya nazar disyaratkan bagi orang yang bernazar dalam keadaan sudah balig, berakal, dan memiliki pilihan. Itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

رفع القلم عن ثلاثة: الصغير حتى يبلغ، والمجنون حتى يفيق، والنائم حتى يستيقظ

“Hukuman tidak berlaku atas tiga hal: bagi anak kecil hingga ia balig, orang yang gila hingga ia waras, dan orang yang tidur hingga ia terbangun.”

فدل الحديث على أنه لا يلزم النذر من هؤلاء؛ لرفع القلم عنهم.

Hadis ini menunjukkan bahwa nazar tidak wajib atas mereka karena hukuman tidak berlaku bagi mereka.” (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi)

Karena itu, jika seorang anak kecil bernazar, maka tidak sah nazarnya. Dan jika orang gila bernazar, maka tidak sah nazarnya. Dan jika seseorang dipaksa untuk bernazar, maka tidak sah nazarnya.

4. Apakah sah nazar yang muncul dari orang kafir?

‘Umar bin Al-Khaththab berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي نَذَرْتُ فِي الجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي المَسْجِدِ الحَرَامِ

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pernah bernazar di masa jahiliah untuk melaksanakan iktikaf satu malam di Masjidil Haram.”

Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya:

أَوْفِ نَذْرَكَ

“Tunaikanlah nazarmu itu!” (HR. Bukhari)

Imam Ash-Shan’ani berkata:

دَلَّ الْحَدِيثُ عَلَى أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْكَافِرِ الْوَفَاءُ بِمَا نَذَرَ بِهِ إذَا أَسْلَمَ. وَإِلَيْهِ ذَهَبَ الْبُخَارِيُّ وَابْنُ جَرِيرٍ وَجَمَاعَةٌ مِنْ الشَّافِعِيَّةِ لِهَذَا الْحَدِيثِ

“Hadis ini menunjukkan bahwa orang kafir wajib menunaikan nazarnya jika ia masuk Islam. Inilah pendapat Al-Bukhari, Ibnu Jarir, dan beberapa ulama Syafi’iyyah berdasarkan hadis ini.” (Subulussalam)

5. Apa hukum menunaikan nazar yang berisi kebaikan dan ketaatan?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَنَذْرُ الطَّاعَةِ؛ الصَّلَاةُ، وَالصِّيَامُ، وَالْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ، وَالْعِتْقُ، وَالصَّدَقَةُ، وَالِاعْتِكَافُ، وَالْجِهَادُ، وَمَا فِي هَذِهِ الْمَعَانِي، سَوَاءٌ نَذَرَهُ مُطْلَقًا بِأَنْ يَقُولَ: لِلَّهِ عَلَيَّ أَنْ أَفْعَلَ كَذَا وَكَذَا. أَوْ عَلَّقَهُ بِصِفَةٍ مِثْلَ قَوْلِهِ: إنْ شَفَانِي اللَّهُ مِنْ عِلَّتِي، أَوْ شَفَى فُلَانًا، أَوْ سَلِمَ مَالِي الْغَائِبُ. أَوْ مَا كَانَ فِي هَذَا الْمَعْنَى، فَأَدْرَكَ مَا أَمَّلَ بُلُوغَهُ مِنْ ذَلِكَ، فَعَلَيْهِ الْوَفَاءُ بِهِ.

“Nazar ketaatan yaitu salat, puasa, haji, umrah, membebaskan budak, sedekah, iktikaf, jihad dan yang semakna dengan itu, baik nazar itu secara mutlak seperti dengan berkata, ‘Aku harus melakukan ini dan itu untuk Allah’, atau mengaitkannya dengan suatu sifat seperti dengan berkata, ‘Jika Allah menyembuhkanku dari penyakitku atau menyembuhkan fulan atau jika hartaku yang hilang selamat’, atau yang semakna dengan itu lalu ia mendapatkan apa yang ia harapkan, maka ia wajib menunaikan nazarnya itu.” (Al-Mughni)

6. Apa hukum menunaikan nazar yang berisi keburukan dan kemaksiatan?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَنَذْرُ الْمَعْصِيَةِ،، أَنْ يَقُولَ: لِلَّهِ عَلَيَّ أَنَّ أَشْرَبَ الْخَمْرَ، أَوْ أَقْتُلَ النَّفْسَ الْمُحَرَّمَةَ. وَمَا أَشْبَهَهُ، فَلَا يَفْعَلُ ذَلِكَ…. فَلَا يَحِلُّ الْوَفَاءُ بِهِ إجْمَاعًا؛ وَلِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ:

“Nazar kemaksiatan yaitu dengan berkata, ‘Aku harus meminum minuman keras atau membunuh orang yang tidak boleh dibunuh untuk Allah’, dan ucapan yang semacamnya, maka itu tidak boleh dilakukan….karena itu, tidak boleh menunaikan nazar tersebut berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan karena Nabi ﷺ telah bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ

“Dan siapa yang bernazar untuk mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya.”

وَلِأَنَّ مَعْصِيَةَ اللَّهِ تَعَالَى لَا تَحِلُّ فِي حَالٍ

Dan karena kemaksiatan kepada Allah tidak diperbolehkan dalam keadaan apa pun.” (Al-Mughni)

Nabi ﷺ bersabda:

فَإِنَّهُ لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ، وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ

“Sesungguhnya tidak ada nazar dalam kemaksiatan kepada Allah, dan tidak ada nazar dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang.” (HR. Abu Daud)

 

Siberut, 17 Sya’ban 1445
Abu Yahya Adiya