Hukum Sarana Tergantung Tujuan?

Hukum Sarana Tergantung Tujuan?

Membeli barang yang dicuri sama dengan mencuri, jika memang diketahui. Itulah fatwa Imam Ahmad bin Hanbal.

Imam Ahmad berkata:

إذا اشترى الرّجل من رجل شيئا وهو يعلم أنّه سرقه فقد شاركه

“Jika seseorang membeli sesuatu dari orang lain sedangkan ia tahu bahwa orang itu mendapatkan itu dari hasil mencuri, maka ia sudah menyertainya dalam mencuri.” (Masail Imam Ahmad riwayat Al-Baghawi)

Mengapa demikian?

Di antara kaidah syariat yang disebutkan para ulama yaitu:

لِلْوَسَائِلِ حُكْمَ الْمَقَاصِدِ

“Sarana itu hukumnya sama dengan tujuan.”

Ya, kalau tujuan suatu perbuatan adalah baik, maka sarana yang mendukung perbuatan itu pun baik.

Dan kalau tujuan suatu perbuatan adalah buruk, maka sarana yang mendukung perbuatan itu pun buruk.

Karena itu, segala sesuatu yang mengantarkan pada perbuatan syirik, bidah, dan kemaksiatan adalah terlarang dan diharamkan.

 

Contoh Sarana Yang Mengantarkan Pada Syirik

  1. Membuat gambar orang saleh.

Ketika Nabi ﷺ sakit, kedua istri beliau menggambarkan keindahan bentuk bangunan gereja di negeri Ethiopia dan juga gambar-gambar yang ada di dalamnya.

Setelah keduanya menyelesaikan cerita mereka, beliau ﷺ mengangkat kepalanya lalu berkata:

أُولَئِكِ إِذَا مَاتَ مِنْهُمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، ثُمَّ صَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّورَةَ أُولَئِكِ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

“Mereka itu, bila di antara mereka ada orang saleh yang meninggal dunia, mereka membangun tempat ibadah di atas kuburnya, lalu mereka membuat gambar-gambar di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengapa Nabi ﷺ menyatakan bahwa mereka adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah?

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

لأن عملهم هذا وسيلة إلى الكفر والشرك، وهذا أعظم الظلم وأشده، فما كان وسيلة إليه; فإن صاحبه جدير بأن يكون من شرار الخلق عند الله – سبحانه وتعالى-

“Sebab, perbuatan mereka itu akan mengantarkan pada kekafiran dan kemusyrikan. Dan itu adalah kezaliman yang paling besar dan paling parah. Segala perbuatan yang akan mengantarkan pada yang demikian, maka pelakunya pantas termasuk seburuk-buruk makhluk di sisi Allah.” (Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid)

 

  1. Beribadah di dekat kubur.

Disebutkan dalam Al-Mukhtarah bahwasanya suatu hari ‘Ali bin Al-Husain melihat seseorang masuk ke dalam celah yang ada pada kubur Rasulullah ﷺ, lalu berdoa di situ. ‘Ali pun melarangnya seraya berkata kepadanya:

أَلَا أُحَدِّثُكُمْ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ مِنْ أَبِي عَنْ جَدِّي عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ

“Maukah kamu kusampaikan sebuah hadis yang kudengar dari ayahku dari kakekku dari Rasulullah? Beliau ﷺ bersabda:

لَا تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيدًا وَلا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا فَإِنَّ تَسْلِيمَكُمْ يَبْلُغُنِي أَيْنَمَا كُنْتُمْ

“Jangan kalian jadikan kuburku sebagai tempat perayaan, dan jangan kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, karena sesungguhnya salam kalian akan sampai kepadaku di mana saja kalian berada.”

Kenapa ‘Ali bin Al-Husain melarang orang tadi berdoa di situ?

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

هذا الرجل لا شك أنه لم يتكرر مجيئه إلى هذه الفرجة إلا لاعتقاده أن فيها فضلا ومزية، وكونه يظن أن الدعاء عند القبر له مزية فتح باب ووسيلة إلى الشرك

“Orang yang diingkari oleh ‘Ali bin Al-Husain ini, tidak diragukan lagi, tidaklah ia sering mendatangi celah tadi kecuali karena keyakinannya bahwa ada keutamaan dan keistimewaan di dalamnya. Keadaannya mengira bahwa doa di sisi kubur mempunyai keistimewaan itu membuka pintu dan sarana menuju syirik.” (Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid)

 

Contoh Sarana Yang Mengantarkan Pada Bidah

  1. Sering melaksanakan salat duha atau salat tahajud secara berjamaah.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

الثَّانِي: مَا لَا تُسَنُّ لَهُ الْجَمَاعَةُ الرَّاتِبَةُ: كَقِيَامِ اللَّيْلِ وَالسُّنَنِ الرَّوَاتِبِ وَصَلَاةِ الضُّحَى وَتَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ وَنَحْوِ ذَلِكَ.

“Kedua: salat sunnah yang tidak disunnahkan berjamaah secara terus-menerus, seperti salat malam, sunah-sunah rawatib, salat duha, tahiyyatul masjid, dan semacamnya.

فَهَذَا إذَا فُعِلَ جَمَاعَةً أَحْيَانًا جَازَ. وَأَمَّا الْجَمَاعَةُ الرَّاتِبَةُ فِي ذَلِكَ فَغَيْرُ مَشْرُوعَةٍ بَلْ بِدْعَةٌ مَكْرُوهَةٌ فَإِنَّ النَّبِيَّ ﷺ وَالصَّحَابَةَ وَالتَّابِعِينَ لَمْ يَكُونُوا يَعْتَادُونَ الِاجْتِمَاعَ لِلرَّوَاتِبِ عَلَى مَا دُونَ هَذَا. وَالنَّبِيُّ ﷺ إنَّمَا تَطَوَّعَ فِي ذَلِكَ فِي جَمَاعَةٍ قَلِيلَةٍ أَحْيَانًا

Kalau salat ini dilakukan secara berjamaah kadang-kadang, maka itu boleh. Adapun melakukan itu secara berjamaah terus-menerus, maka itu tidak disyariatkan, bahkan itu bidah yang dibenci. Karena sesungguhnya Nabi ﷺ, para sahabat, dan tabiin tidak biasa berkumpul untuk melakukan itu. Nabi ﷺ hanya melakukan itu secara berjamaah dalam jumlah yang sedikit kadang-kadang.” (Majmu’ Al-Fatawa)

Kalau orang-orang sering melaksanakan salat duha atau salat tahajud secara berjamaah, maka akan timbul anggapan di kalangan orang awam bahwa itu adalah amalan yang disunnahkan, padahal itu tidak disunnahkan. Itulah perbuatan bidah, berlebihan dan mengada-ada dalam agama-Nya.

Imam Abu Syamah berkata:

فَكل من فعل أمرا موهما أَنه مَشْرُوع وَلَيْسَ كَذَلِك فَهُوَ غال فِي دينه مُبْتَدع فِيهِ قَائِل على الله غير الْحق بِلِسَان مقاله أَو لِسَان حَاله

“Setiap orang yang melakukan perkara yang menimbulkan anggapan bahwa itu disyariatkan, padahal tidak demikian, maka ia telah berlebihan dan mengada-ada dalam agamanya serta berkata tidak benar atas nama Allah, baik dengan lisannya maupun keadaannya.” (Al-Ba’its ‘Alaa Inkar Al-Bida’ wa Al-Hawadits)

 

  1. Sering berkumpul untuk berdoa pada waktu dan tempat tertentu.

Imam Ahmad pernah ditanya tentang hukum beberapa orang yang berkumpul lalu berdoa kepada Allah dengan mengangkat tangan mereka.

Maka Imam Ahmad pun berkata:

ما أكرهه للإخوان إذا لم يجتمعوا على عمد إلا أن يكثروا

“Aku tidak membenci itu bagi saudara-saudaraku jika memang mereka berkumpul tanpa disengaja agar jangan banyak.” (Iqtidha Ash-Shirath Al-Mustaqim)

Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

وإنما معنى أن لا يكثروا: أن لا يتخذوها عادة حتى يكثروا.

“Makna ‘agar jangan banyak’ yaitu agar jangan mereka jadikan kebiasaan sehingga banyak yang melakukannya.” (Iqtidha Ash-Shirath Al-Mustaqim)

Artinya, kalau perbuatan itu dijadikan kebiasaan, maka itu adalah perbuatan yang mengada-ada dalam agama-Nya.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

فأما اتخاذ اجتماع راتب يتكرر بتكرر الأسابيع أو الشهور أو الأعوام، غير الاجتماعات المشروعة، فإن ذلك يضاهي الاجتماع للصلوات الخمس، وللجمعة، وللعيدين وللحج. وذلك هو المبتدع المحدث.

“Adapun menjadikan perkumpulan rutin yang berulang setiap minggu, atau bulan, atau tahun selain perkumpulan yang disyariatkan, maka sesungguhnya itu menandingi perkumpulan untuk melaksanakan salat lima waktu, salat Jumat, dua hari raya, dan haji. Dan itulah bidah yang diada-adakan.” (Iqtidha Ash-Shirath Al-Mustaqim)

 

Contoh Sarana Yang Mengantarkan Pada Kemaksiatan

Menjual anggur kepada orang yang akan membuat minuman keras. Menjual pisau kepada orang yang akan menggunakannya untuk membunuh orang lain yang tidak bersalah. Dan contoh yang semacamnya.

Apa pun sarana yang mengantarkan pada syirik, bidah, dan kemaksiatan, itu harus kita jauhi dan kita waspadai. Sebab….

Syekh Nashir Al-Aql berkata:

وبعض الناس قد يقع في أمور تؤدي إلى البدعة أو الشرك وهو لا يشعر

“Sebagian orang bisa jadi terjatuh dalam perkara yang mengantarkan pada bidah atau syirik, sedangkan mereka tidak menyadarinya.” (Mujmal Ushul Ahlissunnah wal Jama’ah)

 

Siberut, 13 Muharram 1443

Abu Yahya Adiya