Siapa Yang Wajib Melaksanakan Salat?

“Siapa yang meninggalkan salat Asar, maka lenyaplah seluruh amal kebaikannya. “(HR. Bukhari)

Kalau meninggalkan shalat Asar saja berakibat hilangnya seluruh amalan kita, lantas bagaimana kalau yang kita tinggalkan bukan cuma shalat Asar, melainkan juga shalat Magrib, Isya, Subuh dan Zuhur?!

Itu menunjukkan bahwa salat lima waktu adalah amalan agung yang tidak boleh diremehkan, apalagi ditinggalkan. Tapi…

Apakah semua orang wajib melaksanakan salat lima waktu?

Yang wajib melaksanakan salat lima waktu adalah seorang muslim, berakal, dan balig.

 

1. Muslim.

Karena itu, orang kafir tidak wajib melaksanakan salat selama masih dalam kekafirannya. Bahkan, kalau ia melaksanakan salat ketika itu, maka tidak sah salatnya.

Allah berfirman:

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ

“Dan yang menghalangi infak mereka untuk diterima adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah: 54)

Maka, sebanyak apa pun amalan orang kafir-termasuk salatnya-tidak akan diterima dan tidak sah, selama ia masih dalam kekafirannya.

Dan kalau ia mati dalam keadaan kafir, maka di akhirat ia akan disiksa karena kekafirannya dan juga karena salat yang ia tinggalkan. Siksa yang berlipat ganda!

Allah berfirman:

فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ عَنِ الْمُجْرِمِينَ مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ

“Mereka (penduduk surga) saling bertanya tentang orang-orang yang berdosa, “Apakah yang menyebabkan kalian masuk saqar (neraka)?” Orang-orang yang berdosa menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang yang mengerjakan salat dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin. Dan dulu kami membicarakan yang batil bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan kami juga mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Muddatstsir: 40-47)

Lihatlah, mereka disiksa bukan karena mendustakan hari pembalasan saja, tapi juga karena meninggalkan salat!

Maka, tidak sah salat orang kafir selama ia masih dalam kekafirannya. Tapi, kalau ia  masuk Islam, apakah ia wajib mengganti salat yang ditinggalkan ketika ia masih kafir?

Tidak wajib. Mengapa begitu?

Imam Al-Buhuti berkata:

لِأَنَّهُ أَسْلَمَ خَلْقٌ كَثِيرٌ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ وَمَنْ بَعْدَهُ فَلَمْ يُؤْمَرْ أَحَدٌ بِقَضَاءٍ، لِمَا فِيهِ مِنْ التَّنْفِيرِ عَنْ الْإِسْلَامِ

“Sebab, banyak orang yang masuk Islam di zaman Nabi ﷺ dan setelahnya, namun tidak seorang pun diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan di masa kekafiran. Karena, yang demikian bisa membuat orang lari dari Islam.” (Kasyaf Al-Qina’ ‘An Matn Al-Iqna’)

 

2. Berakal.

Karena itu, orang gila tidak wajib melaksanakan salat selama masih dalam kegilaannya. Bahkan, kalau ia melaksanakan salat, maka tidak sah salatnya.

Nabi ﷺ bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Hukuman tidak berlaku bagi 3 orang: orang yang tidur hingga ia terbangun, anak kecil hingga ia bermimpi basah (balig) dan orang gila hingga ia waras.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan lain-lain)

Tapi, kalau ia sembuh dari kegilaannya, apakah ia wajib mengganti salat yang ditinggalkan ketika ia masih gila?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa ia tidak wajib mengganti salat yang ditinggalkan ketika ia masih gila.

 

3. Balig

Karena itu, anak yang belum balig tidak wajib melaksanakan salat, berdasarkan hadis tadi.

Tapi, kalau sudah balig, apakah ia wajib mengganti salat yang ditinggalkan ketika ia masih kecil dan belum balig?

Imam An-Nawawi berkata:

وَأَمَّا الْمَسْأَلَتَانِ اللَّتَانِ ذَكَرَهُمَا وَهُمَا أَنَّ الصَّلَاةَ لَا تَجِبُ عَلَى صَبِيٍّ وَلَا صَبِيَّةٍ وَلَا يَلْزَمُهُمَا قَضَاؤُهَا بَعْدَ الْبُلُوغِ فَمُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا

“Adapun dua permasalahan yang telah disebutkan yaitu anak kecil laki-laki maupun perempuan tidak wajib melaksanakan salat dan tidak harus mengganti salat yang dulu ditinggalkan ketika sudah balig, maka itu telah disepakati para ulama.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab)

Tapi, walaupun anak yang belum balig tidak wajib melaksanakan salat, orang tuanya tetap diperintahkan untuk menyuruh anaknya untuk melaksanakan salat ketika sudah mumayiz. Yaitu bisa membedakan yang baik dengan yang buruk. Dan itu biasanya terjadi kalau anak sudah mencapai usia tujuh tahun.

Nabi ﷺ bersabda:

مُرُوا أَوْلَادَكُم بِالصَّلَاةِ وَهُم أَبنَاءُ سَبعِ سِنِينَ، وَاضرِبُوهُمْ عَلَيهَا وَهُم أَبنَاءُ عَشرٍ

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan salat tatkala mereka berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka jika enggan mengerjakannya tatkala mereka berumur sepuluh tahun.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Imam Al-Munawi menerangkan makna hadis ini:

إذا بلغ أولادكم سبعا فأمروهم بأداء الصلاة ليعتادوها ويأنسوا بها فإذا بلغوا عشرا فاضربوهم على تركها

“Jika anak-anak kalian mencapai usia tujuh tahun, maka suruhlah mereka untuk mengerjakan salat agar mereka terbiasa melaksanakan salat dan merasa senang dengannya. Lalu jika mereka mencapai usia sepuluh tahun, maka pukullah mereka karena meninggalkan salat.

قال ابن عبد السلام: أمر للأولياء

Ibnu Abdissalam berkata, ‘Ini adalah perintah bagi para wali.” (Faidh Al-Qadir Syarh Al-Jami’ Ash-Shaghir)

Ya, perintah bagi para wali, bukan bagi anak.

Karena itu, orangtua hendaknya menyuruh anaknya untuk melaksanakan salat tatkala si anak sudah mumayiz, yaitu umumnya tatkala berusia 7 tahun. Namun…

Apakah perintah Nabi ﷺ kepada orangtua agar menyuruh anaknya melaksanakan salat adalah perintah yang hukumnya wajib atau sunnah?

Menurut mayoritas ulama itu hukumnya wajib.

Makanya, kalau anak sudah mumayiz, lalu orangtuanya tidak menyuruhnya untuk melaksanakan salat, maka ia dianggap sudah berdosa. Sebab, ia tidak mau menjalankan kewajiban yang diperintahkan oleh nabinya.

 

Siberut, 27 Rabi’ul Tsani 1442

Abu Yahya Adiya