Kapan Istri Tidak Berhak Mendapat Mahar?

Seorang pria menikahi seorang wanita dengan mahar berupa kalung emas. Baru saja akad nikah terselenggara dan belum ‘apa-apa’, tiba-tiba pria itu meninggal dunia. Apakah si wanita berhak mendapatkan kalung emas tersebut?

Kadar mahar yang didapatkan seorang wanita setelah menikah adalah tidak lepas dari salah satu dari tiga: mahar secara penuh, setengahnya, tidak mendapatkan mahar sama sekali.

 

Mahar Secara Penuh

Seorang istri berhak mendapat mahar secara penuh, bila:

  1. Suaminya telah menyetubuhinya.

“Dan jika kalian ingin mengganti istri kalian dengan istri yang lain, sedang kalian telah memberikan harta yang banyak kepada seorang di antara mereka, maka janganlah kalian mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, padahal kalian telah bergaul (bercampur) satu sama lain sebagai suami-isteri.” (QS. An-Nisaa: 20-21)

Allah melarang suami mengambil kembali mahar yang telah ia berikan kepada istrinya jika ia menceraikannya setelah menggaulinya. Bukan cuma itu, bahkan Allah pun mencap perbuatan yang demikian itu sebagai kedustaan dan dosa yang nyata.

Yang demikian itu karena mahar adalah kompensasi atas dihalalkannya kemaluan istri. Jika suami telah menggaulinya, otomatis ia pun berhak mendapatkan kompensasi atas itu yakni mahar secara penuh.

Dan Nabi ﷺ bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا المَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا

“Wanita mana pun yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika pria yang menikahinya itu telah menggaulinya, maka ia berhak mendapatkan mahar, karena pria itu itu telah menghalalkan kemaluannya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Kalau dengan digauli dalam nikah yang batil saja seorang wanita sudah berhak  mendapat mahar secara penuh, apalagi kalau digauli dalam nikah yang sah! Lebih berhak lagi tentunya.

Dan itu adalah perkara yang disepakati oleh para ulama.

 

  1. Suami meninggal sebelum mencampurinya dalam nikah yang sah.

Jika seorang suami meninggal dalam keadaan belum mencampuri istrinya, sedangkan mahar telah ditentukan ketika akad nikah, maka ia pun berhak atas mahar tersebut secara penuh.

Dan itu adalah perkara yang disepakati oleh para ulama.

Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:

وعلى هذا إجماع الصحابة رضي الله عنهم, لأن العقد لا ينفسخ بالموت, وإنما ينتهي به, لانتهاء أمده وهو العمر, فتتقرر جميع أحكامه بانتهائه, ومنها المهر.

“Dan para shahabat Nabi-semoga Allah meridai mereka-sepakat akan hal ini. Sebab, akad nikah tidak batal karena kematian, akan tetapi hanya berhenti karenanya, yaitu karena berhenti masanya yakni umurnya. Makanya, dengan berhentinya umur tetaplah semua hukum pernikahan, di antaranya mahar.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)

Adapun jika seorang suami meninggal dalam keadaan belum mencampuri istrinya, sedangkan mahar belum ditentukan ketika akad nikah?

Ibnu Mas’ud pernah ditanya tentang seorang wanita yang dinikahi seorang pria namun meninggal sebelum mencampurinya dan sebelum menentukan maharnya.

Ia pun berkata:

لَهَا مِثْلُ صَدَاقِ نِسَائِهَا لَا وَكْسَ وَلَا شَطَطَ، وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ وَلَهَا الْمِيرَاثُ

“Wanita itu mendapatkan mahar yang semisal dengan mahar kerabatnya yang wanita, tidak kurang dan tidak lebih. Ia wajib menjalani idah, dan berhak mendapatkan harta waris.”

Setelah Ibnu Mas’ud berkata demikian, berkatalah Ma’qil bin Sinan Al-Asyja’i:

قَضَى فِينَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي بَرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ امْرَأَةٍ مِنَّا مِثْلَ مَا قَضَيْتَ

“Dalam perkara kami tentang Barwa’ binti Wasyiq, seorang wanita dari kami, Rasulullah ﷺ memberi keputusan seperti keputusanmu.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dan Nasai Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan bahwa jika seorang suami meninggal dalam keadaan belum mencampuri istrinya dan belum ditentukan maharnya, maka istri pun berhak atas mahar yaitu mahar yang semisal dengan mahar kerabatnya dari pihak ayahnya, seperti saudari-saudarinya atau bibi-bibinya.

Dan itulah adalah pendapat kuat dari kalangan para ulama mazhab Hanbali dan Hanafi.

 

Setengah Mahar

Seorang istri hanya berhak mendapatkan setengah dari mahar pernikahannya, bila suaminya menceraikannya sebelum mencampurinya, sedangkan mahar telah ditentukan ketika akad nikah.

“Jika kalian menceraikan isteri-isteri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal kalian sudah menentukan mahar mereka, maka bayarlah setengah dari mahar yang telah kalian tentukan, kecuali jika mereka membebaskan atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya.” (QS. Al-Baqarah: 237)

Imam Al-Qurthubi menyebutkan kandungan hukum dari ayat tadi:

فَالنِّصْفُ لِلزَّوْجِ وَالنِّصْفُ لِلْمَرْأَةِ بِإِجْمَاعٍ

“Maka setengah mahar untuk suami dan setengahnya lagi untuk istri berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Al-Jami’ Liahkam Al-Quran)

Namun, jika suami menceraikan istrinya sebelum bercampur dan sebelum ditentukan mahar?

“Tidak ada dosa bagi kalian, jika kalian menceraikan isteri-isteri kalian yang belum kalian campuri atau belum kalian tentukan mahar mereka. Dan hendaklah kalian beri mereka suatu mutah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 236)

Ayat ini menunjukkan bahwa kalau suami menceraikan istrinya sebelum bercampur dan sebelum ditentukan mahar, maka istri tidak mendapatkan mahar sedikit pun. Yang ia dapatkan hanyalah mutah (suatu pemberian dari suami sebagai hiburan). Dan kadar mutah ini kembali kepada kebiasaan masyarakat sekitar.

Dan itulah pendapat imam Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan ulama lainnya.

 

Tidak Mendapat Mahar Sama Sekali

Seorang istri tidak mendapatkan mahar sama sekali jika:

  1. Terjadinya fasakh (pembatalan ikatan pernikahan) sebelum bercampur

Fasakh bisa terjadi bila pada suami maupun istri ditemukan aib yang membolehkan salah satu pihak untuk membatalkan ikatan pernikahan.

Contohnya: adanya penyakit yang menghalangi hubungan seks atau membahayakan badan.

Misalnya, adanya impotensi pada pihak suami. Atau adanya rataq (tertutupnya lubang kemaluan) pada istri. Atau adanya penyakit kusta pada salah satu pihak. Atau penyakit lainnya yang bisa mengganggu keharmonisan rumah tangga.

Jika suami atau istri mendapatkan masalah semacam itu sebelum bercampur, lalu terjadi fasakh, maka istri tak mendapatkan mahar sedikit pun.

Namun, jika fasakh terjadi setelah bercampur, maka istri berhak atas mahar secara penuh.

 

  1. Terjadinya khulu’ baik sebelum maupun setelah bercampur.

Khulu’ adalah perceraian atas permintaan istri dengan membayar sejumlah uang atau mengembalikan mahar yang telah ia terima kepada suami.

Jika terjadi khulu’, baik si istri telah digauli maupun belum, maka dengan sendirinya ia tidak berhak lagi  atas mahar yang telah ia terima. Mahar tersebut harus ia kembalikan kepada suaminya.

 

  1. Istri merelakan atau memberikan seluruh mahar kepada suami, baik sebelum maupun sesudah bercampur.

Jika istri merelakan mahar yang telah ditentukan tidak dibayar oleh suaminya, maka gugurlah haknya untuk mendapatkan mahar. Begitu pula jika istri memberikan mahar (baik yang telah ia terima maupun belum) kepada suaminya, maka gugurlah haknya untuk mendapatkan mahar.

 

Siberut, 6 Shafar 1444

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Shahih Fiqh As-Sunnah karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.
  2. Al-Jami’ Liahkam Al-Quran karya Imam Al-Qurthubi.