Kapan Memaafkan Dianjurkan?

Kapan Memaafkan Dianjurkan?

“Pemaafan itu lebih dekat kepada ketakwaan.” (QS. Al-Baqarah: 237)

Kalau memang pemaafan lebih dekat kepada ketakwaan, tentu pelakunya akan mendapatkan ganjaran.

Allah berfirman:

فمن عفا وأصلح فأجره على الله

“Karena itu, siapa yang memaafkan dan mengadakan perbaikan, maka pahalanya dari Allah.” (QS. Asy-Syūrā: 40)

Oleh karena itu, hendaknya kita memaafkan orang yang menzalimi kita. Perbuatan ini dianjurkan dan mengandung pahala serta ganjaran. Namun, apakah hal ini berlaku untuk semua orang? Apakah setiap orang yang menzalimi kita layak dimaafkan?

Syekh Muhammad bin Ṣāleh Al-’Uṡaimīn menyebutkan faidah yang bisa diambil dari ayat tersebut, yaitu:

الحثُّ على ‌العفْوِ إذا كان إصلاحًا؛ فإن لم يكن إصلاحًا فالأخْذُ بالحزْمِ أَوْلى، دليلُ هذا أنَّ اللهَ قال:

“Anjuran untuk memaafkan, jika itu merupakan perbaikan. Namun, jika itu bukan perbaikan, mengambil sikap tegas lebih utama. Dalil demikian adalah firman Allah:

{فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ}

“Karena itu, siapa yang memaafkan dan mengadakan perbaikan.” (QS. Asy-Syūrā: 40)

يتفرَّعُ على هذا مسألةٌ مهمةٌ: لو أنَّ الجانيَ معروفٌ بالشَّرِّ والفسادِ؛ فاعتدى على شخصٍ، هل نقولُ: الأفضلُ أن يَعْفُوَ عنه؟ الجوابُ: لا نقولُ. بل نشترطُ أن يَكُونَ ذلك إصلاحًا، هذا الرَّجلُ الشِّرِّيرُ المعروفُ بالشَّرِّ، إذا جنى على شخصٍ لا نقولُ للشَّخصِ المجنيِّ عليه:

Berdasarkan hal ini, muncul permasalahan penting, yaitu jika pelaku tindak pidana terkenal jahat dan sering merusak, lalu ia berbuat jahat kepada seseorang, apakah kita katakan bahwa yang lebih utama adalah memaafkannya? Jawabannya yaitu tidak kita katakan demikian. Bahkan, kita mensyaratkan bahwa hal itu harus berupa perbaikan. Orang jahat yang terkenal jahat tersebut, jika ia berbuat jahat kepada seseorang, kita tidak berkata kepada korban:

اعفُ عنه، وأَجْرُكَ على اللهِ

“Maafkanlah ia, dan pahalamu dari Allah.”

لأنَّنا لو عَفَوْنا عن هذا الرَّجلِ الشِّرِّيرِ في هذه القضيَّةِ المعيَّنةِ، فَعَلَ مِثْلَهَا، أو أشدَّ بعد ذلك؛ لأنَّه أَخَذَ على ‌العفْوِ، فكان يُؤَمِّلُ أن يعفى عنه في كلِّ فِعْلٍ.

Karena kalau kita memaafkan orang yang jahat tadi dalam kasus tertentu, maka ia akan melakukan perbuatan yang semacamnya atau lebih parah. Sebab, ia terbiasa mendapat maaf, sehingga ia berharap untuk selalu dimaafkan dalam setiap perbuatannya.” (Tafsīr Al-Qur‘ān Al-Karīm Sūrah Asy-Syūrā)

Karena itu, jika ada orang yang menzalimimu, jangan langsung memaafkannya. Perhatikan dulu keadaan dan sifatnya: apakah ia orang yang dikenal baik, lalu karena khilaf ia menzalimimu? Atau ia orang yang dikenal buruk dan sengaja menzalimimu?

Jika ia termasuk orang yang baik, maka maafkanlah ia, karena pemaafanmu akan membawa kebaikan baginya. Namun, jika ia termasuk orang yang jahat, maka jangan memaafkannya, karena pemaafanmu bisa saja membuatnya merasa mudah untuk kembali melakukan kezaliman kepada orang lain selain dirimu.

 

Siberut, 27 Rabī’ul Ṡāni 1447

Abu Yahya Adiya