- Apa diat karena menghilangkan jari?
Nabi ﷺ bersabda tentang diat jari-jari tangan dan kaki:
سَوَاءٌ عَشْرٌ مِنْ الْإِبِلِ لِكُلِّ أُصْبُعٍ
“Sama yaitu sepuluh ekor unta untuk setiap jari.” (HR. Tirmidzi)
Imam At-Tirmidzi berkata:
وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ، وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ، وَالشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ، وَإِسْحَاقُ
“Ini diamalkan oleh para ulama. Dan ini adalah pendapat Sufyan, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” (Sunan Tirmidzi)
- Apa diat karena menghilangkan gigi?
Nabi ﷺ bersabda tentang diat gigi:
خَمْسٌ خَمْسٌ
“Masing-masingnya lima ekor unta.” (HR. Abu Daud)
Imam Al-Khaththabi berkata:
سوى رسول الله ﷺ بين الأصابع في دياتها فجعل في كل اصبع عشراً من الإبل وسوى بين الأسنان وجعل في كل سن خمساً من الإبل وهي مختلفة الجمال والمنفعة ولولا أن السنة جاءت بالتسوية لكان القياس أن يفاوت بين دياتها.
“Rasulullah ﷺ menyamakan antara jari-jari dalam hal diat, karena itu beliau menjadikan diat masing-masing jari 10 ekor unta. Dan beliau menyamakan antara gigi-gigi, dan beliau menjadikan diat masing-masing gigi lima ekor unta, padahal berbeda tingkat keindahan dan manfaatnya. Seandainya sunnah tidak menyamakan itu, tentu kias menuntut perbedaan diat masing-masingnya.” (Ma’alim As-Sunan)
- Apa diat karena melukai seseorang hingga tulangnya kelihatan?
Nabi ﷺ bersabda tentang diat orang yang melukai hingga tulangnya kelihatan yakni:
خَمْسٌ خَمْسٌ
“Masing-masingnya lima ekor unta.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
وسبق أنها الشجة التي توضح العظم وأنها خاصة بجرح الرأس والوجه فإذا جرح إنسان حتى شق الجلد واللحم ووصل إلى العظم فأوضحه ولو بجزء يسير ففيه خمس من الإبل
“Telah berlalu bahwa maksudnya yaitu luka yang menampakkan tulang dan itu khusus bagi luka di kepala dan muka. Jika seseorang dilukai sampai terbelah kulit dan dagingnya serta sampai ke tulangnya hingga menampakkannya, walaupun sedikit, maka diatnya yaitu lima ekor unta.” (Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bisyarh Bulugh Al-Maram)
Lantas bagaimana kalau selain kepala dan muka?
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
أما لو كان ذلك في غير الرأس والوجه مثل أن يكون في الظهر أو في الأضلاع أو في الرقبة أو في الساق أو في الفخذ فإن ذلك ليس بموضحة وفيه حكومة لأنه لم يقدر شرعًا
“Adapun kalau itu terjadi pada selain kepala dan muka, seperti di punggung, rusuk, leher, betis, atau paha, maka itu bukanlah diat jenis ini dan itu adalah hukumah. Sebab, tidak ditentukan ukuran diatnya dalam syariat.” (Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bisyarh Bulugh Al-Maram)
- Apakah diat diperberat di tanah suci dan bulan suci?
Sa’id bin Manshur berkata:
حدثنا سفيانُ، عن ابنِ أبى نَجيحٍ، عن أبيه، أن رَجُلًا أوطأ امرأةً بمَكَّةَ فى ذِى القَعدَةِ فقَتَلَها، فقَضَى فيها عثمانُ رضي الله عنه بديَةٍ وثُلُثٍ.
“Sufyan menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari ayahnya bahwa seseorang menginjak sesorang wanita di Mekah di bulan Dzulqa’dah lalu membunuhnya. Maka, ‘Utsman pun memutuskan bahwa ia harus membayar satu sepertiga diat.” (As-Sunan Al-Kubra)
(bersambung)
Siberut, 9 Syawwal 1446
Abu Yahya Adiya






