Sejauh mata memandang hanya ada pasir dan tidak ada air. Tidak ada tanaman dan tidak pula ada kehidupan.
Itulah keadaan Mekah ketika Nabi Ibrahim ﷺ beserta istrinya dan putranya sampai ke situ.
Setelah itu, Nabi Ibrahim ﷺ pergi ke Syam meninggalkan istri dan putranya yang masih kecil.
Kalau memang itu yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim ﷺ, maka apakah boleh seseorang meninggalkan anak dan istrinya di tempat yang serupa dengan itu karena ingin meniru Nabi Ibrahim?
Imam Al-Qurṭubī berkata:
لَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَعَلَّقَ بِهَذَا فِي طَرْحِ وَلَدِهِ وَعِيَالِهِ بِأَرْضٍ مَضْيَعَةٍ اتِّكَالًا عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ، وَاقْتِدَاءً بِفِعْلِ إِبْرَاهِيمَ الْخَلِيلِ، كَمَا تَقُولُ غُلَاةُ الصُّوفِيَّةِ فِي حَقِيقَةِ التَّوَكُّلِ
“Tidak boleh seseorang bergantung dengan ini untuk membuang anaknya dan keluarganya di tanah yang terlantar dengan alasan bergantung kepada Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang dan mengikuti perbuatan Ibrahim, khalil-Nya, sebagaimana itu pendapat kaum Sufi ekstrem tentang hakikat tawakal.” (Al-Jāmi’ Liaḥkām Al-Qur’ān)
Kenapa tidak bisa mengikuti Nabi Ibrahim ﷺ dalam hal demikian?
Imam Al-Qurṭubī menjelaskan:
فَإِنَّ إِبْرَاهِيمَ فَعَلَ ذَلِكَ بِأَمْرِ اللَّهِ لِقَوْلِهِ فِي الْحَدِيثِ:
“Sebab, Ibrahim melakukan demikian berdasarkan perintah Allah, karena dalam hadis beliau ditanya:
آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا؟
“Apakah Allah menyuruhmu untuk melakukan ini?”
قَالَ:
Beliau menjawab:
نَعَمْ.
“Ya.” (Al-Jāmi’ Liaḥkām Al-Qur’ān)
Nabi Ibrahim ﷺ meninggalkan anak dan istri beliau karena menjalankan perintah Allah. Dan Allah tidak akan menelantarkan hamba-Nya yang menaati-Nya.
Adapun kita, siapa yang menyuruh kita meninggalkan anak dan istri kita dan menelantarkan mereka?
Apakah pantas seorang muslim melakukan perbuatan yang tidak diperintahkan oleh Allah dan rasul-Nya, bahkan dilarang oleh Allah dan rasul-Nya?
Seseorang ingin beribadah di waktu yang mulia dan tempat yang mulia, yaitu Ramadhan di Baitul Maqdis. Maka ia pun berkata kepada ’Abdullāh bin ’Amru bin Al-’Āṣ yang ketika itu sedang di Baitul Maqdis:
إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُقِيمَ هَذَا الشَّهْرَ هَاهُنَا بِبَيْتِ الْمَقْدِسِ؟
“Sesungguhnya aku ingin tinggal di sini, di Baitul Maqdis selama bulan ini.”
Maka ’Abdullāh bin ’Amru bin Al-’Āṣ pun bertanya kepada orang itu:
تَرَكْتَ لِأَهْلِكَ مَا يَقُوتُهُمْ هَذَا الشَّهْرَ؟
“Apakah engkau meninggalkan makanan untuk keluargamu di bulan ini?”
Orang itu menjawab:
لَا
“Tidak.”
‘Abdullah pun berkata:
فَارْجِعْ إِلَى أَهْلِكَ فَاتْرُكْ لَهُمْ مَا يَقُوتُهُمْ، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ:
“Kembalilah ke keluargamu. Tinggalkanlah makanan untuk mereka, karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضِيعَ مَنْ يَقُوتُ
“Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika menyia-nyiakan orang yang ada di bawah tanggungannya.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Siberut, 7 Rabī’ul Awwal 1447
Abu Yahya Adiya






