Bagaimana Cara Membagi Rampasan Perang?

Bagaimana Cara Membagi Rampasan Perang?

Jika musuh kalah dalam perang dan meninggalkan senjata, pakaian, dan kendaraan mereka, maka apa yang harus dilakukan kaum muslimin terhadap semua itu?

Nabi ﷺ bersabda:

مَن قَتَلَ قَتِيلًا له عليه بَيِّنَةٌ فَلَهُ سَلَبُهُ

“Siapa yang membunuh musuh sedangkan ia mempunyai bukti tentang itu, maka untuknya salab (barang) orang tersebut.” (HR. Bukhari Muslim)

Salab adalah harta yang ada pada musuh yang terbunuh, baik itu berupa pakaian, perhiasan, senjata, atau hewan tunggangan yang ia pakai untuk berperang.

Jika salab sudah diberikan kepada yang berhak mendapatkannya, maka sisanya adalah ganimah (rampasan perang) yang empat perlimanya dibagikan kepada tentara yang berperang, sedangkan seperlimanya dibagikan kepada beberapa kelompok yang Allah sebutkan berikut ini:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlimanya untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil.” (QS. Al-Anfāl: 41)

 

Yang Berhak Mendapatkan Empat Perlima Ganimah

Empat perlima ganimah dibagikan untuk orang-orang yang berperang, dengan perincian satu bagian untuk pejalan kaki dan tiga bagian untuk tentara berkuda.

Ibnu ’Umar berkata:

قَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَوْمَ خَيْبَرَ لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ وَلِلرَّاجِلِ سَهْمًا

“Rasulullah ﷺ membagi harta rampasan perang Khaibar untuk penunggang kuda dua bagian, sedangkan untuk pejalan kaki satu bagian.” (HR. Bukhari)

Nāfi’ menafsirkan ini dengan berkata:

إِذَا كَانَ مَعَ الرَّجُلِ فَرَسٌ، فَلَهُ ثَلَاثَةُ أَسْهُمٍ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ فَرَسٌ فَلَهُ سَهْمٌ

“Jika bersama seseorang ada kuda, maka ia mendapatkan tiga bagian. Jika ia tidak memiliki kuda, maka ia hanya mendapatkan satu bagian.” (HR. Bukhari)

Imam Ibnu Qudamah berkata:

أكثرُ أهلِ العلْمِ على أنَّ الغنيمةَ تُقْسَمُ للفارِسِ منها ثَلاثةُ أَسْهُمٍ؛ سهمٌ له، وسهمان لفَرَسِه، وللراجلِ سهْمٌ

“Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ganimah dibagi untuk penunggang kuda tiga bagian, yakni satu bagian untuk dirinya, sedangkan dua bagian untuk kudanya. Adapun pejalan kaki cuma satu bagian.” (Al-Mugnī)

Setelah empat perlima ghanimah dibagikan kepada orang-orang yang berperang, lantas dikemanakan seperlimanya?

 

Yang Berhak Mendapatkan Seperlima Ganimah

Berdasarkan surat Al-Anfāl ayat 41 di atas, seperlima ganimah dibagi kepada:

1) Allah dan Rasul. Bagian ini diperuntukkan untuk kemaslahatan kaum muslimin. Sebagaimana Nabi ﷺ bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّهُ لَا يَحِلُّ لِي مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ قَدْرُ هَذِهِ إِلَّا الْخُمُسُ، وَالْخُمُسُ مَرْدُودٌ عَلَيْكُمْ

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya tidak halal bagiku apa yang Allah berikan kepada kalian sebanyak rambut ini kecuali hanya seperlima, dan seperlima akan dikembalikan kepada kalian.” (HR. Nasai)

2) Kerabat Rasul ﷺ yaitu Bani Hasyim dan Bani Al-Muthalib. Bagian ini dibagi di antara mereka sesuai dengan kebutuhan mereka.

3) Anak-anak yatim yaitu anak-anak yang kehilangan ayah mereka sebelum mereka balig. Baik mereka laki-laki maupun perempuan. Baik mereka miskin maupun kaya.

4) Orang-orang miskin, yaitu mereka yang kekurangan harta, baik tua maupun muda. Baik pria maupun wanita.

5) Ibnu sabil yaitu musafir yang kehabisan bekal perjalanan.

 

Apakah Orang yang Tidak Wajib Jihad Diberi Ganimah?

’Umair maula Abul Lahm berkata:

غَزَوْتُ مَعَ مَوْلاَيَ، يَوْمَ خَيْبَرَ، وَأَنَا مَمْلُوكٌ، فَلَمْ يَقْسِمْ لِي مِنَ الْغَنِيْمَةِ، وَأُعْطِيْتُ مِنْ خُرْثِيِّ الْمَتَاعِ، سَيْفًا، وَكُنْتُ أَجُرُّهُ إِذَا تَقَلَّدْتُهُ.

“Aku pernah berperang bersama tuanku dalam perang Khaibar sedangkan aku seorang budak. Maka, aku pun tidak diberi ganimah saat itu. Aku hanya diberi perkakas rumah berupa pedang yang selalu kuseret ketika aku membawanya.” (HR. Abū Dāwūd, Tirmiżī, dan Ibnu Mājah)

Ibnu ’Abbās berkata:

وَقَدْ كَانَ يَغْزُو بِهِنَّ فَيُدَاوِينَ الْجَرْحَى وَيُحْذَيْنَ مِنَ الْغَنِيمَةِ. وَأَمَّا بِسَهْمٍ، فَلَمْ يَضْرِبْ لَهُنَّ

“Dulu Rasulullah ﷺ berperang bersama para wanita, mereka mengobati orang-orang yang terluka dan diberi sedikit ganimah. Adapun bagian khusus dari ganimah, maka itu ditetapkan bagi mereka.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa wanita, anak kecil, dan siapa pun yang tidak wajib berjihad tidak mendapatkan bagian ganimah secara khusus, melainkan mendapatkan diberi sedikit pemberian dari ganimah.

Imam Ibnu Qudamah berkata:

معناه أنَّهم يُعْطَوْنَ شيئًا من الغنيمَةِ دونَ السَّهْمِ، ولا يُسْهَمُ لهم سهمٌ كامِلٌ، ولا تقديرَ لما يُعْطَوْنَه، بل ذلك إلى اجْتهادِ الإِمامِ، فإنْ رأَى التَّسْوِيَةَ بينهم سَوَّى بَيْنَهُم، وإنْ رأَى التفْضِيلَ فَضَّلَ. وهذا قولُ أَكْثَرِ أهلِ العلمِ

“Maknanya yaitu mereka diberi sesuatu dari ganimah tanpa ditentukan bagian tertentu dan mereka tidak mendapatkan ganimah secara penuh serta tidak ada ukuran pasti untuk itu. Bahkan, itu semua kembali kepada ijtihad pemimpin. Jika ia memandang untuk menyamakan pemberian, maka hendaknya ia menyamakan pemberian di antara mereka. Jika ia memandang untuk melebihkan, maka hendaknya ia melebihkan. Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama.” (Al-Mugnī)

 

Siberut, 6 Rabī’ul Awwal 1447

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Al-Wajīz fī Fiqhi As-Sunnah wa Al-Kitāb Al-‘Azīz karya Dr. ‘Abdul ‘Aẓīm bin Badawī
  2. Al-Mugnī karya Imam Ibnu Qudāmah.
  3. Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassarah karya Syekh Husen Al-‘Awāyisyah.