Menikah dengan yang Tidak Sekufu

Menikah dengan yang Tidak Sekufu

Fathimah binti Qais bimbang. Siapa yang harus ia pilih? Apakah Mu’awiyah bin Abi Sufyan atau Abu Jahm?

Ia pun mendatangi Rasulullah ﷺ. Lalu beliau ﷺ menyarankannya untuk menikah dengan seorang yang justru diluar perkiraannya, yaitu Usamah bin Zaid.

Apakah seorang hitam, anak bekas budak akan menikahi seorang wanita cantik dan terhormat dari kalangan Quraisy, kabilah terhormat di jazirah Arab?!

Apa yang akan dikatakan orang-orang tentang pernikahannya nanti?

Ia pun ‘berontak’. Ia berkata:

فَكَرِهْتُهُ

“Aku tidak menyukainya.”

Namun beliau ﷺ bersabda lagi:

انْكِحِي أُسَامَةَ

“Nikahlah dengan Usamah bin Zaid!”

Akhirnya ia pun menikah dengan Usamah bin Zaid.

Setelah menikah dengan pemuda saleh itu, ternyata ia merasakan berkah dari pernikahan tersebut. Ia merasakan keharmonisan rumah tangga yang tidak dirasakan oleh pasangan mana pun selain mereka berdua. Ia berkata:

فَنَكَحْتُهُ، فَجَعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا، وَاغْتَبَطْتُ بِهِ

“Aku menikah dengannya (Usamah), maka Allah menjadikan kebaikan di dalam pernikahan tersebut dan aku pun merasa bahagia.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa kufu (kesetaraan) yang dituntut Islam dalam suatu pernikahan adalah dari sisi agama, bukan nasab, harta, dan rupa.

Imam Ash-Shan’ani berkata:

وَالْكَفَاءَةُ فِي الدِّينِ مُعْتَبَرَةٌ فَلَا يَحِلُّ تَزَوُّجُ مُسْلِمَةٍ بِكَافِرٍ إجْمَاعًا.

“Kesetaraan dalam agamalah yang diakui. Karena itu, tidak halal seorang wanita muslimah menikah dengan pria kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Subulussalam)

Makanya, menerima pinangan seorang yang baik dari sisi agamanya, merupakan kepatutan yang harus diperhatikan seorang muslimah dan walinya meskipun yang meminang ini memiliki kekurangan dari sisi lainnya yang sifatnya duniawi.

Itulah yang ditegaskan oleh Rasulullah ﷺ dalam sabdanya:

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ

“Jika datang kepada kalian orang yang kalian ridai agamanya dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.”

Mendengar itu para sahabat bertanya:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ فِيهِ؟

“Wahai Rasulullah, walaupun pada diri orang tersebut ada kekurangan?”

Beliau ﷺ kembali bersabda:

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ»، ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

“Jika datang kepada kalian orang yang kalian ridai agamanya dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia.” Beliau mengucapkan itu tiga kali. (HR. Tirmidzi)

Maka, jangan tolak lamaran orang yang saleh semata-mata karena ia tidak setara dari sisi nasab, harta, dan rupa!

Ketika hari penaklukkan kota Mekah, Nabi ﷺ berkhutbah:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَذْهَبَ عَنْكُمْ عُبِّيَّةَ الجَاهِلِيَّةِ وَتَعَاظُمَهَا بِآبَائِهَا، فَالنَّاسُ رَجُلَانِ: بَرٌّ تَقِيٌّ كَرِيمٌ عَلَى اللَّهِ، وَفَاجِرٌ شَقِيٌّ هَيِّنٌ عَلَى اللَّهِ، وَالنَّاسُ بَنُو آدَمَ، وَخَلَقَ اللَّهُ آدَمَ مِنْ تُرَابٍ

“Hai sekalian manusia! Sesungguhnya Allah telah menghilangkan dari kalian kesombongan jahiliah dan membanggakan leluhur. Manusia itu ada dua macam: berbakti, bertakwa dan mulia di sisi Allah, atau durhaka, celaka dan hina di sisi Allah. Seluruh manusia adalah keturunan Adam dan Allah menciptakan Adam dari tanah!”

Lalu Nabi ﷺ membaca firman Allah (QS. Al-Hujurat: 13):

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (HR. Tirmidzi)

Imam Ash-Shan’ani berkata:

فَجَعَلَ ﷺ الِالْتِفَاتَ إلَى الْأَنْسَابِ مِنْ عُبِّيَّةِ الْجَاهِلِيَّةِ وَتَكَبُّرِهَا فَكَيْفَ يَعْتَبِرُهَا الْمُؤْمِنُ، وَيَبْنِي عَلَيْهَا حُكْمًا شَرْعِيًّا

“Beliau ﷺ menjadikan penilaian terhadap seseorang berdasarkan nasab termasuk kesombongan jahiliah. Maka bagaimana bisa seorang mukmin menjadikannya sebagai standar penilaian dan dasar menentukan hukum syariat?!” (Subulussalam)

Tengoklah bagaimana standar penilaian generasi terbaik umat ini!

Abu Hudzaifah menikahkan keponakannya yaitu Hindun binti Al-Walid bin ‘Utbah bin Rabi’ah dengan Salim. Padahal, Salim adalah bekas budak. Sedangkan keponakannya adalah wanita Quraisy! (Lihat kisah tersebut dalam kitab Shahih Bukhari Bab Al-Akfa Fii Ad-Diin (Bab Sekufu dalam agama)

Dan Nabi ﷺ pernah bersabda:

يَا بَنِي بَيَاضَةَ أَنْكِحُوا أَبَا هِنْدٍ وَأَنْكِحُوا إِلَيْهِ

“Wahai Bani Bayadhah, nikahkanlah (anak wanita kalian) dengan Abu Hindun. Nikahkanlah (anak wanita kalian) dengannya.” (HR. Abu Daud)

Padahal, Abu Hindun adalah maula Bani Bayadhah, dan tukang bekam. Profesi yang dianggap rendah oleh orang-orang di zaman itu!

Setelah menyebutkan hadis ini, Imam Ash-Shan’ani berkata:

فَهُوَ مِنْ أَدِلَّةِ عَدَمِ اعْتِبَارِ كَفَاءَةِ الْأَنْسَابِ، وَقَدْ صَحَّ أَنَّ بِلَالًا نَكَحَ هَالَةَ بِنْتَ عَوْفٍ أُخْتَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ

“Ini termasuk dalil yang menunjukkan tidak disyaratkan kesetaraan dari sisi nasab. Dan telah sahih bahwa Bilal menikah dengan Halah binti ‘Auf, saudari ‘Abdurrahman bin ‘Auf.” (Subulussalam)

Lihatlah, Bilal bin Rabah dengan Halah binti ‘Auf!

Padahal, Bilal seorang miskin bekas budak dari negeri Ethiopia, sedangkan Halah binti ‘Auf adalah saudari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, seorang saudagar kaya raya dari kalangan Quraisy!

Maka, sekali lagi, jangan tolak lamaran orang yang saleh semata-mata karena ia tidak setara dari sisi nasab, harta, dan rupa!

 

Akibat Mendahulukan Selain Agama

“Jika tidak kalian lakukan, niscaya terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.” (HR. Tirmidzi)

Itulah yang dikatakan oleh Nabi ﷺ jika kita menolak lamaran orang yang saleh, baik agamanya dan akhlaknya.

Imam Ash-Shan’ani menyebutkan kerusakan yang terjadi karena itu:

كَمْ حُرِمَتْ الْمُؤْمِنَاتُ النِّكَاحَ لِكِبْرِيَاءِ الْأَوْلِيَاءِ وَاسْتِعْظَامِهِمْ أَنْفُسَهُمْ

“Berapa banyak wanita-wanita mukminah yang terhalangi dari pernikahan karena kesombongan para wali dan merasa diri mereka besar.

اللَّهُمَّ إنَّا نَبْرَأُ إلَيْك مِنْ شَرْطٍ وَلَّدَهُ الْهَوَى، وَرَبَّاهُ الْكِبْرِيَاءُ

Ya Allah, sesungguhnya kami berlepas diri kepada-Mu dari syarat yang muncul karena hawa nafsu dan dikembangkan oleh orang-orang yang sombong.

وَلَقَدْ مُنِعَتْ الْفَاطِمِيَّاتُ فِي جِهَةِ الْيَمَنِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَهُنَّ مِنْ النِّكَاحِ لِقَوْلِ بَعْضِ أَهْلِ مَذْهَبِ الْهَادَوِيَّةِ إنَّهُ يَحْرُمُ نِكَاحُ الْفَاطِمِيَّةِ إلَّا مِنْ فَاطِمِيٍّ مِنْ غَيْرِ دَلِيلٍ ذَكَرُوه

Sungguh, wanita-wanita keturunan Fathimah di daerah Yaman terhalangi dari pernikahan yang Allah halalkan bagi mereka berdasarkan pendapat sebagian pengikut mazhab Hadawiyyah yakni bahwa wanita keturunan Fathimah diharamkan menikah kecuali dengan pria keturunan Fathimah, tanpa dalil yang bisa mereka sebutkan!” (Subulussalam)

Fenomena banyaknya perawan tua ternyata sudah muncul di zaman Imam Ash-Shan’ani, yakni sekitar 3 abad lalu, maka bagaimana pula dengan zaman sekarang?!

Kalau yang terjadi ‘cuma’ banyaknya perawan tua, itu masih ‘ringan’. Namun, bagaimana kalau yang terjadi lebih parah dari itu, yaitu banyaknya perzinaan!

Seiring waktu berlalu, orang yang saleh makin sulit ditemui, sedangkan orang-orang fasik makin merajalela dan jumlah kaum hawa makin meningkat berlipat-lipat.

Maka, jangan sampai lamaran orang yang saleh tertolak hanya karena ia “belum mapan”, tidak “sederajat”, “bukan pegawai” dan alasan duniawi lainnya!

 

Siberut, 13 Syawwal 1443

Abu Yahya Adiya