“Sesungguhnya aku memiliki harta yang banyak dan tidak ada yang mewarisi hartaku melainkan puteriku saja.”
Itulah yang dikatakan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash kepada Nabi ﷺ tatkala ia merasa sakitnya akan mengantarkan pada kematian. Kemudian ia bertanya:
أَفأَتصَدَّق بثُلُثَىْ مالِي؟
“Apakah boleh kusedekahkan dua pertiga hartaku?”
Nabi ﷺ menjawab:
لا
“Tidak.”
Sa’ad bertanya lagi:
فالشَّطُر؟
“Bagaimana kalau setengah dari hartaku?”
Nabi ﷺ kembali menjawab:
لا
“Tidak.”
Sa’ad kembali bertanya:
الثُّلُثُ؟
“Bagaimana kalau sepertiga?”
Nabi ﷺ pun menjawab:
الثُّلُثُ كَبِيرٌ، إِنَّكَ إِنْ تَرَكْتَ وَلَدَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَتْرُكَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ
“Sepertiga itu sudah besar jumlahnya. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan anakmu dalam keadaan kaya, maka itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim dan ini adalah redaksi Bukhari)
Ketika seorang kaya sakit keras dan merasa ajalnya sudah dekat, bisa jadi ia ingin menyedekahkan banyak hartanya.
Ia ingin berwasiat agar hartanya banyak disedekahkan sebagai bekalnya menghadapi kehidupan setelah kematian.
Itulah yang terjadi pada Sa’ad bin Abi Waqqash.
Ia ingin menyedekahkan dua pertiga hartanya, tetapi Nabi ﷺ melarangnya.
Kemudian ia meminta izin untuk menyedekahkan setengah dari hartanya, tetapi Nabi ﷺ tetap melarangnya.
Lalu ia meminta izin untuk menyedekahkan sepertiga hartanya, maka Nabi ﷺ pun mengizinkannya.
Karena itu, kalau seseorang merasa ajalnya sudah dekat sedangkan ia memiliki harta yang banyak, maka jangan sampai ia berwasiat agar disedekahkan setengah hartanya atau dua pertiganya atau bahkan semuanya.
Cukup sepertiga hartanya saja. Dan sepertiga itu pun-kata Nabi ﷺ-masih banyak dan besar jumlahnya. Karena itu, makin kurang dari sepertiga, maka makin baik dan bagus.
Ibnu ‘Abbas berkata:
لَوْ أَنَّ النَّاسَ غَضُّوا مِنَ الثُّلُثِ إِلَى الرُّبُعِ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ:
“Seandainya saja orang-orang mengurangi wasiat dari sepertiga sampai seperempat, karena sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:
الثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ
“Sepertiga, dan sepertiga itu pun banyak jumlahnya.” (HR. Muslim)
Karena itu, tidaklah salah kalau ‘Ali bin Abi Thalib berkata:
لَأَنْ أُوصِيَ بِالْخُمُسِ أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أُوصِيَ بِالرُّبُعِ، وَأَنْ أُوصِيَ بِالرُّبُعِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أُوصِي بِالثُّلُثِ
“Sungguh, seandainya aku mewasiatkan seperlima hartaku tentu itu lebih kusukai daripada aku mewasiatkan seperempat hartaku. Dan aku mewasiatkan seperempat hartaku, itu lebih kusukai daripada aku mewasiatkan sepertiga hartaku.” (Mushannaf ‘Abdirrazzaq)
Karena itu pula tidaklah salah kalau ‘Umar bin Al-Khaththab mewasiatkan seperempat hartanya. Sedangkan Abu Bakar mewasiatkan seperlima hartanya (lihat Mushannaf ‘Abdirrazzaq hadis no. 16363)
Mengapa orang yang merasa ajalnya sudah dekat tidak boleh menyedekahkan lebih dari sepertiga hartanya?
Dan kenapa ia hanya boleh menyedekahkan sepertiga hartanya, bahkan lebih baik lagi kalau kurang dari sepertiga hartanya?
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
لأن ماله قد تعلق به حق الغير؛ وهم الورثة
“Sebab, hartanya telah terkait dengan hak orang lain yaitu ahli waris.” (Syarh Riyadhush Shalihin)
Semua tadi berlaku jika harta seseorang banyak, lantas bagaimana kalau hartanya sedikit?
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
ومن فوائد هذا الحديث أنه: إذا كان مال الإنسان قليلاً، وكان ورثته فقراء؛ فالأفضل أن لا يوصي بشيء، لا قليل، ولا كثير؛ لقوله عليه الصلاة والسلام:
“Di antara faidah hadis ini yaitu jika harta seseorang sedikit, sedangkan ahli warisnya miskin, maka yang lebih utama ia tidak mewasiatkan apa pun, baik sedikit maupun banyak. Itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
((إنك إن تذر ورثتك أغنياء خير من أن تذرهم عالة))
“Sungguh, jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin.”
خلافاً لما يظنه بعض العوام أنه لابد من الوصية، فهذا خطأ، والإنسان الذي ماله قليل وورثته فقراء ليس عندهم مال، لا ينبغي له أن يوصي، الأفضل أن لا يوصي.
Berbeda dengan anggapan sebagian orang awam yakni mesti memberikan wasiat. Itu keliru. Orang yang hartanya sedikit sedangkan ahli warisnya miskin dan tidak mempunyai harta, tidak sepantasnya ia memberikan wasiat. Yang lebih utama baginya yaitu tidak memberikan wasiat.” (Syarh Riyadhush Shalihin)
Mungkin ada yang ‘protes’ dengan berkata, “Kalau harta seseorang tidak disedekahkan, tetapi diambil oleh ahli warisnya, berarti ia tidak mendapatkan pahala!”
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin menjawab:
لا بل له أجر
“Tidak. bahkan ia mendapatkan pahala.” (Syarh Riyadhush Shalihin)
Kenapa begitu?
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
لأنك إذا تركت المال للورثة انتفعوا به، وهم أقارب، وإن تصدقت به انتفع به الأباعد،
“Sebab, jika engkau meninggalkan harta untuk ahli waris, maka mereka akan mengambil manfaat darinya, sedangkan mereka adalah orang-orang terdekat denganmu. Namun, jika engkau menyedekahkannya, maka orang-orang yang jauh darimu yang mengambil manfaat darinya.
والصدقة على القريب أفضل علي البعيد، لأن الصدقة على القريب صدقة وصلة.
Dan sedekah untuk orang yang dekat itu lebih utama daripada sedekah untuk orang yang jauh. Sebab, sedekah untuk orang yang dekat adalah sedekah dan menyambung silaturahim.” (Syarh Riyadhush Shalihin)
Maka, lebih utama membuat ahli waris berkecukupan daripada membuat orang lain berkecukupan.
Dan lebih utama meninggalkan ahli waris dalam keadaan berkecukupan daripada meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan dan hidup dari uluran tangan orang lain.
Siberut, 3 Jumada Al-Ulaa 1444
Abu Yahya Adiya






