“Maka menjadi banyaklah kekayaanku, sampai-sampai kebunku berbuah dua kali dalam setahun. Dan bertambah banyaklah anak-anakku, sampai-sampai telah kukuburkan lebih dari seratus orang keturunanku. Dan memanjanglah umurku hingga aku merasa malu kepada keluargaku dan merindukan pertemuan dengan Tuhanku.”
Itulah kabar dari Anas bin Malik. Kenapa ia bisa demikian? Apa sebabnya ia demikian?
Anas mengabarkan bahwa Nabi ﷺ pernah mendoakannya:
اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ، وَأَطِلْ عُمُرَهُ، وَاغْفِرْ لَهُ
“Ya Allah, perbanyaklah hartanya dan anaknya dan panjangkanlah umurnya serta ampunilah dosa-dosanya.” (Disebutkan dalam Adabul Mufrad, Musnad Abi Ya’la dan lain-lain)
Nabi ﷺ mendoakan Anas bin Malik agar memiliki banyak harta?
Bukankah itu tercela??
Tentu saja itu tidak tercela kecuali bagi kaum Sufi.
Nabi ﷺ berkata kepada Sa’ad bin Abi Waqqqash:
إِنَّكَ إِنْ تَرَكْتَ وَلَدَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَتْرُكَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan anakmu dalam keadaan kaya, maka itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim dan ini adalah redaksi Bukhari)
Setelah menyebutkan hadis ini, hadis Anas tadi, dan hadis yang serupa dengannya, Imam Ibnul Jauzi berkata:
فهذه الأحاديث مخرجة فِي الصحاح وهي عَلَى خلاف مَا تعتقده المتصوفة من أن إكثار المال حجاب وعقوبة وأن حبسه ينافي التوكل
“Hadis-hadis ini diriwayatkan dalam kitab-kitab sahih dan itu bertentangan dengan keyakinan kaum Sufi bahwa memperbanyak harta akan menghalangi dari Allah, hukuman dari-Nya, dan bahwa menyimpan harta bertentangan dengan tawakal.” (Talbis Iblis)
Di tangan orang yang lemah iman dan lemah ilmu, harta yang banyak memang bisa berbahaya. Itu bisa melalaikannya dari Tuhannya dan menjerumuskannya pada kemaksiatan kepada-Nya.
Namun, jika harta itu ada di tangan orang yang saleh dan berilmu, apa masalahnya?
Nabi ﷺ bersabda:
نِعْمًا بِالْمَالِ الصَّالِحُ لِلرَّجُلِ الصَّالِح
“Sebaik-baik sesuatu yaitu harta baik milik orang yang baik.” (HR. Ahmad)
Memperbanyak harta untuk bermewah-mewah dan berbangga-bangga memang tercela. Adapun memperbanyak harta untuk menjaga kehormatan diri dari meminta-minta, membantu orang lain atau membela agama, tentu itu terpuji dan tidak tercela.
Bahkan, siapa yang mengumpulkan harta dengan niat seperti itu, dikatakan oleh Imam Ibnul Jauzi:
أثيب عَلَى قصده وكان جمعه بهذه النية أفضل من كثير من الطاعات
“Ia mendapatkan pahala karena niatnya dan perbuatannya mengumpulkan harta dengan niat tersebut lebih utama daripada banyak amal ketaatan lainnya.” (Siyar A’lam An-Nubala)
Siberut, 22 Muharram 1445
Abu Yahya Adiya






