Pada Waktu Ini Dilarang Salat

Asalnya seseorang diperbolehkan melaksanakan salat sunah pada waktu kapan pun kecuali pada 3 waktu ini:

 

1. Setelah salat Subuh dan Asar

Nabi ﷺ bersabda:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْس

“Tidak ada salat setelah Subuh sampai matahari meninggi. Dan tidak ada salat setelah Asar sampai tenggelam matahari.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

2. Ketika matahari tepat di atas kepala

‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani berkata:

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا:

“Ada tiga waktu di mana Rasulullah ﷺ melarang kita untuk melakukan salat dan mengubur jenazah, yaitu:

حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Ketika matahari terbit hingga meninggi, kemudian ketika seorang berdiri tanpa ada bayangan sampai matahari condong ke Barat, dan ketika matahari hampir terbenam hingga ia terbenam.” (HR. Muslim)

Kenapa dilarang melaksanakan salat pada 3 waktu itu?

Apa alasan pelarangan itu?

Alasannya disebutkan oleh Nabi ﷺ. Beliau ﷺ bersabda:

صَلِّ صَلاَةَ الصُّبحِ، ثُمَّ اقْصُرْ عَنِ الصَّلاةِ حَتَّى تَرتفَعِ الشَّمْسُ قِيدَ رُمْحٍ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطلُعُ بَيْنَ قَرْنَي شَيْطَانٍ، وَحِينئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الكفَّارُ

“Lakukanlah salat Subuh, lalu jangan lakukan salat apa pun hingga matahari meninggi seukuran tombak. Karena, matahari itu terbit di antara dua tanduk setan dan di saat itulah orang-orang kafir bersujud kepada matahari.

ثُمَّ صَل، فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورةٌ. حَتَّى يستقِلَّ الظِّلُّ بالرُّمحِ، ثُمَّ اقْصُر عَنِ الصَّلاةِ، فإِنه حينئذٍ تُسجَرُ جَهَنَّمُ

Kemudian silahkan lakukan salat, karena sesungguhnya salat itu disaksikan dan dihadiri oleh para malaikat, hingga berkuranglah bayangan tombak tadi, lalu berhentilah melakukan salat. Karena, ketika itu neraka Jahanam sedang dinyalakan.

فإِذا أَقبلَ الفَيء فصَلِّ، فإِنَّ الصَّلاةَ مَشهودةٌ مَحضُورَةٌ حَتَّى تُصَلِّيَ العصرَ ثُمَّ اقْصُر عَنِ الصلاةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشمسُ، فإِنها تُغرُبُ بَيْنَ قَرنيْ شيطانٍ، وحينئذٍ يَسْجُدُ لَهَا الكُفَّارُ

Jika bayangan telah berlalu ke arah timur, maka lakukanlah salat (Zuhur), karena sesungguhnya salat itu disaksikan dan dihadiri oleh para malaikat, hingga engkau melaksanakan salat Asar. Kemudian jangan melakukan salat apapun hingga matahari terbenam. Sebab, matahari itu terbenam di antara dua tanduk setan dan di saat itulah orang-orang kafir bersujud kepada matahari.” (HR. Muslim)

 

Yang Dikecualikan

Asalnya seseorang dilarang melaksanakan salat pada 3 waktu tadi, kecuali salat berikut ini:

 

1. Salat 2 rakaat setelah tawaf.

Nabi ﷺ bersabda:

يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا البَيْتِ، وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ

“Wahai Bani ‘Abdi Manaf, janganlah kalian melarang orang untuk melaksanakan tawaf dan salat di Baitullah ini kapan saja ia menghendakinya, baik malam maupun siang.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah)

Nabi ﷺ mengizinkan umatnya untuk melaksanakan tawaf pada waktu kapan saja, termasuk pada 3 waktu terlarang tadi.

Kalau memang tawaf diperbolehkan dilaksanakan pada 3 waktu terlarang tadi, maka begitu pula salat 2 rakaat setelahnya. Dan ini adalah mazhab Hanbali.

 

2. Mengganti salat wajib yang terlewatkan.

Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ، أَوْ غَفَلَ عَنْهَا، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Jika salah seorang dari kalian tertidur sehingga meninggalkan salat atau lupa salat, maka hendaknya ia melaksanakan salat jika telah ingat.” (HR. Muslim)

Nabi ﷺ menyuruh orang yang tertidur atau lupa salat agar melaksanakannya tatkala bangun dan ingat. Dan itu tanpa pengecualian. Termasuk pada 3 waktu terlarang tadi.

Itu menunjukkan boleh mengganti salat wajib yang terlewatkan pada 3 waktu terlarang tadi.  Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.

 

3. Mengganti salat rawatib yang terlewatkan.

Siapa yang luput darinya salat rawatib, maka hendaknya ia melaksanakannya pada waktu yang lain. Walaupun pada 3 waktu terlarang. Yang demikian berdasarkan:

1) Keumuman hadis Nabi ﷺ tadi: “Jika salah seorang dari kalian tertidur sehingga meninggalkan salat atau lupa salat, maka…” (HR. Muslim)

2) Suatu hari Ummu Salamah menyaksikan Nabi ﷺ melaksanakan salat 2 rakaat setelah salat Asar. Maka ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang itu. Beliau ﷺ pun menjawab:

يَا بِنْتَ أَبِي أُمَيَّةَ، سَأَلْتِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ العَصْرِ، وَإِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ القَيْسِ، فَشَغَلُونِي عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَهُمَا هَاتَانِ

“Wahai putri Abu Umayyah, engkau bertanya kepadaku tentang dua rakaat setelah Asar? Sesungguhnya orang-orang dari ‘Abd Al-Qais mendatangiku sehingga menyibukkanku dari dua rakaat setelah Zuhur, maka inilah dua rakaat itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi ﷺ melaksanakan salat rawatib bakda Zuhur di waktu setelah salat Asar. Itu menunjukkan bolehnya mengganti salat rawatib yang terlewatkan di waktu terlarang. Dan itulah mazhab Syafi’i.

 

4. Salat yang memiliki sebab, seperti tahiyatul masjid, sunnah wudu, dan semacamnya.

Diperbolehkan melaksanakan salat-salat yang memiliki sebab pada 3 waktu terlarang. Yang demikian berdasarkan:

 

1) Suatu hari Nabi ﷺ mengimami salat Subuh di masjid Khaif.  Ketika selesai salat, beliau melihat ada dua orang yang tidak ikut salat berjamaah. Beliau memanggil keduanya dan bertanya:

مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا

“Apa yang menghalangi kalian untuk salat bersama kami?”

Keduanya berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا كُنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah melaksanakan salat di tempat tinggal kami.”

Beliau ﷺ bersabda:

فَلَا تَفْعَلَا، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ

“Jangan demikian! Bila kalian berdua telah melaksanakan salat di tempat tinggal kalian, kemudian kalian datang ke masjid dalam keadaan masih ada jamaah, maka ikutlah salat bersama mereka. Karena salat jamaah itu akan menjadi salat sunah bagi kalian!” (HR. Tirmidzi dan Nasai(

Setelah salat Subuh adalah waktu terlarang untuk melaksanakan salat sunnah. Namun, Nabi ﷺ menyuruh dua orang sahabatnya untuk melaksanakan salat sunnah pada waktu itu, dikarenakan ada sebabnya yaitu mendapati jamaah salat.

Itu menunjukkan bolehnya melaksanakan salat sunnah karena ada sebab di waktu terlarang.

 

2) Nabi ﷺ tahu bahwa Bilal akan masuk surga. Namun, Nabi ﷺ tidak mengetahui apa amalan yang ia kerjakan sehingga ia bisa masuk surga. Maka Bilal pun mengabarkan:

مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي: أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طَهُورًا، فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ، إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ

“Tidak ada amalan utama yang kumiliki kecuali tidaklah aku habis berwudu baik pada waktu malam ataupun siang, melainkan dengan wudu itu aku melaksanakan salat sebanyak yang bisa kulakukan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi ﷺ mengizinkan Bilal melaksanakan salat sunnah pada waktu kapan pun (termasuk waktu larangan), dikarenakan ada sebabnya yaitu selesai wudu.

Itulah yang dinamakan salat sunnah wudu. Dan itu menunjukkan bolehnya melaksanakan salat sunnah karena ada sebab di waktu terlarang.

Dan itulah mazhab Syafi’i.

 

Siberut, 28 Rabi’ul Awwal 1442

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Shahih Fiqh As-Sunnah wa Adillatuh wa Taudhihi Madzahib Al-Aimmah karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.
  2. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.