Apa yang Harus Dilakukan jika Salat Ditinggalkan?

Apa yang Harus Dilakukan jika Salat Ditinggalkan?

Meninggalkan salat itu bisa karena disengaja atau tidak disengaja.

Adapun orang yang meninggalkan salat karena tidak disengaja, maka ia harus mengerjakannya tatkala ada kesempatan untuk melaksanakannya.

Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ، أَوْ غَفَلَ عَنْهَا، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Jika salah seorang dari kalian tertidur sehingga meninggalkan salat atau lupa salat, maka hendaknya ia melaksanakan salat jika telah ingat.” (HR. Muslim)

Ya, hendaknya ia melaksanakan salat ketika telah bangun dari tidurnya. Dan hendaknya ia melaksanakan salat ketika sadar dari kelupaannya.

Itulah yang seharusnya dilakukan oleh seseorang kalau ia tertidur atau lupa salat.

Dan itulah waktu salat baginya.

Syekhul Islam berkata:

فَالْوَقْتُ فِي حَقِّ النَّائِمِ هُوَ مِنْ حِينِ يَسْتَيْقِظُ، وَمَا قَبْلَ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ وَقْتًا فِي حَقِّهِ.

“Waktu salat bagi orang yang tidur adalah tatkala ia bangun. Adapun sebelum ia bangun, maka itu bukan waktu salat baginya.

وَإِذَا كَانَ كَذَلِكَ فَإِذَا اسْتَيْقَظَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ فَلَمْ يُمْكِنْهُ الِاغْتِسَالُ وَالصَّلَاةُ إلَّا بَعْدَ طُلُوعِهَا فَقَدْ صَلَّى الصَّلَاةَ فِي وَقْتِهَا وَلَمْ يُفَوِّتْهَا

Kalau memang demikian, maka jika ia bangun tidur sebelum terbitnya matahari lalu tidak mungkin mandi janabat dan salat kecuali setelah terbitnya matahari, maka kalau ia melaksanakan salat ketika itu, berarti ia telah melaksanakan salat pada waktunya dan tidak melewatkannya.

بِخِلَافِ مَنْ اسْتَيْقَظَ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ فَإِنَّ الْوَقْتَ فِي حَقِّهِ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يُفَوِّتَ الصَّلَاةَ.

Berbeda halnya dengan orang yang bangun di awal waktu salat, maka sesungguhnya waktu salat baginya adalah sebelum terbit matahari. Karena itu, tidak boleh ia melewatkan salat.

وَكَذَلِكَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً وَذَكَرَهَا فَإِنَّهُ حِينَئِذٍ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي فِي أَيِّ وَقْتٍ كَانَ، وَهَذَا هُوَ الْوَقْتُ فِي حَقِّهِ

Demikian pula orang yang lupa salat kemudian ingat. Maka, ketika itulah ia mandi janabat dan melaksanakan salat di waktu kapan saja. Dan itulah waktu salat baginya.” (Majmu’ Al-Fatawa)

Berarti, orang yang meninggalkan salat karena tidak disengaja wajib melaksanakannya tatkala mempunyai kesempatan untuk melaksanakannya.

Itu salat lima waktu. Adapun salat Idulfitri, maka dilaksanakan keesokan harinya.

Imam Abu Daud berkata:

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ أَبِي وَحْشِيَّةَ، عَنْ أَبِي عُمَيْرِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ عُمُومَةٍ لَهُ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ

“Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin ‘Umar. Ia berkata, telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Ja’far bin Abi Wahsyiyyah dari Abu ‘Umair bin Anas, dari paman-pamannya, yang juga sahabat Rasulullah ﷺ:

«أَنَّ رَكْبًا جَاءُوا إِلَى النَّبِيِّ ﷺ يَشْهَدُونَ أَنَّهُمْ رَأَوُا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ يُفْطِرُوا، وَإِذَا أَصْبَحُوا أَنْ يَغْدُوا إِلَى مُصَلَّاهُمْ»

Bahwasanya ada satu rombongan datang kepada Nabi ﷺ, mereka bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal kemarin. Maka beliau menyuruh mereka untuk berbuka puasa, dan pada keesokan harinya, mereka hendaknya menuju ke tanah lapang untuk mengerjakan salat hari raya.” (Sunan Abi Daud)

Imam Al-‘Azhim Abadi berkata:

وَقَالَ الشَّوْكَانِيُّ وَالْحَدِيثُ دَلِيلٌ لِمَنْ قَالَ إِنَّ صَلَاةَ الْعِيدِ تُصَلَّى فِي الْيَوْمِ الثَّانِي إِنْ لَمْ يَتَبَيَّنِ الْعِيدُ إِلَّا بَعْدَ خُرُوجِ وَقْتِ صَلَاتِهِ

“Asy-Syaukani berkata bahwa hadis ini adalah dalil bagi orang yang berpendapat bahwa salat hari raya dilaksanakan pada hari kedua jika hari raya tersebut tidak jelas kecuali setelah keluar waktu salatnya.

وَإِلَى ذَلِكَ ذَهَبَ الْأَوْزَاعِيُّ وَالثَّوْرِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَأَبُو يُوسُفَ وَمُحَمَّدٌ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ

Yang berpendapat demikian adalah Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad dan itu juga pendapat Asy-Syafi’i.” (‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud)

 

Bagaimana jika Salat Sengaja Ditinggalkan?

Siapa yang meninggalkan salat karena tidak disengaja, maka ia bisa dan harus mengerjakannya ketika ada kesempatan untuk melakukannya.

Lantas, bagaimana kalau salat itu sengaja ditinggalkan? Apakah bisa dan harus mengerjakannya pada waktu yang lain?

Imam Ibnu Hazm berkata:

وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ مِيزَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ.

“Adapun orang yang sengaja meninggalkan salat hingga keluar waktunya, maka ia tidak bisa menggantinya selama-lamanya. Hendaknya ia memperbanyak perbuatan baik dan salat sunnah, agar berat timbangannya di hari kiamat, dan bertobat serta memohon ampun kepada Allah.” (Al-Muhalla)

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

فإن القاعدة أن كل عبادة مؤقتة بوقت معين فإنها إذا أخرت عن ذلك الوقت المعين بلا عذر لم تقبل من صاحبها، لقول النبي ﷺ:

“Sesungguhnya kaidahnya dalam masalah ini yaitu bahwa setiap ibadah yang telah ditentukan waktunya pada waktu tertentu, lalu jika ibadah itu diakhirkan dari waktu yang telah ditentukan itu tanpa uzur, maka ibadah itu tidak diterima dari pelakunya. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka itu tertolak.”

ولأنه من تعدي حدود الله عز وجل، وتعدي حدود الله تعالى ظلم، والظالم لا يقبل منه، قال الله تعالى:

Karena, perbuatannya itu termasuk melanggar hukum-hukum Allah. Sedangkan melanggar hukum-hukum Allah adalah kezaliman. Sementara kezaliman tidak akan diterima. Allah berfirman:

وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.”

ولأنه لو قدم هذه العبادة على وقتها أي فعلها قبل دخول الوقت لم تقبل منه، فكذلك إذا فعلها بعده لم تقبل منه إلا أن يكون معذوراً.

Dan kalau ia mendahulukan ibadah tersebut dari waktunya yaitu ia mengerjakankannya sebelum waktunya, maka ibadah itu tidak diterima darinya, demikian pula jika ia melakukan ibadah tersebut setelah waktunya, tidak diterima pula kecuali kalau ia punya uzur.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-‘Utsaimin)

 

Siberut, 17 Syawwal  1442

Abu Yahya Adiya