Permasalahan Penting Seputar Zakat Hewan

Permasalahan Penting Seputar Zakat Hewan

 

  1. Tidak ada kewajiban membayar zakat jika jumlah hewan belum mencapai nisab

Nabi ﷺ bersabda:

فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ مِنْ الْإِبِلِ

“Tidak ada zakat pada unta di bawah lima ekor.” (HR Bukhari dan Muslim)

Ya, tidak ada zakat ketika itu, karena belum mencapai nisab unta yakni lima ekor.

Kalau itu pada unta, maka begitu pula pada hewan yang lain. Kalau memang jumlah sapi atau kambing masih di bawah nisab, maka tidak ada kewajiban membayar zakat kecuali kalau pemiliknya mau membayarnya sebagai bentuk sedekah.

Imam Asy-Syaukani berkata:

وأما كونه لا شيء فيما دون الفريضة فلا خلاف في ذلك

“Adapun tidak ada kewajiban zakat pada hewan yang di bawah kadar wajib (nisab), maka tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hal itu.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

 

  1. Tidak boleh mengumpulkan hewan-hewan yang terpisah atau memisahkan hewan-hewan yang terkumpul dalam rangka menghindar dari zakat.

Nabi ﷺ bersabda:

وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ، وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ، مَخَافَةَ الصَّدَقَةِ

“Tidak boleh digabungkan hewan-hewan yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan hewan-hewan tergabung karena khawatir mengeluarkan zakat.” (HR. Tirmidzi)

Apa contoh mengumpulkan hewan-hewan yang terpisah untuk menghindari zakat?

Ada 3 orang pemilik kambing dan masing-masing memiliki 40 ekor kambing.

Masing-masing mereka harus membayar zakat berupa 1 ekor kambing karena jumlah kambing mereka sudah mencapai nisab. Tapi, mereka ingin menghindar dari kewajiban itu.

Apa yang mereka lakukan?

Mereka menggabungkan semua kambing mereka menjadi satu yaitu120 ekor, sehingga ketika petugas zakat datang, mereka hanya membayar zakat 1 ekor kambing saja.

 

Apa contoh memisahkan hewan-hewan yang terkumpul dalam rangka menghindar dari zakat?

Ada 2 orang yang berserikat dalam kepemilikan kambing. Masing-masingnya memiliki 101 ekor kambing. Berarti total kambing keduanya 202 ekor. Karena itu, mereka semua wajib membayar zakat berupa 3 ekor kambing. Tapi, mereka ingin menghindar dari kewajiban itu.

Apa yang mereka lakukan?

Mereka pisahkan kambing masing-masing yakni 101 ekor, sehingga ketika petugas zakat datang, mereka hanya membayar zakat 1 ekor kambing saja.

 

  1. Jika dua orang berserikat dalam kepemilikan hewan, maka zakat atas hewan itu dibagi dengan adil dan rata antara keduanya.

Nabi ﷺ bersabda:

وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بِالسَّوِيَّةِ

“Hewan apa pun yang menjadi milik dua orang yang bersekutu, maka keduanya menghitung (kewajiban zakatnya) dengan adil.” (HR. Tirmidzi)

Contohnya Amir dan Imran berserikat dalam 40 ekor kambing. Masing-masingnya memiliki 20 ekor. Karena jumlah kambing mereka sudah mencapai nisab, berarti mereka wajib membayar zakat berupa seekor kambing yang diambil dari salah seorang di antara keduanya.

Kalau 1 ekor kambing yang digunakan untuk zakat adalah milik Amir, berarti Imran harus membayar setengah harga kambing itu atau bisa juga bergantian dalam membayar zakat setiap tahun. Kalau pada tahun ini yang membayar zakat adalah Amir, berarti tahun depan adalah Imran.

 

  1. Petugas zakat hendaknya mengambil hewan yang pertengahan, tidak terlalu bagus sehingga merugikan pemilik hewan dan tidak terlalu buruk sehingga merugikan penerima zakat.

Imam Ibnu Syihab Az-Zuhri berkata:

إِذَا جَاءَ المُصَدِّقُ قَسَّمَ الشَّاءَ أَثْلَاثًا: ثُلُثٌ خِيَارٌ، وَثُلُثٌ أَوْسَاطٌ، وَثُلُثٌ شِرَارٌ، وَأَخَذَ المُصَدِّقُ مِنَ الوَسَطِ

“Apabila petugas zakat datang, maka ia membagi kambingnya menjadi tiga bagian; sepertiga yang bagus, sepertiga yang pertengahan, dan sepertiga yang jelek. Dan ia mengambil (untuk zakat) dari yang pertengahan.” (HR. Tirmidzi)

Contoh hewan yang ‘terlalu bagus’ yang dilarang untuk diambil sebagai zakat:

‘Umar bin Al-Khaththab pernah mengutus Sufyan bin ‘Abdullah sebagai pemungut zakat. Lalu ‘Umar berkata kepadanya:

تَعُدُّ عَلَيْهِمْ بِالسَّخْلَةِ، يَحْمِلُهَا الرَّاعِي، وَلاَ تَأْخُذُهَا!

“Engkau perhitungkan anak binatang yang baru lahir yang dibawa oleh pengembalanya, tapi jangan mengambilnya (sebagai zakat)!

وَلَا تَأْخُذُ الْأَكُولَةَ، وَلاَ الرُّبَّى وَلاَ الْمَاخِضَ، وَلاَ فَحْلَ الْغَنَمِ.

Jangan pula mengambil hewan yang direncanakan untuk dimakan, hewan yang baru melahirkan dan sedang menyusui anaknya, hewan yang sedang hamil dan jangan pula hewan pejantan.

وَتَأْخُذ الْجَذَعَةَ وَالثَّنِيَّةَ! وَذلِكَ عَدْلٌ بَيْنَ غِذَاءِ الْغَنَمِ وَخِيَارِهِ

Hendaknya engkau mengambil jadza’ah dan tsaniyyah. Itu adalah pertengahan antara kambing untuk dimakan dan harta berharganya.” (HR. Malik)

Jadza’ah dari kambing yaitu kambing yang telah mencapai usia 1 tahun. Sedangkan tsaniyyah dari kambing yaitu kambing yang telah mencapai usia 2 tahun.

 

Contoh hewan yang ‘terlalu buruk’ yang dilarang untuk diambil sebagai zakat:

Nabi ﷺ bersabda:

وَلَا يُؤْخَذُ فِي الصَّدَقَةِ هَرِمَةٌ وَلَا ذَاتُ عَيْبٍ

“Binatang tua dan binatang yang cacat tidak boleh digunakan untuk zakat.” (HR. Tirmidzi)

 

Siberut, 8 Rabi’ul Tsani 1443

Abu Yahya Adiya