- Apa hukum zakat pertanian?
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Hasil pertanian adalah termasuk apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.
Dalam ayat ini Allah menyuruh mengeluarkan zakat pertanian. Sebab, maksud infak dalam ayat di atas adalah zakat.
Imam Ibnu Qudamah berkata:
وَالزَّكَاةُ تُسَمَّى نَفَقَةً
“Zakat dinamakan juga infak.” (Al-Mughni)
- Apakah semua hasil pertanian harus dizakati?
Nabi ﷺ mengutus Abu Musa dan Mu’adz bin Jabal ke Yaman untuk berdakwah dan mengajarkan orang-orang tentang Islam. Beliau ﷺ juga berpesan kepada keduanya:
لَا تَأْخُذَا فِي الصَّدَقَةِ إِلَّا مِنْ هَذِهِ الْأَصْنَافِ الْأَرْبَعَةِ الشَّعِيرِ وَالْحِنْطَةِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ
“Jangan kalian mengambil sedekah melainkan dari empat jenis ini yaitu sya’ir (sejenis gandum), gandum, kismis dan kurma.” (HR. Al-Baihaqi dan Al-Hakim)
Nabi ﷺ membatasi pengambilan zakat hanya dari empat jenis ini dan keempatnya adalah makanan pokok yang bisa disimpan.
Karena itu, zakat hanya diambil dari hasil pertanian yang bisa dijadikan makanan pokok dan bisa disimpan.
Imam Asy-Syairazi berkata:
وَتَجِبُ الزَّكَاةُ فِي كُلِّ مَا تُخْرِجُهُ الْأَرْضُ مِمَّا يُقْتَاتُ وَيُدَّخَرُ وَيُنْبِتُهُ الْآدَمِيُّونَ كَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالدُّخْنِ وَالذُّرَةِ وَالْجَاوَرْسِ وَالْأُرْزِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِك
“Dan zakat wajib pada semua yang keluar dari tanah dan ditanam oleh manusia, jika bisa dijadikan makanan pokok dan disimpan, seperti gandum, sya’ir (sejenis gandum), dukhn (sejenis padi), jagung, jawars (sejenis padi), beras, dan semacamnya.” (Al-Muhadzdzab Fii Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i)
Karena itu, tidak ada zakat pada sayur-sayuran. Sebab, itu bukan makanan pokok, walaupun bisa disimpan.
Dan itu dikuatkan oleh hadis:
ليس في الخضروات زكاة
“Tidak ada zakat pada sayur-sayuran.” (Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir)
Itu adalah pendapat Imam Malik dan Asy-Syafi’i.
- Adakah nisab pada zakat pertanian?
Nabi ﷺ bersabda:
وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat pada (hasil tanaman) yang di bawah lima wasaq.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
وَالْمُرَادُ بِالْوَسْقِ سِتُّونَ صَاعًا
“Yang dimaksud dengan wasaq adalah 60 sha’.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)
1 sha’ adalah sekitar 3 kg.
Kalau begitu, 1 wasaq adalah 60 x 3 kg yakni 180 kg. Berarti, nisab zakat pertanian adalah 5 x 180 kg yakni 900 kg.
- Apakah disyaratkan harus melewati setahun ketika membayar zakat pertanian?
Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:
لا يشترط الحول في زكاة الزروع والثمار, باتفاق العلماء, لقوله تعالى:
“Tidak disyaratkan harus melewati haul (setahun) dalam zakat tanaman dan buah-buahan, berdasarkan kesepakatan para ulama, karena firman-Nya:
كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila ia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al-An’aam: 141)
Artinya, zakat pertanian dikeluarkan ketika waktu panen dan tidak menunggu sampai setahun.
- Berapa kadar zakat yang harus dikeluarkan?
Nabi ﷺ bersabda:
فِيمَا سَقَتِ الْأَنْهَارُ، وَالْغَيْمُ الْعُشُورُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Pada (tanaman) yang disiram oleh sungai atau hujan, zakatnya sepersepuluh (10%) dan tanaman yang disiram oleh alat pengairan, zakatnya seperdua puluh (5%).” (HR. Bukhari dan Muslim dan ini adalah redaksi Muslim)
Dan beliau ﷺ juga bersabda:
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا العُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ العُشْرِ
“Pada tanaman yang disiram oleh hujan dan mata air atau menyerap air dengan akarnya, zakatnya adalah sepersepuluh (10 %). Sedangkan tanaman yang disiram dengan alat penyiram, zakatnya adalah seperduapuluhnya (5%).” (HR. Bukhari dan Muslim dan ini adalah redaksi Bukhari)
Artinya, kalau suatu tanaman mendapatkan air secara alami tanpa ‘gerakan’ dan biaya, maka zakatnya adalah 10 % dari hasilnya.
Tapi, kalau tanaman itu mendapatkan air dengan ‘gerakan’ dan biaya, maka zakatnya adalah 5 % dari hasilnya.
- Bagaimana cara penghitungan zakat pertanian?
Contoh:
1) Amir memiliki lahan yang ditanami padi dan lahannya selama ini diairi dengan air hujan saja. Ketika musim panen, ia mendapat 1.000 kg beras.
Apakah ia wajib bayar zakat?
Jawabannya: ya, ia wajib bayar zakat. Sebab, hasil panen padinya sudah melewati nisab (yakni 900 kg).
Lalu berapa kadar zakat pertanian yang harus ia bayar?
Karena lahan pertaniannya diairi secara alami yakni lewat hujan, maka zakatnya adalah 10 % dari 1.000 kg yakni 100 kg.
2) Basyir memiliki lahan yang ditanami padi, dan lahannya selama ini diairi dengan alat pengairan. Ketika musim panen, ia mendapat 1.000 kg beras.
Apakah ia wajib bayar zakat?
Jawabannya: ya, ia wajib bayar zakat. Sebab, hasil panen padinya sudah melewati nisab (yakni 900 kg).
Lalu berapa kadar zakat pertanian yang harus ia bayar?
Karena lahan pertaniannya diairi lewat alat dan tidak alami, maka zakatnya adalah 5 % dari 1.000 kg yakni 50 kg.
Siberut, 22 Rabi’ul Tsani 1443
Abu Yahya Adiya 1443
Sumber:
- Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah karya Imam Asy-Syaukani.
- Al-Muhadzdzab Fii Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i karya Imam Asy-Syairazi.
- Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.






