- Bagaimana jika salah satu dari suami-istri gila?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
فَإِنْ كَانَ أَحَدُ الزَّوْجَيْنِ غَيْرَ مُكَلَّفٍ، فَلَا لِعَانَ بَيْنَهُمَا؛ لِأَنَّهُ قَوْلٌ تَحْصُلُ بِهِ الْفُرْقَةُ، وَلَا يَصِحُّ مِنْ غَيْرِ مُكَلَّفٍ، كَالطَّلَاقِ
“Jika salah satu dari suami-istri bukan mukalaf, maka tidak ada lian antara keduanya. Sebab, lian adalah perkataan yang dengannya terjadi perpisahan antara suami-istri dan itu tidak sah dari orang yang bukan mukalaf, seperti halnya talak.” (Al-Mughni)
- Apakah orang bisu bisa melakukan lian?
Imam Ibnu Hazm berkata:
وَأَمَّا الْأَخْرَسُ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ:
“Adapun orang yang bisu, maka sesungguhnya Allah berfirman:
{لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا} [البقرة: 286]
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
وَلَيْسَ فِي وُسْعِهِ الْكَلَامُ، فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُكَلَّفَ إيَّاهُ. وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
Dan bicara bukan termasuk kesanggupannya. Karena itu, tidak boleh ia dibebani itu. Rasulullah ﷺ bersabda:
«إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ» .
“Jika aku menyuruh kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah itu semampu kalian!”
فَصَحَّ أَنَّهُ يَلْزَمُ كُلَّ أَحَدٍ مِمَّا أَمَرَ اللَّهُ تَعَالَى بِهِ مَا اسْتَطَاعَ، وَالْأَخْرَسُ يَسْتَطِيعُ الْإِفْهَامَ بِالْإِشَارَةِ، فَعَلَيْهِ أَنْ يَأْتِيَ بِهَا. وَكَذَلِكَ مَنْ لَا يُحْسِنُ الْعَرَبِيَّةَ يَلْتَعِنُ بِلُغَتِهِ بِأَلْفَاظٍ يُعَبِّرُ بِهَا عَمَّا نَصَّ اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ.
Maka sahlah bahwa setiap orang wajib untuk melakukan apa yang Allah perintahkan semampunya. Dan orang yang bisu mampu membuat paham dengan isyarat. Karena itu, ia wajib memberikan isyarat. Demikian pula orang yang tidak bisa berbahasa Arab, ia melakukan lian dengan bahasanya, yaitu dengan kalimat yang mengungkapkan apa yang telah Allah tetapkan.” (Al-Muhalla)
- Apa konsekuensi dari lian?
1) Suami-istri harus berpisah dan tidak bisa berkumpul kembali selama-lamanya.
Setelah menyebutkan hadis tentang lian, Sahabat Nabi, Sahl bin Sa‘d berkata:
فَمَضَتِ السُّنَّةُ بَعْدُ فِي الْمُتَلَاعِنَيْنِ أَنْ يُفَرَّقَ بَيْنَهُمَا ثُمَّ لَا يَجْتَمِعَانِ أَبَدًا
“Lalu sunnah berlaku setelahnya terhadap suami-istri yang melakukan lian, yaitu mereka dipisahkan dan tidak berkumpul untuk selama-lamanya” (HR. Abu Daud)
2) Nasab anak disandarkan kepada si istri bukan suami, kalau memang si suami menolak anak itu adalah anaknya.
Imam Malik berkata:
حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَاعَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ
“Telah menceritakan kepadaku Nafi’ dari Ibnu ‘Umar bahwa Nabi ﷺ melangsungkan lian antara seorang suami dengan isterinya. Si suami menolak mengakui anak yang dilahirkan isterinya. Maka, Nabi ﷺ memisahkan antara keduanya dan mengikutkan anak itu kepada si istri.” (Shahih Bukhari)
- Bagaimana kalau suami menuduh istrinya berzina lalu mati sebelum melakukan lian?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
وَإِذَا قَذَفَهَا ثُمَّ مَاتَ قَبْلَ لِعَانِهِمَا، أَوْ قَبْلَ إتْمَامِ لِعَانِهِ، سَقَطَ اللِّعَانُ، وَلَحِقَهُ الْوَلَدُ، وَوَرِثَتْهُ، فِي قَوْلِ الْجَمِيعِ؛ لِأَنَّ اللِّعَانَ لَمْ يُوجَدْ، فَلَمْ يَثْبُتْ حُكْمُهُ. وَإِنْ مَاتَ بَعْدَ أَنْ أَكْمَلَ لِعَانَهُ، وَقَبْلَ لِعَانِهَا، فَكَذَلِكَ.
“Jika seorang suami menuduh istrinya berzina lalu mati sebelum terjadinya lian antara keduanya, atau sebelum sempurna lian dari suami, maka gugurlah lian dan anak itu disandarkan kepada si suami serta si istri mewarisi harta suami menurut pendapat semua ulama. Sebab, lian belum ada, makanya belum tetaplah hukum lian. Dan kalau si suami mati setelah menyelesaikan lian, sedangkan istri belum, maka kasusnya seperti tadi juga.” (Al-Mughni)
Siberut, 4 Sya’ban 1444
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassarah Fii Fiqhi Al-Kitab wa As-Sunnah Al-Muthahharah karya Syekh Husein bin ‘Audah Al-‘Awaayisyah.
- Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah.
- Al-Muhalla karya Imam Ibnu Hazm.
- Kasyaf Al-Qina’ An Matni Al-Iqna’ karya Imam Al-Buhuti.






