Permasalahan Seputar Lian

Permasalahan Seputar Lian

 

  1. Apa itu lian?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَهُوَ مُشْتَقٌّ مِنْ اللَّعْنِ؛ لِأَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْ الزَّوْجَيْنِ يَلْعَنُ نَفْسَهُ فِي الْخَامِسَةِ إنْ كَانَ كَاذِبًا. وَقَالَ الْقَاضِي: سُمِّيَ بِذَلِكَ لِأَنَّ الزَّوْجَيْنِ لَا يَنْفَكَّانِ مِنْ أَنْ يَكُونَ أَحَدُهُمَا كَاذِبًا، فَتَحْصُلُ اللَّعْنَةُ عَلَيْه

“Lian berasal dari kata laknat. Sebab, masing-masing suami istri melaknat dirinya dalam sumpah yang kelima, jika ia dusta. Al-Qadhi berkata bahwa itu dinamakan lian karena masing-masing suami istri tidak lepas dari kemungkinan salah satu dari keduanya dusta sehingga laknat akan menimpanya.” (Al-Mughni)

 

  1. Apa dalil disyariatkannya lian?

Ibnu ‘Abbas bercerita bahwa suatu hari Hilal bin Umayyah menuduh istrinya melakukan zina dengan Syarik bin Sahma dan membawa persoalan tersebut ke hadapan Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ bersabda:

البَيِّنَةَ أَوْ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ

“Datangkan bukti atau punggungmu dicambuk!”

Hilal berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِذَا رَأَى أَحَدُنَا عَلَى امْرَأَتِهِ رَجُلًا يَنْطَلِقُ يَلْتَمِسُ البَيِّنَةَ

“Ya Rasulullah, jika salah seorang dari kami melihat seorang pria bersama istrinya, haruskah ia mencari saksi?”

Nabi ﷺ bersabda:

البَيِّنَةَ وَإِلَّا حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ

“Datangkan bukti! Kalau tidak, punggungmu dicambuk!”

Hilal kemudian berkata;

وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالحَقِّ إِنِّي لَصَادِقٌ، فَلَيُنْزِلَنَّ اللَّهُ مَا يُبَرِّئُ ظَهْرِي مِنَ الحَدِّ، فَنَزَلَ جِبْرِيلُ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ:

“Demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya aku berkata benar. Sungguh, Allah akan menurunkan wahyu yang menyelamatkan punggungku dari hukuman cambuk.”

Lalu Jibril turun membawa wahyu Allah kepada Nabi ﷺ:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

“Dan orang-orang yang menuduh istri mereka (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa sesungguhnya ia termasuk orang yang berkata benar.

وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ

Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya, jika ia termasuk orang yang berdusta.

 وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ

Dan istri itu terhindar dari hukuman bila ia bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa suaminya itu benar-benar termasuk orang yang berdusta,

 وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ

dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya, jika suaminya itu termasuk orang yang berkata benar.” (QS. An-Nuur: 6-9)

Kemudian Nabi ﷺ memanggil istri Hilal. Lalu datanglah Hilal kemudian ia pun bersaksi bahwa istrinya berzina. Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ، فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ

Sesungguhnya Allah tahu bahwa salah seorang dari kalian berdusta, maka adakah yang mau bertobat di antara kalian?”

Kemudian istri Hilal berdiri dan bersumpah empat kali bahwa ia tidak berzina. Ketika ia akan mengucapkan sumpah yang kelima, orang-orang menghentikannya dan berkata:

إِنَّهَا مُوجِبَةٌ

“Sumpah kelima itu akan membawa laknat kepadamu!”

Artinya, kalau ia dusta, maka laknat Allah benar-benar akan mengenainya.

Ibnu ‘Abbas:

فَتَلَكَّأَتْ وَنَكَصَتْ، حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهَا تَرْجِعُ، ثُمَّ قَالَتْ:

“Istri Hilal pun terdiam dan tidak melanjutkan sumpahnya, sehingga kami mengira bahwa ia akan menarik sumpahnya. Namun ia berkata:

لاَ أَفْضَحُ قَوْمِي سَائِرَ اليَوْمِ،

“Aku tidak akan mempermalukan kaumku selama-lamanya.”

فَمَضَتْ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ:

Ia tetap melanjutkan sumpahnya. Maka Nabi ﷺ berkata:

أَبْصِرُوهَا، فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ العَيْنَيْنِ سَابِغَ الأَلْيَتَيْنِ خَدَلَّجَ السَّاقَيْنِ فَهُوَ لِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ

“Perhatikan ia. Jika ia melahirkan seorang bayi berkelopak mata hitam, berpantat lebar, dan berbetis besar, maka itu adalah anak Syarik bin Sahma.”

فَجَاءَتْ بِهِ كَذَلِكَ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ:

Di kemudian hari ia melahirkan bayi yang ciri-cirinya seperti yang digambarkan Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ bersabda:

لَوْلاَ مَا مَضَى مِنْ كِتَابِ اللَّهِ لَكَانَ لِي وَلَهَا شَأْنٌ

“Seandainya tidak ada keputusan Allah dalam kitab-Nya yang telah berlalu, tentu aku akan menjatuhkan hukuman yang berat terhadapnya.” (HR. Bukhari)

 

  1. Bagaimana bentuk lian?

Sebagaimana ditunjukkan oleh 4 ayat tadi, maka lian seperti berikut ini:

Suami berkata, “Demi Allah, sesungguhnya aku termasuk orang yang berkata benar. Demi Allah, sesungguhnya aku termasuk orang yang berkata benar. Demi Allah, sesungguhnya aku termasuk orang yang berkata benar. Demi Allah, sesungguhnya aku termasuk orang yang berkata benar.

Setelah itu berkata, “Laknat Allah akan menimpa diriku, jika aku termasuk orang yang berdusta!”

Dengan itu si suami telah terlepas dari hukuman menuduh orang berzina tanpa bukti.

 

Setelah itu si istri berkata, “Demi Allah, ia (suaminya) benar-benar termasuk orang yang berdusta. Demi Allah, ia benar-benar termasuk orang yang berdusta. Demi Allah, ia benar-benar termasuk orang yang berdusta. Demi Allah, ia benar-benar termasuk orang yang berdusta.

Setelah itu berkata, “Kemurkaan Allah akan menimpa diriku, jika ia termasuk orang yang berkata benar.”

Dengan itu si istri telah terlepas dari dari hukuman rajam.

 

  1. Apa syarat sahnya lian?

Imam Al-Buhuti berkata:

وَلَا يَصِحُّ اللِّعَانُ إلَّا بِثَلَاثَةِ شُرُوطٍ

“Lian tidak sah melainkan dengan tiga syarat.” (Kasyaf Al-Qina’ An Matni Al-Iqna’)

Apa saja tiga syarat itu?

Syarat pertama: Imam Al-Hajjawi berkata:

ولا يصح إلا بزوجين وَلَوْ قَبْلَ الدُّخُولِ

“Lian tidak sah kecuali di antara suami-istri walaupun sebelum bercampur.” (Al-Iqna’ Fii Fiqhi Al-Imam Ahmad bin Hanbal)

Itu berdasarkan firman Allah:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

“Dan orang-orang yang menuduh istri mereka (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah…” (QS. An-Nuur: 6)

Karena itu, jika seorang pria menuduh wanita yang bukan istrinya berzina, maka ia tidak dianggap melakukan lian.

 

Syarat kedua: Imam Al-Hajjawi berkata:

بِأَنْ يَقْذِفهَا بِالزِّنَا فِي الْقُبُلِ أَوْ الدُّبُرِ فَيَقُولُ: زَنَيْت أَوْ يَا زَانِيَةُ أَوْ رَأَيْتُكِ تَزْنِينَ، وَسَوَاءٌ فِي ذَلِكَ الْأَعْمَى وَالْبَصِيرُ

“Menuduh istri berzina di kubulnya maupun duburnya dengan berkata: ‘Engkau telah berzina!’ atau ‘Wahai pezina!’ atau ‘Aku melihatmu berzina!’, sama saja dalam hal demikian orang buta dan orang yang bisa melihat.” (Al-Iqna’ Fii Fiqhi Al-Imam Ahmad bin Hanbal)

Itu berdasarkan keumuman ayat tadi.

Karena itu, jika seorang pria menuduh istrinya ‘cuma’ berpelukan, berciuman, dan perbuatan  yang bukan persetubuhan dengan pria lain, maka ia tidak dianggap melakukan lian.

 

Syarat ketiga: Imam Al-Buhuti berkata:

الشَّرْطُ الثَّالِثُ أَنْ تُكَذِّبَهُ الزَّوْجَةُ وَيَسْتَمِرُّ ذَلِكَ إلَى انْقِضَاءِ اللِّعَانِ

“Syarat ketiga yaitu istri mendustakan tuduhan suami bahwa ia berzina. Dan itu terus berlangsung sampai lian selesai.” (Kasyaf Al-Qina’ An Matni Al-Iqna’)

Karena itu, jika seorang pria menuduh istrinya berzina dengan pria lain, lalu si istri tidak membantahnya, maka tidak terjadi lian. Si istri mesti mendapatkan hukum rajam.

 

(bersambung)

 

Siberut, 27 Rajab 1444

Abu Yahya Adiya