1. Apa hukum membawa jenazah menuju kuburnya?
Nabi ﷺ bersabda:
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
“Segerakanlah mengubur jenazah. Jika itu jenazah orang yang baik, maka itu adalah kebaikan yang kalian berikan kepadanya. Namun, jika ia tidak demikian, berarti itu adalah kejelekan yang kalian singkirkan dari pundak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Hafizh Al-‘Iraqi mengomentari hadis ini:
فَقَدْ صَرَّحَ الْعُلَمَاءُ مِنْ أَصْحَابِنَا وَغَيْرِهِمْ بِأَنَّ حَمْلَ الْجِنَازَةِ فَرْضُ كِفَايَةٍ
“Para ulama dari kalangan sahabat kami dan selain mereka telah menegaskan bahwa membawa jenazah adalah fardu kifayah. “(Tharh At-Tatsrib Fii Syarh At-Taqrib)
2. Apakah wanita boleh membawa jenazah?
Dalam hadis tadi disebutkan “kejelekan yang kalian singkirkan dari pundak kalian” kata ganti “kalian” ini yaitu untuk kaum pria.
Al-Hafizh Al-‘Iraqi mengomentari hadis tadi:
قَدْ يُسْتَدَلُّ بِقَوْلِهِ عَنْ رِقَابِكُمْ عَلَى أَنَّ حَمْلَ الْجِنَازَةِ يَخْتَصُّ بِالرِّجَالِ لِكَوْنِهِ أَتَى فِيهِ بِضَمِيرِ الْمُذَكَّرِ، وَقَدْ اسْتَدَلَّ الْبُخَارِيُّ عَلَى ذَلِكَ بِقَوْلِهِ فِي حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ وَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ…..
“Sabda Nabi ‘dari pundak kalian’ ini mungkin dijadikan dalil bahwa membawa jenazah itu khusus bagi kaum pria. Sebab, dalam sabdanya beliau membawakan kata ganti untuk pria. Dan Al-Bukhari juga menjadikan sabdanya dalam hadis Abu Said “Dan diusung kaum pria” sebagai dalil demikian….
فَقَدْ صَرَّحَ الْعُلَمَاءُ مِنْ أَصْحَابِنَا وَغَيْرِهِمْ بِأَنَّ حَمْلَ الْجِنَازَةِ فَرْضُ كِفَايَةٍ وَأَنَّ ذَلِكَ يَخْتَصُّ بِالرِّجَالِ وَلَوْ كَانَ الْمَحْمُولُ امْرَأَةً؛ لِأَنَّهُمْ أَقْوَى لِذَلِكَ وَالنِّسَاءُ ضَعِيفَاتٌ وَرُبَّمَا انْكَشَفَ مِنْ الْحَامِلِ بَعْضُ بَدَنِهِ.
Para ulama dari kalangan sahabat kami dan selain mereka telah menegaskan bahwa membawa jenazah adalah fardu kifayah dan bahwa itu khusus bagi kaum pria, walaupun jenazah itu adalah wanita. Sebab, mereka lebih kuat untuk itu, sedangkan kaum wanita itu lemah, dan juga mungkin saja tersingkap sebagian badan seseorang ketika ia membawa jenazah. ” (Tharh At-Tatsrib Fii Syarh At-Taqrib)
3. Berjalan cepat atau lambat ketika membawa jenazah?
Al-Hafizh Al-‘Iraqi menyebutkan faidah dari hadis pertama tadi:
فِيهِ الْأَمْرُ بِالْإِسْرَاعِ بِالْجِنَازَةِ وَمَعْنَاهُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ سُرْعَةُ الْمَشْيِ بِهَا
“Dalam hadis ini terdapat perintah untuk segera mengubur jenazah. Maknanya menurut mayoritas ulama yaitu cepat dalam berjalan ketika membawanya.” (Tharh At-Tatsrib Fii Syarh At-Taqrib)
Dan itu diperkuat oleh hadis lain.
Mahmud bin Labid berkata:
أَسْرَعَ النَّبِيُّ ﷺ حَتَّى تَقَطَّعَتْ نِعَالُنَا يَوْمَ مَاتَ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ.
“Nabi ﷺ cepat berjalan hingga terputuslah sandal-sandal kami di hari kematian Sa’d bin Mu’adz.” (HR. Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir)
Lalu apa hukum berjalan cepat dalam membawa jenazah?
Al-Hafizh Al-‘Iraqi menyebutkan faidah dari hadis ini:
هَذَا الْأَمْرُ بِالْإِسْرَاعِ مَحْمُولٌ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ….وَذَهَبَ ابْنُ حَزْمٍ الظَّاهِرِيُّ إلَى وُجُوبِهِ تَمَسُّكًا بِظَاهِرِ الْأَمْرِ وَهُوَ شَاذٌّ.
“Perintah untuk cepat membawa jenazah di sini maksudnya adalah anjuran menurut mayoritas ulama dari kalangan salaf dan khalaf….Ibnu Hazm Azh-Zhahiri berpendapat wajibnya itu karena berpegang dengan lahir dari perintah itu dan itu adalah pendapat yang ganjil.” (Tharh At-Tatsrib Fii Syarh At-Taqrib)
4. Apa keutamaan mengiringi jenazah dan apa hukumnya?
Nabi ﷺ bersabda:
مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ
“Siapa yang mengiringi jenazah muslim karena keimanan dan mengharapkan ganjaran dan ia selalu bersama jenazah tersebut sampai ia disalatkan dan selesai dari penguburannya, maka ia pulang dengan membawa pahala dua qiroth, setiap qiroth setara dengan bukit Uhud.” (HR. Bukhari)
Imam Ibnu Baththal berkata:
اتباع الجنائز ودفنها والصلاة عليها من فروض الكفاية عند جمهور العلماء
“Mengiringi jenazah, menguburnya, dan menyalatkannya termasuk fardu kifayah menurut mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Al-Bukhari)
5. Bolehkah mengiringi jenazah dengan naik kendaraan?
Nabi ﷺ bersabda:
الرَّاكِبُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ وَالْمَاشِي حَيْثُ شَاءَ مِنْهَا
“Orang yang naik kendaraan berjalan di belakang jenazah, sedangkan orang yang berjalan kaki boleh sekehendaknya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Nasai)
Hadis ini menunjukkan diperbolehkannya mengiringi jenazah dengan naik kendaraan. Tapi…
Yang lebih utama adalah berjalan. Sebab….
Tsauban mengabarkan bahwa Nabi ﷺ ketika sedang mengantar jenazah, beliau ditawarkan untuk naik binatang tunggangan, namun beliau ﷺ menolak untuk menungganginya.
Ketika kembali dari kuburan, beliau ﷺ ditawarkan lagi untuk menaiki binatang tunggangan, lalu beliau pun menaikinya. Ketika ditanyakan apa sebabnya demikian, beliau ﷺ menjawab:
إِنَّ الْمَلَائِكَةَ كَانَتْ تَمْشِي فَلَمْ أَكُنْ لِأَرْكَبَ وَهُمْ يَمْشُونَ فَلَمَّا ذَهَبُوا رَكِبْتُ
“Sesungguhnya para malaikat berjalan. Karena itu, tidak pantas aku menaiki kendaraan sementara mereka berjalan kaki! Ketika mereka sudah pergi, maka aku pun menaikinya.” (HR. Abu Daud)
Itu ketika mengiringi jenazah. Adapun ketika pulang dari menguburkan jenazah….
Syekh Al-Albani berkata:
وأما الركوب بعد الانصراف عنها فجائز، بدون كراهة لحديث ثوبان المذكور آنفا
“Adapun menaiki kendaraan setelah pulang dari penguburan, maka itu boleh, tidak makruh berdasarkan hadis Tsauban yang telah disebutkan tadi.” (Ahkam Al-Janaiz)
6. Ketika sedang mengiringi jenazah, di mana posisi orang yang berjalan?
Nabi ﷺ bersabda:
الرَّاكِبُ يَسِيرُ خَلْفَ الْجِنَازَةِ. وَالْمَاشِي يَمْشِي خَلْفَهَا، وَأَمَامَهَا، وَيَمِينَهَا، وَشِمَالَهَا قَرِيبًا
“Orang yang mengantar jenazah dengan menaiki tunggangan hendaknya berjalan di belakang jenazah. Sedangkan orang yang berjalan kaki berjalan di belakang jenazah, di depannya, di samping kanannya dan kirinya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang berjalan mengiringi jenazah diperbolehkan mengambil posisi di sebelah kiri jenazah atau kanannya atau depannya atau belakangnya, sekehendaknya.
Imam Asy-Syaukani berkata:
وقد ذهب بعض أهل العلم إلى أن المشي أمام الجنازة أفضل وبعضهم إلى أن المشي خلفها أفضل والحق أن ذلك سواء
“Sebagian ulama berpendapat bahwa berjalan di depan jenazah lebih utama, dan sebagian yang lain berpendapat bahwa berjalan di belakangnya lebih utama. Yang benar, semua itu sama.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
7. Apakah boleh mengumumkan kematian seseorang?
Hudzaifah bin Al-Yaman berkata:
إِذَا مِتُّ فَلَا تُؤْذِنُوا بِي، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ
“Jika aku mati, maka jangan kalian mengumumkan kematianku! Sesungguhnya aku khawatir itu adalah na‘yu. Karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ melarang dari na‘yu.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Para ulama menjelaskan:
إن المراد بالنعي الاعلان الذي يشبه ما كان عليه أهل الجاهلية من الصياح على أبواب البيوت والاسواق
“Yang dimaksud dengan na‘yu yaitu pengumuman yang serupa dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah yaitu berupa teriakan di pintu-pintu rumah dan pasar.” (Ahkam Al-Janaiz)
Adapun kalau pengumuman kematian tanpa menyerupai perbuatan orang-orang jahiliah itu, maka itu tak mengapa.
Syekh Al-Albani berkata:
ويجوز إعلان الوفاة إذا لم يقترن به ما يشبه نعي الجاهلية وقد يجب ذلك إذا لم يكن عنده من يقوم بحقه من الغسل والتكفين والصلاة عليه ونحو ذلك
“Diperbolehkan mengumumkan kematian jika tanpa disertai perbuatan yang menyerupai pengumuman kematian orang-orang jahiliah. Bahkan, bisa jadi itu wajib jika tidak ada orang yang bisa mengurus hak jenazah berupa memandikannya, mengafaninya, menyalatkannya, dan semacamnya.” (Ahkam Al-Janaiz)
8. Diharamkan meratapi mayit dan merobek baju ketika mengiringi jenazah.
Abu Musa Al-Asy’ari berkata:
أَنَا بَرِيءٌ مِمَّنْ بَرِئَ مِنْهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بَرِئَ مِنْ الصَّالِقَةِ وَالْحَالِقَةِ وَالشَّاقَّةِ
“Aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah ﷺ pun berlepas diri darinya. Sungguh, Rasulullah ﷺ berlepas diri dari orang yang meraung-raung, mencukur rambutnya, dan merobek bajunya tatkala tertimpa musibah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
9. Mengiringi jenazah dengan api.
Ketika dalam keadaan sakratulmaut Abu Musa Al-Asy’ari berwasiat:
لَا تُتْبِعُونِي بِمِجْمَرٍ
“Jangan kalian mengiringi jenazahku dengan api!”
Orang-orang bertanya kepadanya:
أَوَسَمِعْتَ فِيهِ شَيْئًا؟
“Apakah engkau mendengar hadis mengenai itu?”
Abu Musa menjawab:
نَعَمْ، مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ
“Ya, aku mendengarnya dari Rasulullah ﷺ.” (HR. Ibnu Majah)
Siberut, 18 Shafar 1443
Abu Yahya Adiya






